Tual News – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Abdi Rakyat Indonesia ( LBH – ARI ), Cabang Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Lukman Matutu, S.H, menuding oknum Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Ambon, di Provinsi Maluku, terlibat mafia hukum peradilan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) SMA Negeri Tayando tahun 2008.
Tudingan ini disampaikan Matutu, ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin ( 21/03/2022 ), pukul 07.42 WIT.
Kejari Tual Pakai PNS PU Sebagai Ahli Kasus Tipikor SMA N Tayando
“ Benar, waktu sidang Tipikor SMA N Tayando, saya selaku Pengacara Terdakwa, Mantan Kadis Pendidikan Kota Tual, S. Nuhuyanan, menyatakan sikap tegas menolak saksi ahli yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Tual, yaitu PNS Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kota Tual, Ridwan S. Tamher, karena tidak memiliki sertifikat ahli, namun karena Majelis Hakim Tipikor Ambon terlibat mafia kasus ini, sehingga yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai ahli kasus SMA Negeri Tayando, “ tegas Lukman Matutu, S.H
Kata Matutu, penolakan atas saksi ahli, Ridwan S. Tamher, sebab statusnyamasih sebagai Pegawai Honor Dinas PU Kota Tual dan tidak memiliki sertifikat keahlian.
Jamlaay : Saya Pernah Legalisir Surat, Diantar Jaksa Tapi Tidak Ditandatangani
“ jadi saksi ahli, Ridwan S. Tamher, hanya diminta bantu pihak Kejaksaan Negeri Tual, untuk melakukan hitungan RAB SMA N Tayando, lalu yang bersangkutan saat persidangan mengakui kesalahan, karena hanya membuathitungan perkiraan RAB SMA N Tayando Kota Tual, “ jelasnya.
Lukman Matutu, menegaskan saat persidangan Tipikor Kasus SMA N Tayando, sudah ada dugaan kerja sama Majelis Hakim Tipikor Ambon bersama oknum Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual, sehingga saat itu dirinya menolak keras kesaksian Ridwan S. Tamher yang dihadirkan Jaksa Penyidik sebagai saksi ahli.
11 Oknum Jaksa Kejari Tual Dilaporkan di Polda Maluku
“ kami menolak Ridwan S. Tamher sebagai saksi ahli kasus SMA N Tayando, namun Majelis Hakim Tipikor Ambon, tetap melanjutkan persidangan dengan mengatakan yang penting dia ( Ridwan S Tamher ) dapat memberikan keterangan sebagai saksi, namun anehnya dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) Kejaksaan Negeri Tual, yang bersangkutan ditetapkan sebagai saksi ahli, “ Sesalnya.
Menurut Matutu, kasus SMA Negeri Tayando penuh rekayasa yang dilakukan oknum Majelis Hakim Tipikor Ambon, bekerja sama dengan penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Tual, pasca Terdakwa Aziz Fidmatan, membongkar dugaan mafia itu di Komisi Yudisial RI.
Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Cemarkan Nama Jaksa dan Hakim
“ Beta mengetahui persis rekayasa kasus SMA Negeri Tayando oleh Oknum Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual yang bekerja sama dengan oknum Hakim Tipikor Ambon, sebab ada cerita sendiri yang disampaikan Almarhum Walikota Tual, Drs Hi. M.M Tamher kepada saya, “ terang Ketua LBH – ARI Cabang Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Lukman Matutu, S.H
( Nery Rahabav – Media Tual News )