Tual News – Kasus Cadangan Beras Pangan ( CBP ), Kota Tual di Provinsi Maluku saat ini bukan lagi murni hukum, namun dijadikan kepentingan oknum – oknum tertentu di Bumi Maren untuk menyebar fitnah, demi kepentingan politiknya.
Penegasan ini disampaikan pihak keluarga besar Walikota Tual, Hasyim Rahayaan, S.H kepada tualnews.com, senin ( 28/03/2022 ).
1 Tahun Mobil BUMO Empat Ohoi Malra Tenggelam di Laut Aru
“ saya ingatkan kepada pihak manapun yang masih bangun permusuhan terhadap Adam Rahayaan. Saya lihat ini bukan lagi kasus pidananya, tapi fitnah luar biasa yang dibangun oknum tertentu di Kota Tual, “ sorotnya.
Rahayaan yang juga Tim Pemekaran Kota Tual dan memiliki andil dalam perjuangan Kota Tual sangat menyesalkan penyebaran fitnah yang dibuat oknum – oknum tertentu untuk menjatuhkan harkat dan martabat Adam Rahayaan, S.Ag yang saat ini sebagai Walikota Tual.
Pertemuan G20 ACWG, KPK Bahas Peningkatan Peran Audit Perangi Korupsi
“ coba bayangkan saat ini, CBP bukan lagi jadi trending topik sebagai kasus dugaan korupsi, karena sudah masuk fitnah luar biasa. Beras CPB bukan hanya terdapat di Kota Tual, namun terjadi di seluruh 11 kab/kota di Provinsi Maluku, kok Kota Tual yang baru mekar beberapah tahun ini menjadi sorotan, ada apa sebenarnya, “ kesalnya.
Menurut Hasyim Rahayaan, hal ini menunjukkan pembunuhan carakter terhadap Adam Rahayaan, dengan cara – cara yang tidak etis dan bermoral.
“ kalau kita bicara sehat, mari membangun transparansi, sebab ini bukan lagi menyoroti tentang bagaimana membangun Kota Tual, tetapi menyoroti tentang ujaran kebencian yang dibangun selama ini oleh oknum – oknum tertentu. Jadi kalau soroti Kota Tual, mari kita duduk dan bangun sama – sama, “ serunya.
Kolaborasi JAPFA dan Yayasan Dokter Peduli Atasi Permasalahan Gizi Kei Besar
Rahayaan mengaku sebagai keluarga besar tidak menerima baik hal ini, sebab setelah ditelusuri beras yang namanya CBP bukan hanya dinikmati masyarakat Kota Tual, namun juga dinikmati dan dirasakan masyarakat di Provinsi Maluku pada 11 kab/kota.
“ saya berharap kepada oknum – oknum tertentu yang sebarkan fitnah, segera hentikan, tidak boleh seperti itu. Kalau sebagai anak daerah ingin membangun Kota Tual, mari hentikan perbuatan fitnah dengan cara membunuh carakter, lalu psikologi orang diganggu, tidak bisa leluasa dan menganggu psikis masyarakat, terutama keluarga sendiri, “ Pintah Rahayaan.
Dirkimsus Kirim SPDP ke Kejati, Mabes Polri Gelar Kasus di Bareskrim
Sementara itu berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tualnews.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dirkimsus ) Polda Maluku, Harold Wilson Huwae, S.I.K, sejak tanggal 25 Januari 2022, sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) kasus CBP kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Walikota Tual : Saya Siap Dihukum, Kalau Terlibat Kasus Beras
Surat Dirkimsus Polda Maluku, Nomor : B/35/I/RES.3.3/2022/Ditreskrimsus, klasifikasi ; biasa, lampiran satu rangkap, perihal ; pemberitahuan identitas terlapor / Calon Tersangka, juga tembusanya kepada Kapolri, Ketua KPK RI, Kabareskrim Polri, Kapolda Maluku, Ketua Pengadilan Tipikor Ambon, Pelapor dan dua terlapor kasus CBP sudah sangat jelas, namun anehnya kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar satu milyar lebih sesuai hasil Audit BPKP Maluku itu, akhirnya digelar di Bareskrim Mabes Polri, lantai enam, selasa ( 22/03/2022 ).
Dari Hasil gelar Kasus CBP Kota Tual, sesuai informasi yang dihimpun Media Tual News, Bareskrim Mabes Polri meminta Dirkimsus Polda Maluku untuk melengkapi berkas perkara, dengan meminta keterangan tambahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dirkimsus ) Polda Maluku, Harold Wilson Huwae, S.I.K, ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telepon seluler whaatsap, sabtu ( 26/03/2022 ), pukul 15.01 WIT, hanya dapat menjawab pesan singkat Media Tual News seperti ini.
“ Masih lengkapi, periksa lagi, “ kata Huwae.
Ketika ditanya lagi soal permintaan keterangan tambahan dari siapa – siapa dan permintaan konfirmasi terkait surat SPDP Dirkimsus Polda Maluku yang sudah dikirim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, sejak tanggal 25 Januari 2022, perihal : pemberitahuan identitas Terlapor / Calon Tersangka CBP, Dirkimsus Polda Maluku belum menjawab hal ini.
( Nery Rahabav – Media Tual News )