Tual News – Bupati Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, “ AY “ bersama Sekretaris Dinas PUPR, MA, Kasubid Kas Daerah BPKAD, IA dan PPK Dinas PUPR Bogor, RT akhirnya tertangkap tangan, kamis ( 28/04/2022 ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), ketika melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, untuk meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) kepada Tim Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan Jawa Barat, masing – masing, berinsial ATM, AM, HNRK dan GGTR.
Berdasarkan Rilis KPK yang diterima Media Tual News, menyebutkan, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 Miliar. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang pada rekening bank sejumlah sekitar Rp 454 juta.
KPK : Tidak Ada Jadwal Periksa Walikota Ambon di Mako Brimob
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan perkara ini bermula dari pemberian sejumlah uang oleh Bupati Bogor AY dkk kepada tim pemeriksa BPK dengan maksud agar pemeriksaan atau audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor TA – 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ini Klarifikasi Kadis Pendidikan Tual Soal Bingkisan Minuman Buat ASN
KPK kata Fikri, selanjutnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni AY Bupati Bogor periode 2018 – 2023, MA Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Kemudian ATM, AM, HNRK, dan GGTR selaku Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Jubir KPK mengaku, AY, MA, IA, dan RT sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK Ajak KLPD Lebih Kenal Pelaksanaan SPI 2022
“ Sedangkan ATM, AM, HNRK, dan GGTR sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, “ Jelas Fikri.
Heboh, ASN Tual Kembalikan Bingkisan Parsel Kadis Pendidikan Didepan Kantor
Jubir KPK menegaskan, pihaknya melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April – 16 Mei 2022, yaitu AY di Rutan Polda Metro Jaya; MA dan IA di Rutan KPK pada Kavling C1; RT dan AM di Rutan gedung Merah Putih; kemudian ATM, HNRK dan GGTR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KPK mengimbau semua kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah untuk menghindari praktik suap agar memperoleh opini WTP pada audit laporan keuangan.
“ Kami berharap otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi, “ Pintah Ali Fikri.
( KPK – Media Tual News )