Tual News – Penanggungjawab Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Maluku, Muhamad Abidin, S.E.., Ak..CA..CSFA, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang – Undangan, tertanggal 27 Mei 2021, menyebutkan kalau terjadi pemborosan keuangan daerah atas belanja perjalanan dinas ( SPPD ) DPRD Kabupaten Malra ke Kota Tual tahun anggaran 2020 sebesar Rp 584.411.000,-.
BPK RI Perwakilan Maluku, menemukan kelebihan pembayaraan belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD sebesar Rp 90.323.000,- dan pemborosan keuangan daerah atas belanja perjalanan dinas ke Kota Tual sebesar Rp 584.411.000,-.
Wow..BPK Temukan Satu Kali Perjalanan Dinas DPRD Malra Dari Langgur Ke Kota Tual 4,1 Juta
Permasalahan tersebut, kata Penanggungjawab Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Maluku, Muhamad Abidin, S.E.., Ak..CA..CSFA, disebabkan antara lain :
- Kepala Daerah belum menetapkan standar biaya harga perjalanan ke wilayah adminsitratif Kota Tual dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
- Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran lalai merealisasikan belanja perjalanan dinas tanpa mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan dan kewajaran sesuai ketentuan perundang – undangan, serta tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan penggunaan belanja perjalanan dinas yang menjadi tanggungjawabnya.
- Pejabat penatausahaan keuangan ( PPK ) pada Sekretariat DPRD lalai dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban perjalanan dinas.
- Bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD tidak cermat dalam melakukan pembayaran perjalanan dinas dan tidak memperhatikan adanya tumpang tindih hari.
Atas permasalahan itu, Kata Abidin selaku penanggungjawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku, Pemkab Malra melalui Sekretaris DPRD menyatakan menerima kondisi tidak diakuinya 38 bukti penginapan dan akan menyetorkan kembali ke kas daerah.
“ Terkait kelebihan pembayaran uang harian dan uang representatif karena karena tumpang tindih surat tugas, Sekretaris DPRD menyatakan terjadi kesalahan penulisan tanggal SPPD dan akan memperbaiki bukti asli perjalanan dinas tersebut, “ Tandas Penanggungjawab Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Maluku, Muhamad Abidin, S.E.., Ak..CA..CSFA, dalam LHP tahun 2020 yang diterima Media Tual News.
Kota Tual & Malra Jebol, WNA Thailand dan Myanmar Coblos Pilpres 2019
Selain temuan ini, BPK RI juga menemukan bukti hotel perjalanan dinas DPRD Kabupaten Maluku Tenggara keluar daerah Kota Ambon, bukan bukti sebenarnya.
“ Dari hasil konfirmasi atas 40 bukti kuitansi pembayaran hotel di Ambon, diketahui sebanyak 38 bukti tidak diakui pihak Manajemen Hotel, “ Terang BPK RI.
Sementara itu nitizen, Filips Lodewjk Rahantoknam, dalam komentarnya di Grup Kei – Malra / Tual Last Paradise On Eart, beranggotakan 67,7 ribu orang terkait pemberitaan tualnews.com, dengan judul “ Wow..BPK Temukan Satu Kali Perjalanan Dinas DPRD Malra dari Langgur ke Kota Tual Rp 4,1 juta “ memberikan pendapat seperti ini.
FPLRM Demo Kejati, Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Malra
“ Babat…banyak kasus di DPRD yang tidak terexpose dari waktu ke waktu yang merugikan keuangan negara / daerah yang sangat paradox dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, “ Sorot Filips Lodewjk Rahantoknam.
Di grup Bahasa Kei ( Vave Evav ) yang beranggotakan 25,8 ribu anggota, para nitizen menyampaikan beragam sorotan atas kinerja para wakil rakyat.
“ Perwakilan yang model begitu pantasan rakyat hilang jalan, patut dieksekusi itu, “ tulis Van Selor Mar.
FPLRM Demo Kejati, Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Malra
Nitizen lainya, Eljon Rahantoknam, meminta hal ini dibuka secara luas untuk diketahui masyarakat.
“ Bahaya ni. Ayo bongkar siapa saja anggota DPRD yang dimaksud, “ Pintah Rahantoknam.
Anggota Grup Sahabat Rakyat Maluku, yang beranggotakan 37 ribu orang, Heat Kei Dumai, dalam tulisanya mempertanyakan fungsi kontrol Para Anggota Dewan yang Terhormat, termasuk kontrol sosial masyarakat sipil seperti LSM ( NGO ), Pers dl.
Pokir Hilang di APBD, DPRD Malra Kecam Tim Anggaran
“ Hal seperti ini bukan saja di Kota Tual, aq yakin di Kabupaten Maluku Tenggara juga pasti terdapat / terjadi serupa. Patut dipertanyakan dimana fungsi kontrol para anggota dewa yang terhormat itu ??, Kontrol sosial dari Masyarakat Sipil seperti LSM (NGO), PERS dll juga dimana?, “ Sesal Heat Kei Dumai.
( Media Tual News )