Tual News – Kejaksaan Tinggi Banten, selasa ( 01/03/2022 ), setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi “ EKS “ dan saksi “ US “, pukul 13.00 WIT, di ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selaku vendor / suplier ( Komisaris PT. Cam ), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK Dinas Pendidikan Provinsi Banten tahun anggaran 2018.
“ dari hasil pemeriksaan saksi “ EKS “ telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup, melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran. Sedangkan saksi “ US “ sebagai vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan pengadaan komputer UNBK tersebut, “ ungkap Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, S.H, M.H. dalam rilis Pers yang diterima.
Dikatakan, selasa ( 01/03/2022 ), pukul 16.00 WIT, terhadap saksi “ EKS” dan saksi “ US ” ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
“ tersangka EKS dan US, disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “ jelasnya.
Kata Asintel Kejati Banten, terhadap tersangka EKS, dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan tersangka US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.
“ kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 s/d tanggal 20 Maret 2022, “ ujarnya.
Asintel Kejati Banten mengaku, alasan penahanan terhadap tersangka yakni alasan subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“ alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih, “ terang Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, S.H, M.H. dalam rilis Pers kepada Kejaksaan Agung RI. ( Kejaksaan Agung – Media Tual News )