Tual News – Kepala Kantor Bea Cukai Kota Tual, Provinsi Maluku mulai ketakukan bertemu Wartawan Media Tual News, terkait dugaan keterlibatan Bea Cukai dan Imigrasi kelas II Tual yang berhasil meloloskan puluhan kapal ikan asing asal negara Thailand, Myanmar dan Laos, bersama Anak Buah Kapal ( ABK ) sebagai tenaga kerja ilegal, karena tidak memiliki dokumen surat paspor maupun visa, termasuk perusahan ikan yang diduga tak memiliki dokumen perijinan jelas untuk masuk berinvestasi ke Indonesia.
Hal ini terbukti, ketika tualnews.com, mendatangi Kantor Bea Cukai Kota Tual, rabu ( 13/4/2022 ), pukul 09.30 WIT.
Maluku dan Papua Masuk Delapan Provinsi Level Buruk Ditjen Dukcapil 2022
Wartawan media ini setelah sampai di Kantor Bea Cukai Kota Tual, yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Masrum, kelurahan Lodar El, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual hendak mengkonfirmasi Kepala Kantor Bea Cukai Tual, terkait tugas dan fungsi Bea Cukai tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Berselang sepuluh menit kemudian, mobil dinas Kepala Kantor Bea Cukai Tual memasuki kantor, lalu kedatangan wartawan media ini sudah dilaporkan petugas satpam, namun sangat disayangkan Kepala Kantor Bea Cukai Tual itu terkesan menghindar dan mulai ketakutan.
Kesbangpol Malra Belum Punya Data Eks ABK Asing, Karena Tak Ada Anggaran
“ Bapak bilang nanti bertemu Bagian Umum Bea Cukai Tual, “ kata Anggota Satpam.
Namun penyampaian ini hanya sebagai bentuk ketakukan Kepala Kantor Bea Cukai Tual, sebab Kepala Bagian Umum Kantor Bea Cukai Tual sedang berada di Kota Ambon.
Kota Tual & Malra Jebol, WNA Thailand dan Myanmar Coblos Pilpres 2019
Kinerja Bea Cukai Tual, patut dipertanyakan karena dari data yang diterima tualnews.com, sesuai laporan Kantor Imigrasi Kelas II Tual, ditandatangani Kasubsi Pengawasan Keimigrasian, Mangampu Siregar, tanggal 20 Oktober 2017, menyebutkan puluhan WNA asal Thailand, Myamnar, dan Laos yang masuk sebagai ABK kapal ikan asing, sebagian besar sudah menikah, dan beranak cucu di Kepulauan Kei.
Anenhya, Kantor Imigrasi Kelas II Tual tidak memiliki data berupa dokumen perusahan ikan yang mempekerjakan puluhan ABK asing tersebut, termasuk dokumen visa dan paspor.
Tim Pora Kota Tual Kecolongan, Puluhan WNA Punya NIK dan KK WNI ?
Dengan demikian patut diduga Kantor Bea Cukai Tual tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagai aparatur penegakan hukum kepabeanan di Indonesia, sehingga membiarkan praktek dugaan kejahatan illegal fishing di laut Arafura terus terjadi sejak tahun 1995 hingga saat ini, dan merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini sesuai penelusuran Media Tual News, tidak diketahui perusahan ikan asing atau Indonesia yang mempekerjakan puluhan tenaga kerja ilegal asal Thailand, Myanmar dan Laos yang masuk di Kota Tual, Provinsi Maluku sejak tahun 1995 hingga saat ini.
Imigrasi Tual Masih Verifikasi Kedutaan Myanmar Soal Status WNA Mikael Songjanan
Puluhan eks ABK asing itu dibiarkan terlantar dan sudah terikat perkawinan dengan perempuan pribumi asal Kepulauan Kei, bahkan mereka ( Eks ABK Asin ) sudah memiliki banyak anak serta cucu, mengantongi identitas kependudukan resmi sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ) seperti KTP dan KK, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Kejagung Tahan Tiga Tersangka Pegawai Bea Cukai Jateng
Status kewarganegaraan puluhan WNA yang tinggal tersebar hampir semua Desa / Ohoi dan Dusun di Kota Tual serta Kabupaten Maluku Tenggara, terbukti luput dari Tim Pengawasan Orang Asing ( Tim Pora ) Kota Tual dan Malra, akibat bobroknya kinerja instansi vertikal dan non vertikal tersebut.
Puluhan Nelayan Asing Kawin dan Tinggal di Kei, Punya KTP Resmi WNI
Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI diminta turun tangan melakukan penyelidikan terhadap Kantor Imigrasi Kelas II Tual dan Bea Cukai Tual, bersama instansi non vertikal lainya, sebab patut diduga ada perbuatan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme ( KKN ) yang sangat besar, merugikan keuangan negara milyaran rupiah, akibat perbuatan oknum aparatur Imigrasi dan Bea Cukai Tual yang meloloskan perusahan ikan asing dan ABK asing ilegal masuk Indonesia, khususnya di Kota Tual, Provinsi Maluku, tanpa memiliki dokumen data resmi perusahan ikan yang jelas, apalagi mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa ada dokumen paspor dan visa.
( Penulis : Nery Rahabav – Media Tual News )