Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H bersama jajaranya patut diacungi jempol, karena atas tindakan cepat, rabu ( 02/03/2022 ), Kejaksaan Negeri Tual usai melaksanakan pemeriksaan terhadap satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalagunaan anggaran di Bagian Kesejatraan rakyat ( Kesra ) Kantor Bupati Malra tahun anggaran 2019, berinisial “ IWG “ langsung dilakukan penahanan.
“ Benar, tersangka “ IWG “ kasus dugaan korupsi anggaran Kesra Kantor Bupati Malra, usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Tual, langsung dilakukan penahanan, “ tegas Kejari Tual, ketika dikonfirmasi tualnews.com, rabu malam.
Kejari Tual mengaku, status penahanan tersangka “ IWG “ adalah tahanan Kota, berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : Print-62/Q.1.12/Fd.1/03/2022, tanggal 02 Maret 2022.
Sementara itu kata Darmawan, dihari yang sama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri melaksanakan pemeriksaan saksi terkait penyidikan Dugaan Tindak Pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Dullah Laut, Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual, tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, berinisil “ HWR “.
“ H.W.R adalah mantan Kaur Keuangan Desa, Dullah Laut tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, “ jelasnya.
Kejari Tual berharap, apabilah masyarakat mengetahui atau menjadi korban mafia tanah, minyak tanah, proyek, pelabuhan dan mafia Dana Desa, langsung melaporkan pada hotline aduan Kejaksaan Negeri Tual, yakni 085226046649/ 081343374088. ( TN – 01 )