Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Cemarkan Nama Jaksa dan Hakim

Ky ri fidmatan

Tual News – Mantan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemerintah Kota Tual, Aziz Fidmatan, menegaskan dirinya siap masuk penjara ulang, jika dianggap membuat berita bohong dan memcemarkan nama baik sebelas oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual bersama para Majelis Hakim Tipikor Ambon.

“ saya siap dipenjara ulang, jika cemarkan nama sebelas oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang namanya saya sebutkan dalam laporan resmi ke Kapolda Maluku Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku di Kota Ambon, 27 Januari 2022,  “ Tantang Fidmatan ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telpon selulernya, jumat ( 18/3/2022 ).

Ini-surat-aziz-fidmatan-ke-kapolda-maluku
Ini-Surat-Aziz-Fidmatan-Ke-Kapolda-Maluku

Menurut mantan Camat PP Kur itu, mengaku selama berada di penjara tiga tahun, karena vonis Majelis Hakim Tipikor Ambon, dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), Dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Tayando tahun 2008, dirinya hanya pasrah atas penderitaan hidup yang dialami, karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, apalagi lebih sakit pasca divonis Hakim Tipikor, diberhentikan dari ASN secara tidak dengan hormat oleh Pemkot Tual.

11 Oknum Jaksa Kejari Tual Dilaporkan di Polda Maluku

“ selama saya dipenjara tiga tahun, setiap hari hari dengan air mata, sampai meminta bantuan Leptop kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan, hanya  untuk menulis surat laporan, disertai bukti – bukti kepada Komisi Yudisial ( KY ) di Jakarta, terkait dugaan prilaku Hakim Tipikor Ambon, yang menyimpang dari aturan hukum,  “ sesalnya.

Kata Fidmatan, perjuangan tanpa lelah itu, akhirnya mendapat jawaban dari Komisi Yudisial ( KY ) RI.

“ saya bersyukur kepada Allah SWT dan para Leluhur Kei, sebab  Komisi Yudisial Republik Indonesia, dalam petikan putusan, Nomor  0303/L/KY/XII/2017, menjatuhkan sanksi terhadap mantan oknum Hakim Tipkor Pengadilan Negeri Ambon, Alex T. M.H Pasaribu, S.H, M.H yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Jambi, “  terangnya.

Kepala Bank Mandiri Malra Bersikap Lawan Presiden RI

Dikatakan, putusan KY RI, yaitu menunda kenaikan gaji berkala, oknum Hakim Tipkor Pengadilan Negeri Ambon, Alex T. M.H Pasaribu, S.H, M.H,  selama satu tahun, sebab terbukti melanggar kode etik, dalam menangani perkara Kasus Dugaan Korupsi SMA Tayando, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.

Ini-bukti-pasal-238-pp-11-tahun-2017
Ini-Bukti-Pasal-238-Pp-11-Tahun-2017

“ Menyatakan terlapor satu,  Alex T.M.H Pasaribu, S.H, M.H, terbukti melakukan pelanggaran angka 10 keputusan bersama Ketua Mahkama Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI, Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P/KY/IV/2009, tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim ( KEPPH ) jo pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), peraturan bersama MA dan KY, Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P/KY/09/2012, tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim “ Tandas Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI, Dr. H. Jaja Ahmad Jayus, S.H, M.Hum, dalam petikan putusan sidang pleno,sesuai aslinya, melalui surat tertulis Nomor : 666, sifat rahasia, yang ditujuhkan kepada saudara Aziz Fidmatan, S,Sos, M.Si dan Akib Hanubun sebagai pelapor.

Langgar Kode Etik, KY Sanksi Oknum Hakim Tipikor Ambon

Kata Fidmatan, surat tertanggal 31 Agustus 2020, yang ditandtangani Plt Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI itu menerangkan kalau keputusan itu diambil, menindaklanjuti laporan Aziz Fidmatan dan Akib Hanubun, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim yang dilakukan Alex T.M.H Passaribu, S.H, M.H, R.A Didi Ismiatun, S.H, M.Hum, Edy Sepjengkaria, S.H, C.N, M.H, Christina Tetelepta, S.H dan Heri Lilianto, S.H selaku Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon dalam perkara Korupsi SMA Tayando, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.

Untuk diketahui, Aziz Fidmatan adalah mantan bendahara panitia proyek pembangunan SMAN Toyando Tam tahun 2008/2009 yang divonis Mahkamah Agung selama dua tahun penjara.

11 Oknum Jaksa Kejari Tual Dilaporkan di Polda Maluku

Fidmatan terus berjuang mencari keadilan untuk memulihkan nama baiknya dengan mengajukan permohonan PK di PN Ambon.

Upaya hukum PK ini ditempuh Aziz Fidimatan,  sebab dirinya  memiliki sejumlah novum atau alat bukti baru yang dipakai sebagai pertimbangan dan nantinya akan diungkap dalam persidangan.

Selain Fidimatan, dua rekannya yang divonis penjara adalah Saifudin Nuhuyanan selaku mantan Kadis Pendidikan Kota Tual dan Akib Hanubun selaku ketua panitia pembangunan satu unit sekolah baru (SUB) SMAN Toyando Tam sebesar  Rp 310 juta.

Keputusan Walikota Tual Tentang PTDH Tidak Sesuai Aturan Hukum

Aziz Fidmatan, yang diberhentikan secara tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkot Tual itu menyesalkan keputusan Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag yang memberhentikan dirinya, padahal ada empat oknum ASN Pemkot Tual yang terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap seperti  ASN  Saifudin Nuhuyanan ( Mantan Kadis Pendidikan Kota Tual ), ASN Efendy Renfaan, ( Mantan Kabag Keuangan Kota Tual ), ASN Gany Tamher dan ASN Semy Tapotubun, tidak diberhentikan secara tidak dengan hormat ( PTDH ) oleh Pemkot Tual.

“ Kondisi tersebut sangat  bertentangan dengan pasal 238 ayat ( 3 ) huruf a PP.11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, “ tegas Aziz Fidmatan.

Wakil Ketua KPK : Keluarga Harus Tanamkan Nilai Antikorupsi

Untuk itu kata Fidmatan, pihak – pihak yang bertanggung untuk membayar kembali  uang negara yang sudah diberikan kepada Terpidana Korupsi tersebut yakni Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag,  Sekda Kota Tual dan Kabag Hukum Pemkot Tual.

( Media Tual News )