Tual News – Patut diduga pembebasan lahan tanah pembangunan rumah industri Kota Tual, antara pihak pertama Pemkot Tual dan pihak kedua, Muhamad Iqbal Matdoan, 19 juni 2017, yang terletak di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Pulau Dullah Utara, Kota Tual, seluas 40.000 m2 bermasalah.
Lukman Matutu, S.H, dalam keterangan kepada tualnews.com, selasa ( 08/03/2022 ) mengaku awalnya dokumen lokasi tanah untuk pembangunan rumah industri yang dikenal dengan SIKIM, diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Kota Tual tahun 2017, namun karena saat itu yang menjabat PLH Sekda Kota Tual, merangkap Kepala Bappeda adalah Drs. Muuti Matdoan, sehingga lokasi awal pembangunan dialihkan buat tanah milik anaknya, Mohamad Ikbal Matdoan, yang saat ini sebagai Anggota DPRD Kota Tual.
Kejati Maluku Diminta Sidik Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum DPRD Tual
“ benar, pengusulan lokasi pembangunan rumah industri Kota Tual tahun 2017, dokumen sudah kami serahkan ke Kepala Disperindag Kota Tual saat itu, namun karena ada permainan birokrasi, sebab saat itu Kepala Bappeda merangkap PLH Sekda Kota Tual, Drs. Muuti Matdoan, sehingga lokasi awal pembangunan dialihkan buat tanah milik anaknya, Mohamad Ikbal Matdoan, “ Jelas Matutu yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH Ari ) Kota Tual.
Dikatakan, tanah SIKIM yang sudah dibangun rumah industri dari dana DAK 2017, dibeli Mohamad Ikbal Matdoan, yang saat ini jadi Anggota DPRD Kota Tual asal Partai Demokrat, dari keluarga Marga Sether di Desa Ohoitel, harga per meter Rp 10.000,-, kemudian dilepas kepada Pemkot Tual dengan harga per meter Rp 64.000,-.
“ tidak benar, dokumen usulan awal dari kami yang sudah masuk di Disperindag bermasalah, sebab semua dokumen lengkap, termasuk surat pelepasan dan rekomendasi dari Raja Dullah, “ tegas Lukman Matutu, ketika ditanya kalau lokasi tanah awal yang diusulkan bermasalah, sehingga dialihkan pada lokasi tanah Muhamad Ikbal Matdoan.
Wow..Proyek Embung Air Fiditan 8 M Dibangun Ditengah Hutan Kota Tual
Kabag Pemerintahan Kota Tual, Ratna Madubun, S.Ap, dalam surat keterangan, tanggal 19 Juni 2017, menerangkan bahwa Muhamad Ikbal Matdoan adalah pemilik tanah di jalan Fanil ( Petuanan Desa Fiditan ).
“ sesuai surat keputusan Walikota Tual, nomor : 164 tahun 2013, tentang penetapan standar harga tanah, dalam pelaksanaan pajak bumi dan bangunan, sektor pedesaan dan perkotaan, serta BPHTB di Kota Tual, maka harga tanah yang ditetapkan yakni 64.000, M2, lokasi jalan Fanil ( Petuanan Desa Fiditan )” jelas Kabag Tata Pemerintahan Kota Tual saat itu.
Berdasarkan hal ini, Kabag Pemerintahan Setda Kota Tual, Ratna Madubun, S.Ap, menyetujui pembayaran harga tanah SIKIM sebesar Rp 1, 5 milyar kepada Mohamad Ikbal Matdoan, sesuai kwitansi pembayaran lunas dibayar, ditandatangani Bendahara Pengeluaran pembantu, Lidyawati Reniurwarin.
4 Tahun Bangunan Kemenkop & UKM Jadi Sarang Setan di Kota Tual
Anehnya kwitansi pembayaran melalui mata anggaran 4.01.4.01.03.16. tahun 2017, tanpa dicantumkan tanggal penerimaan uang 1,5 milyar tersebut.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh tualnews.com, Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Kabupaten Malra dan Kota Tual, Tony Rahabav, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H, jumat ( 11/3/2022 ), pukul 16.30 WIT telah meninjau lokasi tanah rumah industri yang berada di dekat danau Fanil tersebut.
Ada sekitar dua belas bangunan rumah industri yang dibangun diatas tanah empat hektare tersebut pada tahun 2017, dibiayai Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Pempus, tahun anggaran 2017 sebesar Rp 12. Milyar, diluar biaya pembebasan lahan tanah.
Hampir 12 kontraktor atau pengusaha di Kota Tual yang menangani proyek milyaran rupiah itu
( TN – 01 )