Jam Pidsus Geledah 4 Kota Serentak, Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Jaksa agung dalan konferensi pers

Tual News – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI, jumat ( 04/03/2022 ), melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di 4 kota yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan.

Hal ini terungkap dalam rilis Pers, Kejaksaan Agung RI, yang diterima tualnews.com, sabtu ( 05/03/2022 ).

Empat Kota yang digeledah, terkait  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

Jam-pidsus-geledah-empat-kota-secara-serentak.
Jam-Pidsus-Geledah-Empat-Kota-Secara-Serentak.

Tim Jaksa Penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung, yaitu:

  1. Rumah sdr. Leslie Grizian Hermawan beralamat di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dan telah disita telepon genggam (handphone) dan 1 (satu) box dokumen terkait informasi tekstil;
  2. Rumah sdr. Zainal Mutaqin Bin Gunawan, ST. Beralamat di Kopo Mas Regency C No. 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya.
  3. Rumah Sdr. Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga) di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT.006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa 7 (tujuh) buah flashdisk, 4 (empat) buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.
  4. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik.
  5. rumah Sdr. Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kel. Mapar Kec. Taman Sari Jakarta Barat dan telah disita berupa barang-barang elektronik.

( Media Tual News )