Kejari Tual Pakai PNS PU Sebagai Ahli Kasus Tipikor SMA N Tayando

Gldq1yvb2k

Tual News – Kejaksaan Negeri Tual, diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, patut diacungi jempol dan diberikan apresiasi, pasalnya dalam penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) menggunakan jasa Pegawai Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kota Tual, Ridwan S. Tamher, sebagai Ahli dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Dana Block Grant Bantuan Imbal Swadaya Pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Negeri Tayando, Kecamatan Tayando Tam Kota Tual tahun anggaran 2008, atas nama Tersangka Aziz Fdimatan, S.Sos, M.Si.

Berdasarkan hasil investigasi tualnews.com, senin ( 21/3/2022 ) atas Berita Acara Pemeriksaan Ahli, Kamis 28 Januari 2016, pukul 15.00 WIT di Kejaksaan Negeri Tual, ditangani Kasi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Tual saat itu, Agung Susanto, S.H, Ajun Jaksa / 198208202008121001, menyebutkan kalau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-251/S.1/13/Fd.I/04/2015, tanggal 23 april 2015, sebagaimana dirubah dengan Print -23/S.1.13/Fd.I/01/2016, tanggal 26 Januari 2016 telah memeriksa Ridwan S. Tamher (35 ), PNS Dinas PU Kota Tual, Pendidikan ; S.1 ( tekhnik arsitek ), sebagai saksi ahli dalam kasus Tipikor dimaksud.

Saksi-ahli-ridwan-s. -tamher.
Saksi-Ahli-Ridwan-S.-Tamher.

Rdiwan S. Tamher, adalah PNS tahun 2010 dan ditempatkan pada Dinas PU Kota Tual, bidang Tata Kota hingga saat ini, ketika ditanya penyidik Jaksa Kejari Tual, tentang pemeriksaan fisik terhadap bangunan SMA Negeri Tayando, membenarkan sudah turun melakukan pemeriksaan fisik SMA Tayando pada selasa 18 september 2012.

Ketua Panitia SMA N Tayando Diduga Ada Dibalik Rekayasa Alat Bukti

“ Dasar hukum saya melakukan pemeriksaan adalah surat Sekretaris Dinas PU Kota Tual, Nomor : 600/132/IX/2012, tanggal 08 september 2012, terkait penunjukan tenaga ahli untuk pemeriksaan SMA N Tayando, “ Ungkap Saksi Ahli Ridwan Tamher, kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual, Agung Susanto, S.H.

Ketika ditanya Jaksa soal metode yang digunakan dalam menilai prestasi kerja  Pembangunan SMA N Tayando, Saksi Ahli Ridwan S. Tamher mengaku melakukan penilaian hasil realisasi pekerjaan fisiik di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).

Jamlaay : Saya Pernah Legalisir Surat, Diantar Jaksa Tapi Tidak Ditandatangani

“ dari hasil penilaian total dana yang tidak terpakai untuk pekerjaan yang tidak dikerjakan adalah Rp 97.856.536,69. Jadi rancangan anggaran dan biaya yang dibuat oleh Ketua Panitia, Akib Hanubun dalam proposal sebesar Rp 924.960.863,40 dapat diselesaikan pekerjaan pembangunan SMA N Tayando 100 %, “ Jelas Saksi Ahli Ridwan S. Tamher dalam BAP Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang ditandantangani.

Ini-surat-aziz-fidmatan-ke-kapolda-maluku
Ini-Surat-Aziz-Fidmatan-Ke-Kapolda-Maluku

ASN Dinas PUPR Kota Tual, Ridwan S. Tamher, ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, senin ( 21/03/2022 ), pukul 10.29 WIT, mengaku saat itu, dirinya hanya menjalankan perintah atasan, berdasarkan surat masuk dari Kantor Kejaksaan Negeri Tual, perihal ; permintaan tenaga ahli.

11 Oknum Jaksa Kejari Tual Dilaporkan di Polda Maluku

“ itu surat permintaan tenaga ahli dari Kantor Kejaksaan Negeri Tual, waktu itu masih di Kantor PU Kota Tual yang lama ( Belakang Kantor Dinas Pendidikan ). Jadi saat itu yang menjadi Kadis PU adalah Sukri Muhamad, Sekretaris, Jhon Ngamel ( almarhum ), “ ungkapnya.

Kata Ridwan atas surat masuk Kejaksaan Negeri Tual, Sekretaris Dinas PU Kota Tual, Jhon Ngamel, menerbitkan surat tugas kepada dirinya selaku Saksi Ahli.

“ Waktu Sidang Tipikor Kasus SMA N Tayando, saya hadir sebagai saksi ahli, lalu dipertanyakan Kuasa Hukum, Lukman Matutu, SH, bahkan pegacara menolak saya memberikan kesaksian sebagai saksi ahli pada persidangan didepan Majelis Hakim, “ ungkapnya.

Mantan Kabid Dikmen Maluku Ngaku Bukan PPK SMA N Tayando

Saksi Ahli, Ridwan S. Tamher, membenarkan saat persidangan Tipikor di Ambon, dirinya mengaku jujur tidak punya sertifikat keahlian.

“ saya tidak punya sertifikat keahlian, karena kalau menuju kesitu harus ada proses yang dilalui, “ ujarnya saat Sidang Tipikor SMA N Tayando.

Dikatakan, saat itu PH Lukman Matutu, S.H yang mendampingi klien Mantan Kadis Pendidikan Kota Tual, menolak dirinya memberikan kesaksiaan sebagai saksi ahli, karena dinilai tidak layak dan pantas sebagai Ahli.

Kades Kei Diminta Belajar Ke Papua, Sosok Ditubun Bagi Hasil Pajak Buat Masjid dan Gereja

“ namun penolakan itu tidak dapat diterima, dan persidangan Tipikor dilanjutkan, “ kata Saksi Ahli Ridwan S. Tamher.

Dirinya menegaskan, hanya menjalankan tugas yang diberikan Kantor Dinas PU Kota Tual saat itu, karena atas surat masuk dari Kejaksaan Negeri Tual yang meminta Ahli dalam Kasus SMA N Tayando, maka Sekretaris Dinas PU Kota Tual, Almarhum Jhon Ngamel mengirim namanya ke Kantor Kejaksaan.

( Nery Rahabav – Media Tual News )