Tual News – Mantan PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Bernadus Adrianus Jamlaay, M.Ed, dalam surat pernyataan tertulis, ditandatangani diatas meterai enam ribu, tanggal 1 oktober 2021 dan dibacakan pada Sidang Komisi Informasi Publik ( KIP ) Maluku 2 Oktober 2021, mengungkapkan kalau kurang lebih pada tahun 2013, dirinya pernah melegalisir atau mengesahkan dan tidak menandatangani satu rangkap surat USB SMA Negeri Tayando tahun 2008, dibawah oknum Jaksa Penyidik, bersama salah satu staf.
“ Saya selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku pernah melegalisir / mengesahkan dan tidak menandatangani atas satu rangkap Surat Perjanjian Pembangunan Dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Negeri Tayando Kota Tual, Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008, tanggal 27 Juni 2008, yang dibawah oleh saudara Heppies M.H. Notanubun, S.H, Jaksa Kejaksaan Negeri Tual bersama salah satu staf tanpa memperlihatkan dengan baik isi perjanjian tersebut yang menyatakan saya selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), “ ungkap Mantan Kabid Dikmen Provinsi Maluku, dalam surat pernyataan tertulis tersebut.
Mantan Kabid Dikmen Maluku Ngaku Bukan PPK SMA N Tayando
Jamlaay menegaskan, sebagai saksi dipersidangan Tipikor tahun 2016, telah membantah dan/ atau menolak alat bukti utama yakni satu rangkap surat Perjanjian Pembangunan Dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Negeri Tayando Kota Tual, Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008, tanggal 27 Juni 2008, yang mencantumkan nama dan jabatanya sebagai pihak pertama pemberi dana bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) Mutu SMA pada proyek swakelolah pembangunan unit sekolah baru ( USB ) SMA Negeri Tayando Kota Tual.
Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Cemarkan Nama Jaksa dan Hakim
“ Surat perjanjian penggunaan dana bantuan imbal swadaya ( BIS ) Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA yang benar secara hukum, ditandatangani bulan oktober 2008 antara saudara Syukur Mony, S.E selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dan Ketua Panitia pembangunan SMA Negeri Tayando, Akib Hanubun, S.P.d, M.Pd, berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Nomor : 425.11/833/08 tanggal 12 oktober 2008, “ terang Jamlaay.
Diakui, kesaksian ini bagian dari keterangan dirinya sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi SMA Negeri Tayando Kota Tual tahun 2016, berdasarkan Keputusan Nomor : 1/Pid-Sus-TPK/2016 PN Ambon tanggal 30 Juni 2016, atas nama terdakwa Akib Hanubun, S,Pd, M.Pd, dan surat Tuntutan JPU Nomor : Reg.Perkara : PDS-05/Tual/03/2016, tanggal 30 Juni 2016, atas nama Terdakwa Aziz Fidmatan, S.Sos.
11 Oknum Jaksa Kejari Tual Dilaporkan di Polda Maluku
Selain itu kata Jamlaay, laporan akhir hasil pemeriksaan ( LAHP ) Ombudsmen RI Perwakilan Provinsi Maluku, Reg.0145/LM/VI/2020/AMB tanggal 7 Desember 2020 dan kesepakatan perdamaian dalam perkara 140/Pdt.G/2021/PN Amb tanggal 17 Juni 2021.
Langgar Kode Etik, KY Sanksi Oknum Hakim Tipikor Ambon
Jaksa Happies Notanubun, S.H yang saat ini bertugas di Sulawesi ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, sabtu ( 19/03/2022 ), pukul 11.58 WIT meminta media ini menanyakan hal ini langsung kepada Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual, Chrisman Sahetapy, S.H, M.H dkk.
“ nanti tanya Pak Theis sama Pak Crisman, beta seng sidang perkara itu, “ ujarnya.
( Nery – ( Media Tual News )