Tual News – Kepala Marga Maturongs, Desa / Ohoi Kolser, Kecamatan Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara di Propinsi Maluku, Edmondus Maturbongs, kepada tualnews.com, kamis ( 10/03/2022 ) menegaskan delapan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), berdasarkan pelepasan hak yang dibuat Hironimus Maturbongs dkk telah dibatalkan melalui Keputusan Mahkamah Agung RI, Nomor ; 339 K/TUN/2013, tanggal 30 september 2013.
“ atas dasar itu, kami minta warga masyarakat berhati – hati dalam melaksanakan jual – beli tanah Maturbongs di Ohoi Kolser yang dilakukan Hironimus Maturbongs, yang klaim diri sebagai Ketua Petuananan gadungan, sebab banyak pelepasan hak serupa masih ada dan akan digugat lagi di PTUN Ambon dan Pengadilan Negeri Tual, “ pintah Kepala Marga Maturbongs, Edmondus Maturbongs dkk.
Menurut Edmondus, tanah Marga Maturbongs, berdasarkan putusan kasasi MA RI, Nomor ; 884 K / Pdt / 1986, tanggal 30 Juni 1987, telah dieksekusi Pengadilan Negeri Tual, 20 oktober 1988.
“ untuk itu kami menyatakan keberatan atau mencegah jual – beli tanah dan proses pendaftaran tanah tanpa surat pelepasan hak atas tanah yang diberikan atau dikeluarkan pemilik tanah secara sah yang sudah disepakati, Edmondus Maturbongs sebagai Kepala Marga, Ketua Petuanan, Blasius Maturbongs, dan saksi yang dituakan mewakili empat sub kelompok Marga Maturbongs di Ohoi Kolser yakni Klulubun, Johanis B. Maturbongs, Maturanyaan David Maturbongs, Taeryananubun, Linus Maturbongs, dan Snekubun Hilarius Maturbongs, sesuai kesepakatan dilandasi mediasi, “ ungkapnya.
Dikatakan, adanya Putusan Kasasi, Nomor : 2740 K/PDT/2015 dalam perkara Lanud D. Dumatubun Langgur, dimana Penggugat Intervensi Jose K Maturbongs, S.H dan Hironimus Maturbongs, menyatakan dirinya sebagai Kepala Marga Maturbongs dan Ketua Petuanan Marga Maturbongs, berakibat proses pendaftaran tanah milik Marga Maturbongs terganggu.
“ dengan surat nomor : 02-07/KB3M/OK, tanggal 6 juli 2020, perihal pemberitahuan Kasasi kepada penghuni diatas tanah Marga Maturbongs oleh Hironimus Maturbongs, sebagai Ketua Petuanan dan kawan – kawan Tua – Tua adat berhak membuat surat pelepasan hak atas tanah milik Marga Maturbongs, telah kami jawab surat tersebut sebagai suatu tindakan penipuan, karena putusan Kasasi, Nomor : 2740 K/PDT/2015 telah dibatalkan dengan dengan Putusan PK Nomor : 501 PK/Pdt/2017, “jelas Kepala Marga Maturbongs, Edmondus Maturbongs.
Dengan demikian, kata dia klaim Hironimus Maturbongs sebagai Ketua Petuanan adalah dusta atau palsu, batal demi hukum, “ jelas Kepala Marga Maturbongs.
Menyoal jual – beli tanah di Ohoi Kolser yang banyak terjadi penipuan dan tidak diketahui Marga Maturbongs, Edmondus mengaku masalah tanah milik Marga Maturbongs sudah lama terjadi dan penuh riak – riak yang menyimpang dari aturan.
“ sebagai contoh, akibat dari perbuatan Hironimus Maturbongs, delapan sertifikat yang kami gugat di PTUN jadi batal. Lalu sekarang dia menamakan diri sebagai Kepala Petuanan dan membuat surat pelepasan hak atas tanah, padahal dasar yang dipakai adalah putusan Kasasi dari MA, yang dibatalkan dengan Putusan PK, sehingga langkah yang dibuat merugikan masyarakat, “ terangnya.
Kata Edmondus, sudah banyak warga masyarakat yang menjadi korban, contohnya dirumah Mertua Thedy Welerubun, di Pokarina dan banyak warga yang turun di Kantor BPN/ATR, gagal daftarkan tanahnya untuk memperoleh sertifikat, sehingga BPN/ ATR minta mencari Kepala Marga Maturbongs.
“ warga yang jadi korban, akibat ulah Hironimus Maturbongs, datang mengadu, sehingga akhirnya saya terima mereka dan perbaharui semua dokumen surat tanah untuk dibawah ke Kantor Pertanahan proses sertifikat, “ Sesalnya.
Kepala Marga Maturbongs, Edmondus Maturbongs, menjelaskan persoalan ini sudah dilaporkan di Polsek Kei – Kecil dan Polres Tual, namun polisi beralasan seolah – olah ini jabatan adat, sehingga harus dikembalikan ke adat.
“ menurut hemat saya, alasan polisi menolak terima aduan ini adalah keliru, sebab apa yang kami laporkan adalah masalah tindak pidana yang dibuat, bukan jabatan adat, “ ujarnya.
Dirinya tidak menerima baik, kalau sebagai warga masyarakat datang melaporkan perbuatan tindak pidana di Kepolisian ditolak.
“ jadi kalau kita warga masyarakat datang didampingi advokat pendamping di kantor polisi pasti semua lancar, “ sorot Edmondus Maturbongs.
Kata Edmondus, pihaknya sudah menyambangi Kantor BPN/ ATR Malra mengadu masalah ini, namun Kepala Pertanahan ingin hal ini dikembalikan kepada keluarga untuk diselesaikan.
“ kalau selesaikan kekeluargaan pasti tidak akan tuntas, tapi kalau mediator seperti waktu jaman Mantan Kepala BPN, Made Yasa, saat ada masalah tanah, biasanya Kantor Pertanahan sebagai mediator. Jadi bagi saya, ada hal yang tidak beres dalam penolakan BPN sebagai mediator, “ katanya.
Menyoal lagi apakah ada dugaan mafia tanah yang melibatkan BPN / ATR Malra, Kepala Marga Maturbongs membenarkan hal itu. “ ya seperti itu “ ujarnya.
Kepala Marga Maturbongs berharap, agar masyarakat berhati – hati dalam pengurusan pelepasan hak atas tanah, karena akan rugi dan berakibat hukum, apabilah berhubungan dengan Hironimus Maturbongs.
Hingga berita ini diturunkan, Hironimus Maturbongs belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi, termasuk Kepala ATR / BPN Kabupaten Maluku Tenggara.
( TN – 01 )