Tual News – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Maluku Tenggara, tanggal 13 April 2022, melaksanakan sosialisasi pemutahiran data pemilih tetap berkelanjutan bagi para siswa/i SMA dan SMK di Aula SMK St. Theresia Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra Provinsi Maluku.
Ketua Bawaslu, Maximus Lefteuw dalam amanatnya saat membuka kegiatan tersebut, mengaku sosialisasi bertujuan sebagai bentuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
“ sosialisasi data pemilih berkelanjutan, buat adik – adik, karena pemilu 2024, anda sudah wajib menggunakan hak pilih sebagai pemilih pemula berumur 17 tahun ke atas, “ ungkapnya.
Kota Tual & Malra Jebol, WNA Thailand dan Myanmar Coblos Pilpres 2019
Kata Lefteuw, daftar pemilih berkelanjutan ada didalam amanat Undang –Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga setiap bulan KPU wajib melakukan pemutahiran data pemilih berkelanjutan, kepada siapa saja.
“ kami pilih adik – adik sekalian sebagai sasaran sosialisasi, karena bukan berasal dari satu kampung, namun datang dari kampung dan keluarga berbeda- beda, sehingga diharapkan apa yang diinformasikan narasumber Ketua KPU Malra dapat disampaikan kepada siapa saja, baik orang tua, saudara atau teman, “ tandas Ketua Bawaslu Malra.
Sementara itu Ketua KPU Malra, B. Rahman Oat, dalam amanatnya pada sosialisasi tersebut menjelaskan syarat pemilih dalam pemilu 2024 adalah adalah warga negara Indonesia ( WNI ), berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
WNA Thailand Ikut Coblos Pilpres dan Pileg 2019 di Malra, Warga Lapor Bawaslu
“ Bukti pemilih adalah WNI, berumur 17 tahun ke atas, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ( E-KTP ), “ terangnya.
WNA Tidak Punya Hak Pilih
Ketua KPU Malra dalam sosialisasi itu menegaskan Warga Negara Asing ( WNA ) tidak memilik kewenangan untuk menggunakan hak pilih di pemilu 2024.
“ Jadi amanat UU jelas, pemilih adalah WNI, tidak boleh WNA. Jadi yang namanya WNA, walaupun tinggal di Indonesia tidak dapat menggunakan hak pilih di pemilu, “ Tegasnya.
Kantor Imigrasi Tangkap WNA Thailand Yang Coblos Pilpres 2019 di Malra
Dikatakan, seorang WNA dapat menggunakan hak pilih, apabilah sudah beralih status resmi dari WNA ke WNI, sesuai dokumen Keimigrasian.
“ tidak boleh pemilih WNA, ada beberapah kasus – kasus seperti kemarin di Ohoidertutu ada WNA, kami juga kaget tiba –tiba ada WNA yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap ( DPT ) langsung dicoret, “ jelasnya.
Menurut Ketua KPU, kasus dokumen kependudukan ganda juga dialami salah satu Calon Bupati di Provinsi NTT, pada Pemilukada tahun 2020.
Kesbangpol Malra Belum Punya Data Eks ABK Asing, Karena Tak Ada Anggaran
“ waktu itu Bakal Calon Bupati tersebut mendaftar sebagai Calon Bupati dan menang Pilkada tahun 2020, namun setelah terpilih jadi Bupati, ada pihak lain yang ajuhkan gugatan sengketa Pilkada di Mahkama Konstitusi ( MK ), lalu keputusan MK membatalkan hasil pilkada itu, karena Bupati terpilih adalah seorang Warga Negara Asing ( WNA ), tapi memiliki identitas kependudukan resmi sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ) punya KTP dan KK, “ ungkap Ketua KPU Malra.
( Media Tual News )