Tual News – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Kasi Penerangan Hukum ( Penum ) Kejati Papua, Aguwani menegaskan wajar kalau Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, memberikan bantuan hibah satu unit mobil kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika.
Penegasan ini disampaikan Kasi Penum Kejati Papua, ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin ( 28/03/2022 ) via telepon selulernya, pukul 17.13 WIT.
“ jadi yang menghibahkan Pemkab Mimika, pasti sudah melalui mekanisme yang ada, dan dianggarkan. Bicara soal anggaran hibah, pasti Pemkab Mimika tidak mungkin begitu gampang berikan hibah satu unit mobil buat Kejari Mimika, “ tandasnya.
Menyoal apakah selama ini Kejaksaan Negeri Mimika, tidak pernah memperoleh bantuan operasional dari Kejaksaan Agung, apalagi bantuan hibah Pemkab Mimika bukan baru kali ini, tapi sudah berulang kali, seperti bantuan rehab Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Kasi Penum Kejati Papua, Aguwani mengaku selama ini ada bantuan kendaraan dinas dari Kejaksaan Agung.
“ sampai saat ini kendaraan operasional Kejari Mimika, menggunakan mobil Inova bantuan Kejagung, “ ujarnya.
Ketika ditanya apakah bantuan kendaraan operasional dari Bupati Mimika kepada Kejari Mimika, sebagai barter kasus dugaan korupsi Pemkab Mimika yang ditangani Kepala Kejaksaan Negeri Mimika saat ini, Kasi Penum Kejati Papua, tidak menjawab hal ini.
“ kalau sesuai mekanisme bantuan hibah, sudah diatur dalam pembahasan anggaran DPRD Mimika bersama Pemkab Mimika. Terkait siapa yang diberikan hibah itu kembali kepada Pemkab Mimika. Jadi ini wajar – wajar saja, “ terang Kasi Penum Kejati Papua.
Ditegaskan, pemberian bantuan satu unit mobil dari Pemkab Mimika kepada Kejaksaan Negeri Mimika, murni bantuan hibah, tidak terkait penanganana kasus atau perkara yang disidik Kejaksaan.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng, M.SIketika dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, selasa ( 29/03/2022 ) pukul 14.30 WIT membenarkan pemberian satu unit kendaraan mobil dari Bupati Mimika kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika.
“ Saya sebagai ketua DPRD Mimika, kalau dia kasih itu urusan Bupati Mimika bersama Kejari Mimika, karena punya hak untuk dapat mobil. Namun terkait masalah kasus Bupati Mimika yang ditangani Kejaksan itu persoalan lain, jangan dikaitkan dengan pemberian mobil “ jelasnya.
Ketua DPRD Mimika, mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, jangan sampai, setelah memperoleh bantuan kendaraan operasional dari Pemkab Mimika, lalu semua persoalan dan kasus hukum ditutupi.
“ bisa, siapapun bisa terima bantuan hibah dari Pemkab Mimika, termasuk Kejari Mimika, yang penting jangan ada tukar guling dengan kasus hukum yang ditangani Kejaksaan Mimika, “ pintahnya.
Menyoal ada persetujuan bersama Pemkab Mimika dan DPRD untuk pemberian bantuan satu unit mobil operasional kepada Kejari Mimika, Anton mengaku pembahasan anggaran itu di massa Almarhum Mantan Ketua DPRD Mimika.
“ itu disaat kepemimpinan Almarhum Ketua DPRD Mimika, nilai anggaran mobil itu saya belum ketahui, tapi mungkin sekitar Rp 500 – 600 juta, “ katanya.
Dikatakan, Pemkab Mimika yang melaksanakan pengadaan satu unit mobil tersebut, kemudian diserahkan Bupati Mimika kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika.
“ sebenarnya itu aset Pemkab Mimika, nanti tanya kepada mereka “ terang Anton.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, M.Si, berharap kepada semua mayarakat Mimika agar harus memahami mekanisme dan aturan bantuan hibah.
“ wajar kalau masyarakat bicara begitu, karena banyak kasus hukum di Kejaksaan,namun disisi lain wajar juga kalau Kejari Mimika harus dapat bantuan kendaraan operasional dari Pemkab Mimika, dalam rangka menunjang kegiatan penegakan hukum di Kota Timika, “ harap Ketua DPRD Mimika.
Seperti dikutip tualnews.com, dari Media Timika Expres, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, S.E, M.H, didampingi Sekda Mimika, Michael Gomar, SSTP M.Si dan Kepala BPKAD Mimika, Marten Mallisa, menyerahkan satu buah kendaraan operasional Inova kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo yang didampingi Kasi Datun Kejari Mimika, Michael Pongsitanan, di Kantor Kejaksaan Mimika, selasa ( 22/03/2022 ).
Sekda Miimika, Michael Gomar, mengaku hibah satu unit mobil operasional kepada Kejari Mimika, berdasarkan surat masuk dari Kejari Mimika tahun 2021, dan sudah melalui tahapan proses anggaran hibah dan tidak melanggar aturan.
Kata Gomar, Pemkab Mimika kemudian menjawab pengajuan surat Kejari pada pembahasan APBD Perubahan Mimika Tahun 2021, menyusul disetujui pengadaan satu unit kendaraan operasional melalui belanja barang dan jasa pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ).
“ Dengan demikian status kendaraan yang dihibahkan ke Kejari Mimika merupakan aset Pemkab Mimika, dimana proses hibah ditandai dengan penandatanganan berita acara, “ jelas Sekda Mimika.
( Nery – Media Tual News )