Ketua Panitia SMA N Tayando Diduga Ada Dibalik Rekayasa Alat Bukti

Images 1

Tual News – Ketua Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru ( PP-USB ) SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual tahun anggaran 2008, Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd, diduga kuat berada dibalik rekayasa tiga alat bukti yang digunakan sebelas Jaksa Kejaksaan Negeri Tual, untuk menjerat Bendahara, Aziz Fidmatan dkk dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi SMA Negeri Tayando.

Berdasarkan hasil investigasi tualnews.com, atas penyitaan 27 alat bukti surat atau barang bukti, sesuai registrasi barang bukti Nomor : 01/BB/09/2014, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka, Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd, ditanda tangani Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Akhmad Patoni, S.H, September 2014, menyebutkan dalam penyitaan 27 alat bukti tersebut, ada tiga alat bukti yang diduga direkayasa masing – masing :

Mantan-kabid-dikmen-dinas-pendidikan-provinsi-maluku-bernadus-adrianus-jamlaay-m. -ed-dalam-surat-pernyatan-yang-dibuat-dan-ditandatangani-1-oktober-2021
Mantan-Kabid-Dikmen-Dinas-Pendidikan-Provinsi-Maluku-Bernadus-Adrianus-Jamlaay-M.-Ed-Dalam-Surat-Pernyatan-Yang-Dibuat-Dan-Ditandatangani-1-Oktober-2021
  1. Satu unit bundel asli proposal program bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) Pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual tahun anggaran 2008, diajuhkan oleh Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru ( PP- USB ) Kota Tual tahun anggaran 2008, tanggal 17 September 2008.
  2. Satu rangkap surat perjanjian / penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) Unit Sekolah Baru ( USB ) Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008, tanggal 27 Juni 2008.
  3. Satu rangkap Engineer Estimate Program Bantuan Imbal Swadaya Pembangunan Unit Sekolah Baru tahun anggaran 2008, pembangunan unit sekolah baru ( USB ) SMA Negeri Pulau Tayando.

Hingga saat ini belum diketahui peran sebelas Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual saat itu yang diduga tidak cermat atau terlibat langsung bersama Ketua Panitia Pembangunan SMA Negeri Tayando tahun anggaran 2008, Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd.

Polda Maluku Periksa Fidmatan dan Jamlaay

Namun sesuai penelusuran tualnews.com, atas dokumen dan data serta keterangan Mantan Kabid Dikmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, B. A. Jamlaay, pada Sidang Komisi Informasi Publik ( KIP ) Provinsi Maluku tanggal 2 Februari 2021, secara terang menyebutkan kalau bukti surat yang disita Penyidik Kejaksaan Negeri Tual yakni Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Nomor 900/09/2008, tanggal 01 Februari 2008, sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian penggunaan dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Nomor : 03/PPPM.M/USB/2008, tanggal 27 Juni 2008 adalah keputusan tentang pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada proyek Tunjangan Guru / Sertifikasi atas nama B.A Jamlaay, M.Ed.

11 Oknum Jaksa Kejari Tual Dilaporkan di Polda Maluku

“ Jadi saya bukan pihak pertama selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan sebagai pemberi dana bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) Mutu SMA sebagaimana tercantum pada surat perjanjian penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) Unit Sekolah Baru ( BIS ) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008, tanggal 27 Januari 2008, “ Tegas Mantan Kabid Dikmen, B.A. Jamlaay, dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani diatas meterai enam ribu pada sidang KIP Provinsi Maluku.

Ini-surat-aziz-fidmatan-ke-kapolda-maluku
Ini-Surat-Aziz-Fidmatan-Ke-Kapolda-Maluku

Dalam surat pernyataan itu, Jamlaay, juga melampirkan bukti surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 716/A.A3/KU/2008, tanggal 21 Januari 2008, tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan / Pengelola Dana Dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun anggaran 2008, dimana PPK Proyek Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual yang bersumber dari dana APBN tahun 2008 adalah saudara Syukur Mony, S.E.

Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Cemarkan Nama Jaksa dan Hakim

Diakui, Jamlaay, pada tanggal 12 Oktober 2008, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, menyurati Walikota Tual, dengan surat Nomor : 425.11/833/08/tanggal 12 Oktober 2008, perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando.

“ Benar, surat tanggal 12 Oktober 2008, saya tanda tangani atas nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, dalam jabatan saya sebagai Kasubdin Dikementi, “ ujarnya.

Kata dia, adapun point ( 3) dan point ( 5 ), Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, tanggal 12 Oktober 2008, antara lain :

(3 ). Diharapkan pembentukan panitia pembangunan USB dengan surat Keputusan Walikota, bila……..dst, untuk penandatanganan MOU sekaligus pengambilan gambar kerja, rencana kerja dan syarat – syarat serta rencana anggaran biaya ( RAB ).

(5). Diharapkan paling lambat tanggal 20 Oktober 2008, Ketua Panitia dan Bendahara Panitia sudah datang ke Ambon untuk menandatangani MOU….dst.Mantan Kabid Dikmen ini mengaku berdasarkan surat Kepala Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Nomor : 425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008, dilakukan penandatanganan surat perjanjian penggunaan dana ( SP2D ) bulan Oktober 2008, antara saudara Syukur Mony, SE selaku PPK dan Ketua Panitia Pembangunan, saudara Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd, sebagai salah satu persyaratan untuk dimulainya pelaksanaan proyek pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual tahun anggaran 2008.

Alat-bukti-utama-yakni-satu-rangkap-surat-perjanjian-pembangunan-dana-bis-unit-sekolah-baru-usb-sma-negeri-tayando-kota-tual
Alat-Bukti-Utama-Yakni-Satu-Rangkap-Surat-Perjanjian-Pembangunan-Dana-Bis-Unit-Sekolah-Baru-Usb-Sma-Negeri-Tayando-Kota-Tual

Jamlaay : Saya Pernah Legalisir Surat, Diantar Jaksa Tapi Tidak Ditandatangani

“ Saya selaku saksi di persidangan TIPIKOR tahun 2016, telah membantah atau menolak alat bukti utama yaitu satu rangkap surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Negeri Tayando, Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008, tanggal 27 Juni 2008 yang mencantumkan nama dan jabatan saya selaku pihak pertama pemberi dana bantuan Imbal Swadaya (BIS ) Mutu SMA pada proyek swakelola pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Negeri Tayando Kota Tual, “ Jelas Jamlaay dalam surat pernyataan yang dibacakan disidang KIP Maluku tanggal 2 Februari 2021.

Mantan Kabid Dikmen Maluku Ngaku Bukan PPK SMA N Tayando

Terlapor, Akib Hanubun yang dikonfirmasi tualnews.com, via telpon selulernya berulang kali, minggu ( 20/03/2022 ),  belum berhasil dihubungi, sementara informasi yang diperoleh Sat Reskrim Polres Tual bersama Penyidik sudah berada di Kota Ambon, dan sesuai jadwal Senin ( 21/3/2022 ), Polda Maluku akan menggelar kasus dugaan keterlibatan 11 Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual dalam penanganan Kasus Dugaan KKN SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual.

( Nery – Media Tual News )