PSDKP Tak Punya Program Bantu Nelayan Penemu Ikan Duyung

Kantor psdkp tual

Tual News – Kantor Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP ), Perwakilan Maluku di Kota Tual mengaku permintaan nelayan Ahmad Renhoran, penemu satwa lindung, ikan duyung untuk ganti rugi  alat tangkap ( jaring ) rusak akan diperhatikan Dinas Perikanan Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tenggara, sebab PSDKP tak memiliki program bantuan perikanan kepada nelayan.

Demikian penegasan Staf PSDKP, Linda Balubun, kepada tualnews.com, jumat ( 11/3/2022 ), menanggapi keluhan nelayaan Ahmad Renhoran.

“ PSDKP  Tual, tidak punya program tentang bantuan perikanan, jadi kami  tidak bisa memberikan bantuan untuk ganti rugi  jaring milik nelayan Ahmad Renhoran yang rusak, “ jelas Balubun.

Kepala-sub-koordinator-operasional-pengawasan-dan-penanganan-pelanggaran-psdkp-tual-yopi-yuspilan-s. Pi
Kepala-Sub-Koordinator-Operasional-Pengawasan-Dan-Penanganan-Pelanggaran-Psdkp-Tual-Yopi-Yuspilan-S.pi

Kata Staf PSDKP, saat menuju Desa / Ohoi Tetoat melihat satwa lindung (  ikan duyung ) tersebut, ada perwakilan UPTD Pegawai Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi  Maluku, bersama pegawai DKP Malra.

Nelayan Malra Dapat Ikan Duyung, Kecewa PSDKP Tak Beli Rokok dan Ganti Jaring Rusak

“ kami tidak berjanji, namun PSDKP  akan sampaikan masalah ini kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Maluku, agar  ada perhatian kapada nelayan penemu ikan duyung, Ahmad Renhoran, “ ujar Balubun.

Sementara itu Kepala Sub Koordinator Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Tual, Yopi Yuspilan, S.Pi, membenarkan penemuan tak disengaja nelayan Ahmad Renhoran atas satwa dilindungi ikan duyung.

“ Kami dapat info dari Media Sosial, lalu kemudian ditindaklanjuti dengan turunkan Tim untuk cek lokasi dan minta informasi kepada masyarakat, siapa yang menangkap ikan duyung itu, “ tandasnya.

Kepala Seksi DKP Tual Sedih, 30 Nelayan Fiditan Tak Pernah Jual Ikan

Kata Yopi, setelah Tim PSDKP mengetahui hal ini, lalu memberikan edukasi dengan cara sosialisasi kepada nelayan Ahmad Renhoran bersama warga masyarakat di Ohoi Tetoat dan Ngursit.

“ Tim PSDKP edukasi nelayan dan warga sekitar tentang delapan jenis ikan yang dilindungi sesuai aturan, “ ujarnya.

Dikatakan, ikan duyung yang tidak sengaja ditangkap nelayan, berjenis kelamim perempuan, panjang 124 cm,  berat berkisar 50 kg dan sudah dilepas kembali ke habitatnya di laut.

( TN – 02 )