Diduga Jadi Kontraktor, Oknum ASN Malra Terancam Dipolisikan

Ilustrasi oknum pns main proyek

Tual News – Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, melalui Sekretaris Daerah ( Sekda ), Drs. A. Yani Rahawarin, diminta segera menindak tegas salah satu oknum ASN Pemkab Malra berinsial “ IR “, pasalnya yang bersangkutan sebagai pihak ketiga ( kontraktor ) pengadaan barang mesin penggiling padi di Desa / Ohoi Lumefar, Kecamatan Kei – Kecil Timur Selatan ( KKTS ), Kabupaten Maluku Tenggara, dibiayai Dana Desa ( DD ) tahun anggaran 2020, sudah satu tahun lamanya barang tersebut belum sampai di tangan masyarakat.

Kepala Ohoi Danar Lumefar, Donatus Ohoiwutun, ketika dikonfirmasi tualnews.com,  jumat ( 11/3/2022 ) via telpon selulernya, mengancam akan mempolisikan oknum ASN Pemkab Malra tersebut, karena anggaran DD Lumefar, untuk pembelanjaan mesin penggiling padi sudah diserahkan sejak tahun 2020.

Kepo-lumefar-donatus-ohoiwutun
Kepo-Lumefar-Donatus-Ohoiwutun

“ saya akan buat laporan polisi ( LP ) Polres Tual, sebab hingga saat ini masyarakat terus bertanya – tanya dan curiga atas pembelanjaan mesin penggiling padi Ohoi Lumefar sejak tahun 2020 yang belum kunjung tiba, “ tegas Kepo Ohoi Lumefar.

Ohoiwutun mengaku sudah berulang kali mendatangi dan menghubungi oknum ASN Pemkab Malra tersebut, namun tidak memperoleh jawaban pasti.

“ tolong sampaikan buat oknum ASN itu, kalau dalam minggu ini, mesin penggiling padi belum diterima di Ohoi Lumefar, kami akan lapor polisi “ ancam Kepala Ohoi Lumefar.

Sementara itu akibat mesin penggiling padi Ohoi Lumefar, dibiayai DD tahun anggaran 2020, belum kunjung tiba, hasil panen beras milik masyarakat dan kelompok tani sudah mulai membusuk dan rusak.

“ bapak Wartawan nanti datang lihat beras rusak dan membusuk di Ohoi Lumefar saat ini, “ pintah warga Ohoi Lumefar, yang minta namanya tidak dipublikasikan.

( Nery Rahabav )