Tual News – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, jumat ( 04/03/2022 ), melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Dalam rilis Pers yang diterima tualnews.com, Tim Penyidik Kejagung menyebutkan empat saksi yang diperiksa antara lain:
- AW selaku Kepala SKAI pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono;
- DMW, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono;
- SSL selaku Pemegang Saham PT. JMI, PT. BWI, PT. MWI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono;
- YJIS, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Untuk diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka dalam perkara dimaksud, yaitu:
- PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan Mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018;
- DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019);
- AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono;
- FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018;
- JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016;
- JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia;
- S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.
( Media Tual News )