Tual News – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, kepada Pers di Kantor DPRD Maluku, jumat ( 04/03/2022 ), minta Bupati Buru, Ramly Umasugi, untuk taat terhadap aturan perundang – undangan yang berlaku.
” selaku Ketua Komisi I DPRD Maluku, saya tegaskan Kepada Pemkab Buru, khususnya, Bupati Buru, Ramli Umasugi, untuk taat aturan dan tidak boleh lagi menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades ) di Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, ” pintahnya.
10 Tahun Bupati Buru Tak Lantik Kades Jikumerasa, Menang KIP Tapi Aneh Dilapor PTUN
Kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) itu, Bupati Buru tidak memiliki alasan dan dasar hukum untuk menggelar lagi Pilkades di Desa Jikumerasa, karena proses hukum sedang berjalan di PTUN, terkait gugatan keberatan Tim Kuasa Hukum Pemkab Buru, atas keputusan Lembaga Informasi Publik ( KIP ) Maluku yang memenangkan Kepala Desa Jikumerasa terpilih, Abdullah Elwuar yang dipilih masyarakat secara demokratis, namun selama 10 tahun belum dilantik Bupati Buru, Ramly Umasugi.
“ jangan sampai asumsi masyarakat umum berpikir Kades terpilih Jikumerasa, tidak dilantik Bupati Buru, karena terkait masalah suku, “ sesal Amir Rumra.
Tak Puas Putusan KIP, Pemkab Buru Ajukan Gugatan di PTUN
Dikatakan, Komisi I DPRD Maluku, pasca menerima laporan masyarakat, langsung turun di Desa Jikumerasa menjaring aspirasi masyarakat disana, dan masyarakat Desa Jikumerasa, ingin Bupati Buru segera melantik Kepala Desa terpilih Jikumerasa, Andullah Elwuar, sebab sudah sepuluh tahun tak ada kepastian.
“ Surat Gubernur Maluku, Murad Ismail juga sudah jelas memerintahkan saudara Bupati Buru, Ramly Umasugi, sebagai Kepala Daerah harus tunduk dan patuh pada perintah undang-undang, serta segera melantik Kades Jikumerasa terpilih, Abdullah Elwuar, “ jelas Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku.
PH Elwuar : Dalil Pemkab Buru di PTUN Soal Pilkades Jikumerasa Tak Jelas
Terkait persoalan Jikumerasa, Amir Rumra minta seluruh rekan – rekan di DPRD Maluku, untuk dapat melihat dan persoalan tersebut secara bersama-sama.
Sementara itu berdasarkan informasi terkini yang diterima tualnews.com, menyebutkan Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru dalam minggu depan bakal menggelar Pilkades serentak tahun 2022 bersama puluhan Desa lainya, sesuai ketetapan Pemkab Buru dan postingan yang beredar di Media Sosial ( Medsos ).
( Media Tual News – Nery Rahabav )