Imigrasi Tual Deportasi Satu Warga Filipina Lewat Bandara Soekarno Hatta

Kantor imigrasi tual deportasi satu warga filipina melalui bandara karel sadsuitubun

Tual News – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, tanggal 28 Februari 2022 lalu telah  mendeportasi satu orang Warga Negara Filipina,  Ma Cecilia Gortina Tano karena melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor : 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku dan dikarenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Hal ini dilaporkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Lexie Magindaan, saat menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing  (Tim Pora) Kota Tual, bersama berbagai komponen instansi teknis, rabu ( 18/3/2022 ).

Kantor Imigrasi Tangkap WNA Thailand Yang Coblos Pilpres 2019 di Malra

“ WNA tersebut kami pulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah sebelumnya dikawal petugas dari Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, “ ungkap Mangindaan.

Rapat-koordinasi-kantor-imigrasi-tual
Rapat-Koordinasi-Kantor-Imigrasi-Tual

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, mengaku WNA asal Filipina tersebut sebelumnya mengajukan Visa On Shore, namun terdapat persyaratan yang kurang dan belum dapat dipenuhi sampai over stay, sehingga dilakukan penindakan deportasi.

Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Cemarkan Nama Jaksa dan Hakim

“ selain itu tanggal 12 Maret 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap Kapal Mv. Chan Wah,  jumlah awak alat angkut sebanyak 4 orang,  pemegang paspor China dan  akan bertolak kembali ke Hongkong. Keempat crew tersebut tidak masuk dalam daftar cekal dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, “ terangnya.

Dalam paparanya itu, Kepala Kantor Imigrasi Tual melaporkan perkembangan Orang Asing eks ABK Perikanan saat ini di Kota Tual berjumlah 22 orang dan sudah melaporkan diri ke Badan Kesbangpol Kota Tual untuk didata.

“ status WNI bagi para eks ABK merupakan wewenang dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melalui proses verifikasi, layak atau tidak layak menjadi WNI, dll, “ ujarnya.

Lanal Tual Tinjau Potensi Maritim Desa Dullah Laut

Mangindaan menyebut hingga saat ini data keluar masuk orang Asing di Pelabuhan Tual periode Januari  – Maret 2022, yaitu WNA  masuk 6 orang, dan keluar 12 orang.

“ sedangkan data pemetaan Orang Asing di Kota Tual Februari 2022 yakni : ITAP 2 orang, ITAS 10 orang, dan ITK 8 orang, “ papar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Lexie Magindaan.

Tim Pora yang berlangsung di Lantai dua Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kota Tual, yang diwakili,  M. Zain Bugis, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, diwakili Kasi Intelejen, Taqwa Agusto,   Danlanal Tual, diwakili Pasops Mayor Laut Wahyudi, Dandim 1503/Tual, diwakili  Sertu Irwan Fakoubun, Danlanud D. Dumatubun, diwakili Letda Haerudin (POM), Kepala BNN Kota Tual, diwakili Muhamad Novri, Korwil BIN Kota Tual, Gunawan, perwakilan Kepala Kantor Bea Cukai Tual, Yosy Andrian, Kepala UP Pelabuhan Tual,  Imran Adag, Kadis Dukcapil Tual, diwakili Nurafi Rengirit, Kadis Pariwisata Kota Tual, diwakili Bapak Rahayaan dan Dantim BAIS Wilayah Kota Tual, Mayor Inf. Umar Alayidrus.

WNA Thailand Ikut Coblos Pilpres dan Pileg 2019 di Malra, Warga Lapor Bawaslu

Turut serta dalam Tim Pora,  Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, I Bagus Made, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, dan Kepala Sub Bagian TU Kantor Imigrasi Tual.

Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, membawahi lima  wilayah Pemerintahan di Bagian Tenggara Raya, Provinsi Maluku  yaitu:  Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ).

Pembentukan  Tim pengawasan orang asing ( Tim Pora ) Kota Tual, berdasarkan Peraturan Keimigrasian Nomor :  6 tahun 2011, tentang Keimigrasian.

( Media Tual News )