Tual News – Sekelompok warga masyarakat Desa / Ohoi Tutrean, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, selasa sore ( 08/03/2022 ), sekitar pukul 16.30 WIT, melakukan pemalangan Kantor Desa dan Balai Ohoi Tutrean.
Informasi yang dihimpun tualnews.com, dari masyarakat Ohoi Tutrean menyebutkan, pemalangan dengan papan dan kayu rep pada pintu masuk Kantor Desa dan Balai Ohoi Tutrean, dilakukan sekelompok warga ini sebagai aksi protes kepada Bupati Malra, M. Thaher Hanubun bersama jajaranya yang tidak dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terkait persoalan Pejabat Kepala Ohoi Tutrean yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana desa ( DD) maupun ADO.
Hingga saat ini situasi kamtibmas dilaporkan aman dan kondusif, namun penyelenggaraan pemerintahan Desa Tutrean tidak berjalan, karena pintu kantor desa dipalang.
“ Kami minta Bapak Bupati Malra segera menindaklanjuti aspirasi warga, karena selama ini kinerja Pejabat Kepala Ohoi Tutrean tidak terbuka kepada masyarakat, dalam pengelolaan dana desa dan bertindak sesuka hati. Apabilah Bupati Malra masih tetap memperpanjang SK Pejabat Kepala Ohoi Tutrean, maka kami akan boikot seluruh fasilitas umum di Ohoi Tutrean “ pintah warga Ohoi Tutrean.
Sebelumnya, sekitar sepuluh perwakilan warga masyarakat Ohoi Tutrean, yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Adat, Pemuda dan Tokoh Perempuan, senin ( 07/03/2022 ), sudah bertemu Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, di Kantor Bupati Malra yang menyampaikan surat penolakan atas perpanjangan surat keputusan ( SK ) Bupati Malra atas Pejabat Kepala Ohoi Tutrean, Yunus Hendrik Rahankubang.
Berdasarkan surat pernyataan sikap warga yang diterima tualnews.com, menyebutkan kalau dasar penolakan pejabat kepala ohoi yang sudah tiga kali menduduki jabatan itu adalah, Pejabat Kepala Ohoi dalam membuat laporan pertanggungjawaban ( LPJ ) Dana Desa Ohoi Tutrean tahun anggaran 2021, ditemukan ada beberapah kegiatan yang tidak sesuai dengan kenyataan di ohoi setempat.
“ seperti tercantum dalam APB-des Ohoi Tutrean, tahun anggaran 2021, hanya laporan fiktif belaka, “ ungkap para tokoh masyarakat, adat, pemuda dan perempuan Ohoi Tutrean dalam surat pernyataan sikap.
Kata warga, selama kurang lebih satu tahun kepemimpinan, Pejabat Ohoi Tutrean dalam kepemimpinanya,hanya menimbulkan perpecahan dan pengkotak – kotakan masyarakat, berdampak pada kehidupan kemasyarakatn yang harmonis di Ohoi Tutrean, dalam bingkai Ain Ni Ain ( katong semua satu-red ).
“ kami menilai selama kepemimpinanya di Ohoi Tutrean, tidak transparan dan semena – mena, buktinya hak – hak ( tunjangan ) dari beberapah perangkat Ohoi dan kader tidak diberikan serta memberhentikan secara sepihak, yang tidak sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014, tentang desa, “ ungkap warga.
( TN – 01 )