Diduga Ditekan, Raja Rumaat Batalkan Rekomendasi Calon Kepo Marga Leisubun

Ilustrasi berkas calon kepala desa

Tual News – Patut diduga karena mendapat tekanan, Raja Rumat ( Rat Songli ), Kecamatan Kei – Kecil Timur ( KKT ), Kabupaten Maluku Tenggara,  akhirnya menerbitkan pembatalan surat rekomendasi pencalonan Kepala Desa / Ohoi Revav, kepada Calon Kepo Marga Leisubun, Antonius Pius Leisubun.

Informasi yang dihimpun tualnews.com,    jumat ( 04/03/2022 ), Raja Rumaat ( Rat Songl Ratshap Rumaat ), Antonius M. Z. Setitit, melalui surat tertulis nomor : 02/RR/III/2022, tanggal 02 Maret 2022, secara resmi membatalkan surat rekomendasi yang diberikan kepada Calon Kepala Ohoi Revav, atas nama Pius Antonius Leisubun.

Surat-raja-rumaat-batalkan-pemberian-rekomendasi-kepada-calon-kepala-ohoi-marga-leisubun
Surat-Raja-Rumaat-Batalkan-Pemberian-Rekomendasi-Kepada-Calon-Kepala-Ohoi-Marga-Leisubun

Surat yang ditandatangani Rat Songli, tembusanya juga disampaikan kepada Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, Dinas PMDPPA, Kabag Hukum, Camat Kei – Kecil Timur dan Badan Saniri Ohoi ( BSO ) Revav.

“ surat pembatalan ini dibuat dengan sebenar – benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun, serta tidak dapat diganggu gugat, “ tegas Setitit dalam suratnya itu.

Sebelumnya Raja Rumaat, telah mengeluarkan rekomendasi pencalonan Kepala Ohoi Revav, kepada Calon Kepo dari Marga Rahayaan, Engelbertus Rahayaan. Kemudian, berjalanya waktu, Raja Rumaat menerbitkan lagi rekomendasi pencalonan Kepala Ohoi Revav kepada Marga Leisubun, atas nama Pius Antonius Leisubun.

Sementara itu pemasangan tanda larangan adat Kei atau Sasi ( hawear – red ) di Balai Kantor Ohoi Revav, selasa dini hari ( 01/03/2022 ) sudah dicabut pada malam rabu malam, ( 02/03/2022 ),  pasca Calon Kepala Ohoi Marga Leisubun, memperoleh surat pembatalan rekomendasi pencalonan kepala ohoi  Revav dari Raja Rumaat.

( TN – 01 )