Tual News – Kepala Bank Mandiri Cabang Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Winston, dinilai belum belajar dan membaca peraturan Presiden RI, Joko Widodo, terkait perijinan usaha satu pintu ( PTSP ) yang ada di Kelembagaan Negara seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Investasi dan BPKM, Dirjen Pajak dan Kementerian Tenaga Kerja.
Penilaian itu disampaikan Direktur PT. Media Tual News, Nery Rahabav, kepada tualnews.com, jumat ( 18/3/2022 ).
“ kalau alasan pembukaan rekening Bank Mandiri atas nama PT. Media Tual News, ditolak Manager Bank Mandiri Langgur, Winston karena sistem online perbankan belum terintergrasi dengan situs Kementerian dan Kelembagaan Negara, maka saya minta Direksi PT. Bank Mandiri, segera memberikan pendidikan dan pelatihan kepada yang bersangkutan tentang perijinan berusaha ( PTSP ), “ pintahnya.
Kepala Bank Mandiri Malra Bersikap Lawan Presiden RI
Rahabav mengaku, PT. Media Tual News, terdaftar resmi berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor : AHU-006220.AH.01.30 tahun 2022, tanggal 15 Februari 2022.
Selain itu kata dia, PT. Media Tual News, terdaftar resmi di Kementerian Investasi / BPKM RI dengan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) 1502220057405, klasifikasi resiko rendah, skala usaha mikro, ditandatangani Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal secara elektronik.
Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Cemarkan Nama Jaksa dan Hakim
“ Atas dasar itu, KPP Pratama Ambon, menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP PT. Media Tual News yakni 63.375.440.3-941.000, dan wajib hukum sesuai aturan membuka rekening atas nama PT. Media Tual News, “ tegas Rahabav.
Wakil Ketua KPK : Keluarga Harus Tanamkan Nilai Antikorupsi
Dikatakan, prilaku Kepala Bank Mandiri Cabang Langgur yang tidak memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah Bank Mandiri dan seakan – akan melawan peraturan Kementerian dan Kelembagaan Negara di NKRI adalah satu perbuatan tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“ Saya minta Kepala Bank Mandiri Cabang Langgur segera meminta maaf kepada PT. Media Tual News, kalau tidak persoalan ini akan kami laporkan di Polres Tual untuk diproses hukum sesuai ketentuan perundang –undangan yang berlaku, sebab sudah melawan peraturan yang dikeluarkan Kementerian dan Kelembagaan Negara. Era saat ini sudah digital, tidak ada lagi gunakan gaya lama, tinggal buka saja Website Kementerian dan Kelembagaan Negara ada nama PT. Media Tual News, terdaftar resmi atau tidak, itu saja kok repot buat nasabah harus bolak – balik, “ Sesalnya.
( Media Tual News )