Kejagung Dalami Korupsi Minyak Goreng, Pasca Empat Tersangka Ditetapkan

Kapuspenkum kejagung

Tual News – Penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng terus bergulir di Kejaksaan Agung,  pasca Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,  Ketut Sumedana dalam siaran pers, yang diterima Media Tual News,  kamis (28/4/2022) menjelaskan, tim penyidik  memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama empat orang tersangka berinsial IWW, MPT, SM, dan Tersangka PTS.

Kapuspen Kejagung menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu, LL selaku Head Accounting Departemen PT Wilmar Nabati Indonesia.

“ saki LL diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, “ Ungkapnya.

Selain itu kata Sumedana, saksi TM selaku Direktur PT Sari Agrotama Persada, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“ Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai  Maret 2022,” Tegas Ketut Sumedana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam keterangan pers sebelumnya menguraikan duduk persoalan dugaan korupsi kasus itu, yaitu pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Kata Burhanudin, saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“ Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut, diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” Terang Burhanuddin

Untuk diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI menetapkan empat tersangka, masing – masing :

  1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
  2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
  3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
  4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

( Media Tual News )