Tual News – Salah satu nelayan asal Desa / Ohoi Ngusrsit, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara, Ahmad Renhoran, rabu ( 9/03/2022 ) saat melaut di petuanan laut kampung itu, menemukan satu ekor ikan duyung yang masuk alat tangkap miliknya berupa jaring. Namun setelah penemuan ikan langkah dan dilindungi, diketahui petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP ), akhirnya ikan duyung dilepas kembali ke laut, tanpa ada ganti rugi atas jaring rusak milik nelayan asal Ohoi Ngursit, apalagi setingkat membeli rokok.
Nelayan Ahmad Renhoran, yang didampingi Sekretaris Desa Ngursit, Ali Watyanan, kepada tualnews.com, jumat ( 11/3/2022 ), membenarkan penemuan satu ekor ikan duyung yang masuk dalam jaring ikan miliknya.
“ Saya rabu malam, jaring ikan di jembatan perusahan mutiara Ngursit, tiba – tiba saya tarik jaring, ikan duyung ( Hiu ) itu masuk dalam jaring, saya ingin lepas ikan itu, tapi sudah lingkar jaring, sehingga akhirnya naikan ikan tersebut ke atas, guna menghindari jaring ikan yang rusak lebih besar, “ ungkap Nelayan Ahmad Renhoran.
Dikatakan, saat kembali ke kampung Ngursit, dan membuka jaring untuk melihat ikan duyung itu, ternyata masih hidup.
“ saat warga Ohoi Ngursit turun lihat, lalu posting di Media Sosial Facebook, petugas Dinas Perikanan bersama Lembaga WWF naik bertemu, serta minta ikan tersebut dilepas, namun anehnya para petugas itu hanya datang ambil data, tanpa beli rokok satu batang dan mengganti jaring yang rusak, “ kesalnya.
Nelayan Renhoran sangat kecewa dengan sikap dan perilaku petugas Dinas Perikanan dan WWF yang bersama dirinya turun melepas kembali satwa ikan yang dilindungi itu di laut Ngursit, tanpa ada pengertian atau istilah bahasa Kei “ Fangnanan “ untuk dirinya yang sudah bersusah payah membawah ikan duyung tersebut.
“ tidak ada apa – apa yang diberikan Dinas Perikanan Malra bersama Lembaga WWF, saya hanya pegang tangan dengan mereka, lalu kami melepas ikan duyung tersebut, “ sorotnya.
Dirinya sangat menyesalkan petugas dari PSDKP dan WWF yang datang dengan pakaian dinas lengkap di Ngursit untuk bersama –sama melepas satwa ikan dilindungi tersebut, tanpa membeli sebatang rokok, apalagi setingkat mengganti kerugian atas jaring ikan rusak miliknya.
“ ke depan kalau seperti ini terus terjadi, saat saya dapat ikan duyung tidak akan lapor kepada petugas PSDKP dan WWF, bila perlu ikan itu saya piara, karena harga ikan duyung sebagai satwa dilindungi sangat mahal di pasaran, “ ancam nelayan Ngursit, Ahmad Renhoran.
Sementara itu penyesalan yang sama juga disampaikan, Sektretaris Desa / Ohoi Ngursit, Ali Watyanan, ketika dikonfirmasi tualnews.com, jumat ( 11/3/2022 ), meminta Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Maluku agar para nelayan yang memperoleh ikan duyung sebagai satwa yang dilindungi seperti penemuan nelayan Ngursit, Ahmad Renhoran, harus diberikan perhatian dengan imbalan yang baik.
“ saya minta PSDKP dan WWF harus perhatikan hal seperti ini, karena ikan duyung temuan nelayan adalah satwa dilindungi, sehingga harus diberi imbalan yang memadai, “ pintah Watyanan.
Kata dia, harga ikan duyung sebagai satwa yang dilindungi sangat mahal dipasaran, olehnya itu PSDKP harus memperhatikan kehidupan nelayan yang menemukan ikan tersebut.
“ harus ada perhatian kepada nelayan yang temukan ikan duyung, sebab kalau hal ini terus dibiarkan seperti yang dialami nelayan Ohoi Ngursit, Ahmad Renhoran, maka ke depan pasti mereka membunuh ikan itu atau menjual di pasaran dengan harga tinggi, “ harapnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Kepala PSDKP Perwakilan Maluku dan WWF belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi. Sementara satwa lindung ikan duyung tersebut sudah dilepas ke habitatnya di laut oleh petugas PSDKP, WWF bersama nelayan Ohoi Ngursit, Ahmad Renhoran.
( Oce Leisubun )