100 Buah Sasi Adat Kei Marga Rettob Diserahkan Buat Pemkab Malra

100 buah sasi adat kei

Tual News – Keluarga besar Marga Rettob – Rettobnangan yang akan memasang tanda larangan adat Kei atau Sasi ( Hawear – red ) di berbagai kantor Dinas / Badan dan instansi vertikal serta non vertikal di Keluharan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, akhirnya menyerahkan 100 buah sasi adat daun kelapa putih kepada Pemkab Malra yang diwakili, Kepala Bappeda, Bernadus Rettob, Kabag Hukum, Deby Bunga, S.H, dan Pejabat Pemkab Malra, P.B. Roy Rahayaan, S.H, sabtu ( 23/4/2022 ), pukul 14.00 WIT

Media Tual News yang berada di TKP melaporkan, sebelumnya sesuai jadwal Keluarga Besar Rettob -Rettobnanggan akan memasang tanda larangan adat Kei pada sabtu pagi, namun masih ada mediasi yang dilakukan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Kabupaten Malra dan Kota Tual antara keluarga Rettob – Rettobnangan versus Pemkab Malra.

Proses mediasi sejak jumat malam, ( 22/04/2022 ) dirumah kediaman Eby Rettob, hingga sabtu pagi dari pukul 10.00 WIT hingga 12.30 WIT, di Makodim 1503 Tual tidak mencapai titik temu, sehingga perwakilan Marga Rettob – Rettobnangan, dipimpin Tim Kuasa Hukum Esebius Rettob, masing – masing Poly Rahayaan, S.H, Neles Kelanit, S.H dan Yano Dumatubun, S.H, akhirnya pulang kembali ke Langgur, pukul 12.45 WIT.

Usai berdiskusi bersama keluarga, akhirnya lewat Tim Kuasa Hukum, Yano Dumatubun, S.H, keluar dari rumah Eby Rettob memberikan pengarahan kepada keluarga besar Rettob – Rettobnangan yang sudah menunggu sejak pagi.

Prosesi-hawear-balwirin-sasi-raja-red-dari-rumah-eby-rettob-menuju-woma-langgur.
Prosesi-Hawear-Balwirin-Sasi-Raja-Red-Dari-Rumah-Eby-Rettob-Menuju-Woma-Langgur.

“ Majelis Hakim PN Tual memutuskan, gugatan tidak dapat diterima, tanah dikembalikan kepada status qua. Jadi berimbang, jangan buat tipu tambah kalau Pemkab Malra menang gugatan, tanah dikembalikan kepada Rettob dan Rettobnangan sebagai kuasa penuh pemilik tanah, “ Ungkapnya.

kata Dumatubun, putusan PN Tual bulan april 2022, sama dengan keputusan PN tahun 1976 yang dikenal dengan perkara tanah Pemkab Malra.

“ Akibat dari putusan NO ( Niet Onvankelijke Verklaard )tersebut, tahun 2003 dan 2019, dilaksanakan pemasangan sasi ( hawaer-red ) secara besar – besaran. Lalu hari ini kenapa Bupati Malra, M. Thaher Hanubun alergi dengan pemasangan tanda larangan adat Kei (sasi ), “ Tegasnya.

Dikatakan, hal ini harus diberitahukan, agar warga Malra dan Kota Tual, jangan dibodohi dengan keterangan yang membingungkan masyarakat dan TNI – Polri.

Kuasa Hukum mengaku, karena tidak ada kesepakatan perwakilan Pemkab Malra dan pihak keluarga Rettob – Rettobnangan dalam pertemuan mediasi oleh Forkopimda di Makodim 1503 Tual, maka Sasi ( Hawear –red ) tetap dipasang.

“ Sasi tetap dipasang, dengan ketentuan semua pemufakatan jahat dalam rapat dirumah Niko Narwadan, sudah bocor ke kami. Apabilah terjadi keributan maka Bupati Malra dilaporkan sebagai pihak pertama, dan Niko Narwadan sebagai Calon Kepala Ohoi Soa Watdek dan Andi Narwadan turut serta, “ Terang Dumatubun.

Dirinya mempertanyakan komitmen Bupati Malra menggelar perayaan Hari Nen Dit Sakmas, menghabiskan anggaran daerah milyaran rupiah, untuk mengembalikan hak adat Kei, saya punya tetap milik saya ( Hira Ini Intub Vo Ini

– red ).

“ Kita bicara hukum adat Kei harus jelas, mulai dari kepala hingga kaki. Kami sangat sayangkan Raja Faan, Patrik Renwarin, melarikan diri ke Kota Ambon, padahal dia harus bertanggungjawab, karena Raja sendiri buat surat kalau permohonan kami ditolak. Ingat, Rettob – Rettobnangan tidak membuat permohonan, namun buat surat pemberitahuan, “ Tandas Yano Dumatubun.

