Tual News – PLH Kadis Disdukcapil Kota Tual, Muhamad Kurnia, S.I.P, M.S.I, dalam wawancara khusus dengan tualnews.com, senin ( 11/04/2022 ), menegaskan pencabutan atau pembatalan dokumen kependudukan atas nama Mikael Songjanan, Warga Negara Asing ( WNA ) asal Negara Myanmar, oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual berupa NIK KTP dan Kartu Keluarga ( KK ), sudah sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006, tentang adminsitrasi kependudukan.
Tim Pora Kota Tual Kecolongan, Puluhan WNA Punya NIK dan KK WNI ?
“ Proses penerbitan pembatalan dokumen adalah proses administrasi, sesuai amanat UU yakni pencatatan WNA berdasarkan Ijin Tinggal Sementara ( ITAS ), jika WNA pemegang ITAS, kita wajib keluarkan surat keterangan, namun apabilah WNA memiliki Ijin Tinggal Tetap ( ITAP ), maka Disdukcapil harus menerbitkan KTP dan KK orang Asing, bukan KTP dan KK yang dimiliki Mikael B. Songjanan tersebut, “ ungkapnya.
Kata Kurnia, data kependudukan Mikael B. Songjanan, dikonfirmasi kepada Disdukcapil tentang keabsahan datanya, dan setelah dikroscek pada data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ternyata benar yang bersangkutan tercatat 16 agustus 2012.
Kesbangpol Tual Minta Disdukcapil Tertibkan Puluhan WNA Punya KTP & KK WNI
“ KTP Mikael B. Songjanan, terbit di bulan september tahun 2012, artinya dari history tanggal tersebut, kami dapat jelaskan bahwa yang bersangkutan terdata pada saat pelayanan perekaman E-KTP jemput bola di lapangan, “ jelasnya.
Sekretaris Disdukcapil Kota Tual mengaku pihaknya baru mengetahui data tersebut setelah dikonfirmasi, baru diketahui Mikael B. Songjanan adalah WNA asal Myanmar, sebab saat pengajuan data perekaman E-KTP massal, yang bersangkutan menggunakan nama dan marga asli Kei yakni Mikael B. Songjanan.
Puluhan Nelayan Asing Kawin dan Tinggal di Kei, Punya KTP Resmi WNI
“ jadi setelah dikonfirmasi kepada pihak Imigrasi Kelas II Tual, sesuai data tahun 2017, data WNA Myanmar itu tercatat dalam data eks ABK kapal ikan asing dengan nama Mikael Benjamin, “ ujarnya.
Menyoal keberadaan WNA Mikael Benjamin yang sudah berada di Kota Tual sejak tahun 1995, dan terikat perkawinan dengan warga pribumi, serta memiliki anak, lalu bagaimana proses administrasi sampai yang bersangkutan memperoleh NIK KTP dan KK WNI, Kurnia menjelaskan ada persoalan hukum dan sosial yang membaur didalam, sebab rata – rata orang asing atau ABK kapal asing yang ada di Kota Tual dan Kabupaten Malra tidak memiliki dokumen imigrasi seperti paspor dan visa.
Pemkot Tual Diminta Bentuk Tim Berantas Mafia Kependudukan
“ Semua Orang Asing yang tinggal dan menetap di Kota Tual dan Malra tidak punya dokumen, bahkan Imigrasi menjelaskan mereka sulit memperoleh identitas kewarganegaraanya, tapi karena sudah tinggal lalu kawin, punya anak dan cucu, serta berbaur bersama masyarakat, sehingga Disdukcapil sulit membedakan antara warga pribumi atau Orang Asing, apalagi permohonan yang diajuhkan nama dan marga yang ada di Kei “ Terang Sekdis Disdukcapil Kota Tual.
( Media Tual News )