Tual News – Ketua Komisi Kejaksaan RI, Soemanto, S.H, M.H, melalui surat tertulis, Nomor : R-377/KK/12/2016, sifat rahasia, perihal : permintaan tambahan bukti – bukti, tanggal 07 Desember 2016, sudah merespon surat pengaduan resmi terpidana korupsi USB SMA Negeri Tayando, Kecamatan Tayando Kota Tual, Provinsi Maluku, masing – masing Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd dan Aziz Fidmatan, S.Sos, M.Si.
Berdasarkan bukti surat tertulis, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Soemanto, S.H, M.H yang diterima tualnews.com, minggu ( 27/03/2022 ) menyebutkan kalau surat pengaduan tertulis Nomor : 07 tanggal 10 september 2016, dari kedua terpidana korupsi SMA N Tayando sudah diterima dan siap ditindaklanjuti.
Terpidana Korupsi Tantang 11 Jaksa Buktikan Dokumen Palsu di Polda Maluku
“ sehubungan dengan surat saudara tentang pengaduan pemerasan, penipuan, penggunaan alat bukti foto copy dan menghadirkan saksi ahli dalam memberikan keterangan palsu pada persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) penyidik Kejaksaan Negeri Tual / Maluku Tenggara dalam proses perkara pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Tayando Tam Kota Tual siap ditindaklanjuti Komisi Kejaksaan RI, “ tegas Soemanto dalam surat tertulis itu.
Namun untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, Kata Ketua Komisi Kejaksaan RI, pihaknya memerlukan bukti – bukti tambahan selain yang sudah disampaikan.
Marwoto Dibalik Dugaan Rekayasa Tipikor SMA Tayando Karena Intervensi Politik
Pelapor Aziz Fidmatan, ketika dikonfirmasi tualnews.com, membenarkanlaporan pengaduan yang disampaikan kepada Komisi Kejaksaan RI dan Komisi Yudisial RI, sudah ditindaklanjuti Komisi Yudisal RI ( KY ) dengan keluarnya putusan KY yang memberikan sangsi kepada Majelis Hakim Tipikor Ambon SMA N Tayando.
“ sementara untuk menindaklanjuti surat resmi Ketua Komisi Kejaksaan RI, tanggal 07 Desember 2016, pihaknya sudah menyiapkan laporan pengaduan baru kepada Komisi Kejaksaan RI, dilengkapi bukti – bukti yang diminta berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Publik ( KIP ) Provinsi Maluku, Nomor : 003/KI-Mal/KPTS/VII/2022, tanggal 20 Januari 2022, “ ungkap Fidmatan.
Kejari Tual Klarifikasi Berita 11 Jaksa Dipolisikan di Polda Maluku
Kata dia, Laporan Pengaduan baru kepada Komisi Kejaksaan RI sudah disiapkan dan dipastikan diterima di Jakarta pada awal April 2022.
Berikut tiga alat bukti baru, berupa beberapah dokumen palsu yang memuat keterangan tidak benar pasca keputusan KIP Maluku, masing – masing :
11 Jaksa Kejari Tual Diduga Pakai Dokumen Palsu Jerat Koruptor
- Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA, Nomor : 03/PPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 yang berisi sejumlah keterangan palsu, yakni Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama B. Andre Jamlaay, padahal PPK SMA N Tayando yang sesungguhnya pada BIS Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA N Tayando adalah Syukur Moni, sesuai SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor : 716/A.A3/KU/2008, tanggal 21 Januari 2008.
- Proposal tertanggal 18 September 2008, ditandatangani Akib Hanubun dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Pembangunan SMA N Tayando. Sementara yang bersangkutan belum diangkat sebagai Ketua Panitia pada tanggal dan bulan yang tertera di proposal tersebut. Akib Hanubun baru diangkat sebagai Ketua Panitia Pembangunan SMA N Tayando pada Oktober 2008 sesuai Surat Keputusan (SK ) Walikota Tual, Nomor : 421.3/SK/28/2008 tanggal 15 Oktober 2008 .
- Dokumen Enginering Estimate (EE ) Proyek Pembangunan SMA N Tayando, tahun anggaran 2008, senilai Rp 924.960.863,49,. Padahal sesungguhnya nilai EE itu sendiri sebesar Rp 910.000.000,- sesuai barang bukti surat dan dokumen yang disita Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual pada Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, tertanggal 12 Oktober 2008.
“ dalam dokumen EE yang disita Jaksa Penyidik Kejari Tual, tertulis Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) USB SMA N Tayando atas nama B. Andre Jamlaay, bukan Syukur Moni, SE, sesuai SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor : 716/A.A3/KU/2008, tanggal 21 Januari 2008, “ jelas Aziz Fidmatan.
( Nery Rahabav – Media Tual News )