Dirinya mengingatkan, yang membuat sasi ( hawear –red ) adalah warga Langgur Raya.

“ ada yang lempar dan maki tidak usah ditanggapi, karena itu untuk menghalang

– halangi niat baik kita untuk pertahankan harga diri dan hak adat Kei, sebab bulan agustus 2019, kami bertemu Bupati Malra di Kantor Bupati lama Watdek dan Bupati Malra, Thaher Hanubun sudah perintahkan Kabag Hukum untuk bayar ganti rugi, lalu kenapa hari ini Bupati parlente bilang tidak bayar, semua foto dokumentasi masih tersimpan rapi, “ Jelas Dumatubun.

Ditegaskan, sebagai kuasa hukum sudah membuktikan di persidangan PN Tual kalau Bupati Malra adalah penipu.

“ Sudah perintah Kabag Hukum, Ongen Ufie saat itu untuk bayar ganti rugi, kenapa tidak bayar, “ Sorotnya.

SASI RAJA Diantar di Woma Fangvur Langgur

Usai pengarahan itu, kemudian Sasi Raja ( Hawear Balwirin ), diantar keluar dari rumah kediaman Eby Rettob Langgur oleh para Ibu – Ibu bersama para tokoh adat untuk diarak dengan berjalan kaki menuju pusat kampung ( woma ) Fangvur Langgur.

Di pusat kampung digelar upacara adat kei oleh salah satu perwakilan Ibu dengan membawah siri pinang, untuk mendoakan penyertaan leluhur Kei dalam kegiatan pemasangan sasi ( hawear –red ) yang akan dilaksanakan.

Setelah upacara adat kei, dilanjutkan dengan mengantar Hawear Balwirin ( Sasi Raja ), bersama tujuh buah sasi, dan puluhan tanda larangan adat kei ( sasi ) lainya menuju Ohoijang.

Mobil Perarakan Sasi Dihalang di Ohoijang

Perarakan mobil yang membawah sasi ( hawear –red ) dari Ohoi Langgur menuju Ohoijang, harus terhenti dipertigaan jalan jenderal soedirman ohoijang, tepatnya di depan Kantor Bank Moderen, karena dihalang – halangi oleh para petugas Sat Pol PP Kabupaten Malra.

Perarakan-mobil-pengantar-sasi-adat-kei-dihentikan-di-pertigaan-pasar-ohoijang
Perarakan-Mobil-Pengantar-Sasi-Adat-Kei-Dihentikan-Di-Pertigaan-Pasar-Ohoijang

Sedikitnya tiga buah mobil truk L.300 membawah 100 buah sasi ( hawear-red ) yang akan dipasang, sementara enam mobil penumpang dan kendaraan bermotor mengawal perjalanan untuk dilaksanakan pemasangan Hawear Balwirin di Kantor DPRD Kabupaten Malra.

Namun setelah sampai di pertigaan Ohoijang, perarakan mobil yang membawah tanda adat larangan Kei ( Sasi ) harus terhenti karena disitu sudah banyak kelompok masyarakat lainya.

Sempat terjadi insiden perang mulut antara kedua pihak, seabb Perwakilan Pemkab Malra yakni Kepala Bappeda Malra, Bernadus Rettob, dan PB. Roy Rahayaan, S.H, tidak menginginkan pemasangan atau penanaman sasi ( hawear).

Tercatat, perang mulut antara keluarga Rettob – Rettobnangan versus perwakilan Pemkab Malra, berlangsung selama setengah jam. Namun untuk menghindari konflik, maka atas kesepakatan bersama pihak keluarga Rettob – Rettobnangan dan perwakilan Pemkab Malra, Sasi Raja ( Hawear Balwirin ) bersama 100 buah sasi lainya diserahkan kepada Pemkab Malra.

Disaat upacara adat penyerahan sasi, pihak keluarga Rettob – Rettobnangan nekat minum air tanah yang dibawah sebelum menyerahkan Sasi Raja ( Hawear Balwirin ) kepada perwakilan Pemkab Malra.

Dua perwakilan Marga Rettob – Rettobnangan dihadapan massa meminum air tanah dengan pengucapan adat Kei, sementara pihak Pemkab Malra yang diwakili Bernadus Rettob, PB. Roy Rahayaan dan Kabag Hukum Pemkab Malra, Deby Bunga, S.H, menolak meminum air tanah tersebut.

Bahkan saat penyerahan benda adat Kei tersebut, Kabag Hukum Pemkab Malra, Deby Bunga, S.H, menolak menerima pemberian benda adat Kei ( siri pinang ) dari keluarga Rettob – Rettobnangan, sehingga akhirnya Kepala Bappeda Malra, Bernadus Rettob menerima Sasi Raja beserta benda adat Kei yang diserahkan perwakilan salah satu perempuan dari Marga Rettob – Rettobnangan.

