KPID Maluku : PN Ambon Tolak Gugatan TV Kabel Putri Karena Tak Punya Icin

Ketua kpid maluku mutiara d. Utama

Tual News – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Maluku, dalam siaran Pers yang diterima tualnews.com, Kamis ( 24/03/2022 ), menyebutkan pada selasa 22 Maret 2022, secara resmi Pengadilan Negeri Ambon menolak gugatan pemilik TV Kabel Putri, Philipus Chandra Hadi, karena tidak memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran ( IPP ).

Hal ini ditegaskan Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama, S.Sos, M.I,Kom, dalam rilis Pers yang diterima media ini.

“ Benar, PN Ambon menolak gugatan Philipus Chandra Hadi, pengusaha TV Kabel Putri, sebab sampai saat ini belum memiliki izin Penyelenggaraan Penyiaran ( IPP ), “ Tegas Ketua KPID Maluku  .

Kata Mutiara, Pengusaha TV Kabel Putri itu menggugat KPID Maluku di PN Ambon, melalui gugatan Nomor ; 266/Pdt.G/2021/PN.AMB.

“ KPID Maluku digugat atas pernyataan bahwa TV Kabel Putri belum memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran ( IPP ), “ jelasnya.

Ketua KPID Maluku mengaku, selama proses di PN Ambon, terungkap fakta TV Kabel Putri bukan Cabang PT. Ambon Multimedia, seperti yang selama ini diakuinya.

“ saat ini kami menunggu perkembangan laporan pengaduan KPID Maluku kepada Kapolda Maluku, melalui surat pengaduan nomor : 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang temuan KPID Maluku atas barang sitaan polisi yang digunakan oleh tersangka pemilik TV Kabel Putri dan ancaman pembunuhan kepada Komisioner KPID Maluku, “ ungkapnya.

Menurut Mutiara, hingga siaran Pers dikeluarkan KPID Maluku, belum ada informasi apapun, apalagi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP ) dari penyidik Polda Maluku.

“ sementara laporan pengaduan KPID Maluku ke Direktorat Kriminal Umum terkait ancaman pembunuhan oleh Philipus Chandra Hadi dan isterinya sudah ditindaklanjuti Dirkrimum Polda Maluku, menunggu perkembangan hasil penyidikan “ sesal Ketua KPID Maluku.

Mutiara merasa aneh, karena Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku selalu menolak memberikan laporan perkembangan hasil penyidikan atas laporan pengaduan KPID Maluku.

“ KPID Maluku akan terus meningkatkan tindakan pengawasan dan penegakan aturan dalam penyiaran, agar negara tidak dirugikan akibat banyaknya usaha penyiaran yang tidak memiliki icin penyiaran, “ tandas Ketua KPID Maluku.

Diakui, jika aturan dalam penyiaran ditegakan dan para pelaku usaha penyiaran taat aturan, maka penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) akan meningkat.

“ saat ini PNBP dari Lembaga Penyiaran Provinsi Maluku tergolong rendah, kurang lebih 2 milliar per tahun dan jika aturan penyiaran ditegakan, maka PNBP akan meningkat lebih dari 5 milliar per tahun dari Lembaga Penyiaran, “ terang Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama, S.Sos, M.I,Kom .

( Media Tual News )