Tual News – Kejaksaan Negeri Tual diminta jangan hanya tidur dan berdiam diri dalam melihat penyelewengan keuangan negara yang sangat besar terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, khususnya keluhan masyarakat di Desa Ohoira, Kecamatan Kei Kecil Barat ( KKB ) atas kinerja Kepala Puskesmas dan jajaranya yang diduga menelan habis anggaran pelayanan kesehatan warga, sehingga actifitas pelayanan seperti obat – obatan dll sudah tidak ada di Puskesmas.
“ Bapak Jaksa di Kejaksaan Negeri Tual ini sudah tertutup mata dan telinga hatinya, tolong datang di Desa Ohoira, lihat kesengsaraan warga disini, bayangkan warga yang sakit pergi berobat, tidak ada obat – obatan di Puskesmas, belum lagi pasien dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, kami warga harus beli BBM isi di mobil Ambulance Puskesmas, ini kinerja pelayanan Pemerintah Daerah seperti apa ?, “ Sesal para Ibu – Ibu di Desa Ohoira, kepada Media Tual News di Desa Ohoira, Rabu ( 27/04/2022 ).
Jasa Covid-19 Belum Diterima, Pegawai Surati Inspektorat Audit Kapus Ohoira
Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya, para pegawai Puskesmas Ohoira, melaporkan Kepala Puskesmas Ohoira di Inspektorat Kabupaten Malra melalui laporan tertulis pegawai puskesmas, Urbanus Yohanis Warbal dkk.
Para pegawai Puskesmas Ohoira, memohon ketegasan Inspektorat Malra atas pengaduan mereka tentang penyelewengan dana JKN, BOK dan jasa covid-19 di Puskesmas Ohoira.
Dalam laporanya itu, mereka juga membeberkan penggunaan dana jasa covid-19 tahun anggaran 2021 yang tidak transparan, diatur sendiri oleh Kepala Puskesmas Ohoira dan bendahara.
“ dana jasa covid-19 ( tim covid-19 ) tahun 2020 diinstruksikan untuk dikumpulkan di kepala puskesmas dan dibagikan sendiri oleh kapus kepada pegawai dengan jumlah yang berbeda – beda, sesuai keinginan Kapus Ohoira, “ terangnya.
SD Kristen Ohoira Ditanam Sasi Adat Kei
Kata mereka, dana jasa covid-19 pegawai tahun 2020, dipotong sebesar Rp 10.000.000, – dengan alasan dipinjam untuk dibagikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Malra.
“ sampai laporan ini dibuat, dana jasa pegawai covid-19 itu belum dikembalikan, untuk dibagikan kepada tenaga nakes tahun 2020, “ urai pegawai puskesmas.
Anehnya, kata mereka dana jasa covid-19 pegawai nakes ( tim vaksinator ), tahun 2021 sebesar Rp 140.000.000,- hanya dibagikan kepada tim vaksinasi sebanyak 13 pegawai dengan besaran Rp 7.000.000, per pegawai. Sedangkan untuk driver dan petugas kesehatan lingkungan masing – masing sebasar Rp 4.000.000,-.
“ dengan demikian dana nakes yang tersisa di Kapus Ohoira sebesar Rp 40.000.000, – “ ujarnya.
Hawear Balwirin SD Kristen Ohoira Dari Rat Magrib
Dikatakan, termasuk dana jasa covid-19 untuk surveilens tahap II tidak ada kejelasan dan tidak diketahui keberadaanya alias hilang sejak laporan ini dibuar para pegawai puskesmas Ohoira.
Para pegawai juga melaporkan penggunaan dana DOB Puskesmas Ohoira tahun 2021 yang tidak transparan, karena pembayaran biaya transportasi perjalanan dinas pegawai tidak sesuai Peraturan Bupati Malra, Drs M. Thaher Hanubun.
“ perlu kami tegaskan, bahwa semua tanda tangan di kwitansi proyek laporan dana BOK Puskesmas Ohoira tahun 2021 adalah fiktif dan penipuan, “ tegas mereka.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara sudah turun melaksanakan audit keuangan di Puskesmas Ohoira, jumat, 25 Pebruari 2022.
Jasa Covid-19 Belum Diterima, Pegawai Surati Inspektorat Audit Kapus Ohoira
Auditor yang berjumlah tiga orang sudah menyambangi Puskesmas Ohoira, namun informasi yang diperoleh mereka terkendala, sebab hingga saat ini laporan pertanggungjawaban keuangan Puskesmas Ohoira tahun 2021 belum dimasukan di Pemkab Malra dan Inspektorat.
“ benar, tiga auditor Inspektorat sudah turun di Puskesmas Ohoira kemarin, “ kata warga setempat.
Puskesmas Ohoira Masuk Temuan BPK RI Tahun 2020
Sementara itu Penanggungjawab Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Maluku, Muhamad Abidin, S.E.., Ak..CA..CSFA, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang – Undangan, Pemkab Malra Tahun 2020, tertanggal 27 Mei 2021, menyebutkan Dinas Kesehatan Puskesmas Ohoira, ditemukan penatausahaan kas di bendahara pengeluaraan belum memadai, bersama dengan SKPPD Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Badan Kesbangpol, dan Bagian Umum Pemkab Malra.
BPK :Terjadi Pemborosan SPPD DPRD Malra ke Kota Tual Rp 584.411.000
Menurut BPK RI, Pemkab Malra menjajikan saldo kas di bendahara pengeluaran pada neraca ( audited ) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 118.103.328,00.
“ Saldo tersebut merupakan saldo kas yang masih berada di bendahara pengeluaran SKPD sampai 31 Desember 2020, “ Tulis BPK RI Perwakilan Maluku dalam laporanya itu.
Wow..BPK Temukan Satu Kali Perjalanan Dinas DPRD Malra Dari Langgur Ke Kota Tual 4,1 Juta
Abidin merinci, saldo kas di bendahara pengeluaran sampai tanggal 31 Desember 2020 yakni :
- Dinas Pemuda dan Olahraga Rp `1.772.908,00
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Rp 71.732.515,00
- Badan Kesbangpol Rp 44.000.000,00
- Bagian Umum Rp 354,00
- Dinas Kesehatan Puskesmas Ohoira Rp 550,00.
( Media Tual News )