Sasi Diletakan diatas Tanah

Selanjutnya, 100 buah sasi ( hawear ) dipikul dari tiga buah mobil truk L.300, diletakan diatas tanah bekas pasar ohoijang, disaksikan kedua pihak dan TNI – Polri, serta masyarakat yang datang.

Keluarga Rettob – Rettobnangan kemudian kembali ke Langgur, sedangkan Sasi Raja ( Hawear Balwirin ) dan 100 buah sasi diatas tanah itu, dibungkus kain oleh Kepala Bappeda Malra, Bernadus Rettob dkk, untuk selanjutnya diantar ke rumah adat Raja Faan.

100-buah-sasi-adat-kei-yang-dibawah-keluarga-rettob-diserahkan-kepada-pemkab-malra
100-Buah-Sasi-Adat-Kei-Yang-Dibawah-Keluarga-Rettob-Diserahkan-Kepada-Pemkab-Malra

Dua mobil Dum Truk disiapkan untuk membawah 100 buah sasi adat Kei tersebut menuju Rumah Adat Raja Faan di Desa / Ohoi Faan, Kecamatan Kei Kecil.

Dalam kegiatan ini semua personil TNI – Polri, diturunkan untuk menjaga situasi kamtibmas, tampak pasukan TNI, Brimob dan Polres Tual bersiaga dengan semua peralatan keamanan lengkap. Baik Kapolres Tual, Dandim 1503 Tual, dan Komandan TNI – AL yang hadir ikut menyaksikan prosesi adat kei penyerahan sasi ( hawear ) dari keluarga Rettob – Rettobnangan kepada perwakilan Pemkab Malra.

Hingga saat ini situasi kamtibmas di Kabupaten Malra aman dan kondusif, namun dalam kegiatan ini menyita perhatian seluruh masyarakat Kota Tual dan Malra, sebab di sabtu sore ( 23/4/2022 ), sedang berlangsung Misa Pentahbisan Uskup Baru Keuskupan Amboina, asal Kepulauan Kei, Mgr. Seno Ngutra, Pr.

Pemberitahuan Pemasangan Hawear Balwirin ( Sasi )

Sebelumnya, dalam surat tertulis keluarga besar Rettob – Rettobnangan, asal Langgur, Ohoijang dan Watdek, Nomor : 01/KBRR/IV/2022, tertanggal 21 April 2022, ditujuhkan kepada Rat Ohoilim Tahit ( Raja Faan ), pihak keluarga sudah menyampaikan pemberitahuan pemasangan sasi ( hawear –red ).

Dalam surat yang ditandatangani Eusebius Rettobnanangan, Yohanis Rettob, Edowardus Rettob, Josep B. Rettob, Abdul Halim Rettob, dan Abdul Rusli Rettob, pada intinya menegaskan kalau sengketa ganti rugi atas tanah milik keluarga besar Rettob – Rettobnangan yang telah digunakan Pemkab Malra selama enam puluh delapan tahun, sejak tanggal 20 Juni 1953.

Surat-tertulis-keluarga-besar-rettob-–-rettobnangan-asal-langgur-ohoijang-dan-watdek
Surat-Tertulis-Keluarga-Besar-Rettob-–-Rettobnangan-Asal-Langgur-Ohoijang-Dan-Watdek

“ Pemkab Malra bersama instansi vertikal yang ada diatas tanah obyek sengketa, dimana PN Tual hanya bisa memberikan putusan NO ( Niet Onvankelijke Verklaard ) atau putusan yang tidak dimenangkan pihak manapun, maka secara hukum kami tetap memiliki hak atas tanah warisan leluhur kami, “ Tulis perwakilan keluarga dalam surat pemberitahuan tersebut.

Selain itu mereka juga mempertanyakan, pihak Pemkab Malra yang tidak memperlihatkan kepedulian terhadap hak adat masyarakat serta tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“ Maka dengan tegaknya hukum adat Larvul Ngabal, terkhusus tentang Hira Ini Ntub Fo I Ini, It Did Fo It Did ( saya punya tetap milik saya –red ), maka kami keluarga besar Rettob – Rettobnangan di Langgur Raya akan memasang / meletakan sasi atau hawear pada seluruh gedung perkantoran milik pemerintah yang terletak diatas tanah obyek sengketa, kecuali fasilitas pendidikan ( gedung sekolah ), fasilitas kesehatan ( Rumah Sakit dan Puskesmas ), fasilitas peribadatan ( Masjid, Gereja dll ), serta fasilitas milik TNI – Polri, “ Tegasnya.

Pihak keluarga Rettob – Rettobnangan menyatakan, pemasangan sasi adat tersebut akan dilaksanakan, sabtu ( 23/04/2022 ), dan akan dicabut kembali secara adat, apabilah Pemkab Malra bersama pihak terkait lainya dapat menunjukkan kepedulian secara nyata untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi atas tanah mereka.

( Media Tual News )