Tual News – Kinerja Kapolres Tual, AKBP Dax. Emmanuelle Samson Manuputty, S.I.K bersama jajaranya patut diacungi jempo, pasalnya diawal tahun 2022, Polres Tual berhasil menangkap tiga orang oknum perempuan pemakai narkoba, salah satunya oknum ASN Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, yang bertugas di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
Kapolres Tual, AKBP Dax. I. Manuputty, S.I.K, dalam Konferensi Pers, di Mapolres Tual, rabu ( 09/03/2022 ), membenarkan penangkapan tiga oknum perempuan pengguna narkoba, di Langgur, Kabupaten Malra.
“ Benar, dari penangkapan tiga perempuan pemakai narkoba, salah satunya adalah oknum ASN Pemkab Malra yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur, “ ungkap Kapolres Tual yang didampingi Wakapolres, Kompol Syahirul Awab, dan Kasat Narkoba Polres Tual, IPTU Abdul Kenne.
Kata Kapolres, tersangka MST ( 28 ) yang beralamat di Kelurahan Masrum, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual ditangkap lebih dulu berdasarkan laporan polisi ( LP ) nomor : LP-A/24/II/2022/SPKT / Polres Tual/ Polda Maluku, tanggal 08 februari 2022.
“ tersangka MST, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu, “ jelas Kapolres.
Kapolres menguraikan, berdasarkan kronologis, tanggal 08 Februari 2022, pukul 01.00 WIT, personil Satresnarkoba Polres Tual memperoleh informasi dari sumber terpercaya, kalau akan dilakukan transaksi narkoba jenis shabu – shabu, namun tersangka MST berhasil menggelabui petugas dengan cara mengganti kendaraan bermotor Nomor Polisi DE 6347 IA, warna merah.
“ atas dasar pemberitahuan informan, tentang ciri – ciri sepeda motor yang dikendarai tersangka, pada pukul 01.35 WIT, petugas lakukan pembuntutan terhadap tertangkap tangan di Kos – Kosan Mitra, kemudian tertangkap masuk kedalam satu kamar kost, akan tetapi pintu kamar dalam keadaan terbuka, “ urainya.
Beberapah saat kemudian, kata Kapolres Tual, petugas satresnarkoba menemui tertangkap didalam kamar, menanyakan identitasnya dan yang bersangkutan mengakui bernama MST, sehingga langsung diperintahkan untuk memperlihatkan barang yang diduga narkoba.
“ saat itu tertangkap MST akui dan berterus terang barang dimaksud ada diatas kasur, “ ujarnya.
Diakui, pada pukul 02.15 WIT, petugas satresnarkoba Polres Tual kemudian mengundang Ketua lingkungan RT 004 / RW 001, Kelurahan Lodar El, untuk turut menyaksikan ketika petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu sachet bening kristal berisi kristal bening 13 gr, berikut barang bukti lainya seperti satu buah alat penghisap SS ( bong ), terbuat dari botol, satu buah skop terbuat dari pipa plastik, satu buah HP Nokia 105, korek api warna hijau, satu cung ( jarum ) plastik warna kuning dan satu buah sepeda motor merek Mio. 125.
Dikatakan, tersangka MST, dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak 8 Milyar.
Satresnarkoba Tangkap Dua Perempuan, Satunya ASN Pemkab Malra
Kapolres Tual membenarkan satresnarkoba Polres Tual, kemudian menangkap dua perempuan di penginapan Puri Kencana, Desa Langgur, Kecamatan Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tengara, 25 februari 2022, pukul 00.05 WIT.
“ dua perempuan tertangkap tangan pakai narkoba adalah berinisial “ ER “ dan salah satu oknum Pegawai RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, berinsial “ PR “. Saat tertangkap, keduanya sedang gunakan narkotika golongan satu, jenis shabu – shabu, “ terangnya.
Kronologis kasus ini kata kata Kapolres Tual, petugas Satresnarkoba Polres Tual melakukan teknik pembelian terselubung, dan penyerahan dalam pengawasan disalah satu tempat di Desa Langgur.
“ setelah salah satu dari kedua orang tersebut “ ER “ menerima penyerahan narkotika jenis shabu – shabu dari seseorang, dengan cara membeli lalu diikuti oleh informan ( sumber terpercaya ), kemudian petugas lakukan pembuntutan berantai sepanjang jalan Fitasari, dan petugas memperoleh informasi kalau target ( tertangkap ), masuk ke areal halaman penginapan Puri Kencana, “ urai Manuputty.
Dikatakan, setelah petugas memperoleh informasi target sudah masuk ke dalam salah satu kamar yaitu nomor 25 penginapan Puri Kecana, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Tual berkoordinasi dengan penjaga penginapan untuk bersama – sama membuka pintu kamar.
“ saat petugas buka pintu, ( pintu dalam keadaan tertutup tapi tidak terkunci ), terlihat kedua perempuan itu sedang duduk di kursi dan baru selesai menghisap shabu – shabu, sebab terlihat alat penghisap ( bong ), masih tersisa kristal bening pada pipet terbuat dari kaca, “ tandas Kapolres Tual.
Kapolres mengaku kedua perempuan tertangkap tangan pakai narkoba, langsung dibawa ke Mapolres Tual beserta barang bukti, guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari penangkapan itu, Kata Kapolres Tual, Satresnarkoba menyita barang bukti masing – masing :
- Satu sachet plastik bening berisi kristal bening seberat 0,10 gram
- Empat buah sachet plastik bening kosong berukuran kecil
- Satu buah alat penghisap shabu – shabu yang terbuat dari botol air
- Satu skop terbuat dari pipa plastik
- Satu pipet plastik bening
- Satu pipet plastik warna putih
- Satu pipet kaca
- Satu HP merek Vivo Y20 warna hitam
- Satu korek api gas warna ungu
- Satu korek api gas warna putih
- Satu box kaca mata warna biru.
Kapolres Tual menegaskan, ketiga tersangka tertangkap tangan pakai narkoba, dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak 8 Milyar.
( Media Tual News. TN – 01 )