Tual News – Kejaksaaan Negeri Tual dipastikan minggu depan sudah melayangkan surat panggilan kepada oknum Anggota DPRD Kota Tual, Mohamad Ikbal Matdoan, yang diduga terlbat sebagai pemilik tanah dalam kasus jual – beli tanah di rumah industri Kota Tual ( SIKIM ) tahun anggaran 2017, bersama Mantan Ketua DPRD Kota Tual dan mantan para wakil rakyat lainya.
Kepastian ini disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Tony Rahabav, ketika dikonfirmasi tualnews.com, sabtu ( 12/3/2022 ) di Langgur, usai bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H melakukan peninjauan lapangan dilokasi tanah pembangunan rumah industri di Fanil, Desa Fiditan, jumat ( 11/3/2022 ), pukul 16.30 WIT.
“ benar, saya bersama Kejari Tual sidak langsung ke lokasi SIKIM, lihat persoalan tanah disitu. Benar, pemilik tanah itu benar atas nama Mohamad Ikbal Matdoan, dan sudah dibangun rumah industri tahun 2017, “ ungkapnya.
Kejari Diminta Periksa Mantan Wakil Rakyat Tual , Soal Setuju 10 M Bayar Tanah
Kata Rahabav, kasus tanah itu bermasalah, karena penempatan lokasi tidak sesuai study kelayakan, dan kriteria yang ditetapkan Pempus.
“ benar, lahan itu masuk kasus dugaan korupsi, karena Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP ) yang ditetapkan mereka adalah NJOP pedesaan tahun 2017, belum ada perubahan, “ urainya.
Ketua PKN Malra dan Kota Tual, menyebut SK Walikota Tual tahun 2013 tentang NJOP, sesuai ketentuan harus diperbaharui setiap tiga tahun sekali, tapi tidak diperbaharui untuk ada zona – zona yang ditetapkan dalam harga NJOP.
“ pihak pertama dan kedua mempertahankan NJOP tanah lokasi SKIM 64.000 M2, namun hal ini bertentangan dengan pajak bumi bangunan ( PPB ) masyarakat yang bermukim disekitar Desa Fiditan dan Ngadi. Apalagi, tanah milik saudara Muhamad Ikbal Matdoan, kewajiban membayar PBB ke negara belum dipenuhi. Jadi kalau tanah itu sudah jadi miliknya, harus bayar PPB, sehingga NJOP tertulis disitu bahwa benar 64.000 M2, “ jelasnya.
Diduga Pembebasan Lahan Tanah Rumah Industri Tual 1,5 M Bermasalah
Namun fakta yang terjadi, penetapan NJOP lokasi tanah SIKIM berdasarkan SK Walikota Tual tahun 2013 dan surat keterangan dari Kabag Pemerintahan dan Tata Kota saat itu yang menerangkan benar itu tanah milik Muhamad Ikbal Matdoan, NJOP 64.000 M2.
“ mereka tidak punya hak dalam aturan untuk mengatur harga NJOP sekian, baik pemilik tanah maupun Pemkot Tual, sebab harus ada jasa appresial ( pihak ketiga ) yang independen lakukan penilaian atas nilai tanah. Jadi harus dibedakan, mana nilai tanah dan harga tanah, “ terang Ketua PKN Malra dan Kota Tual.
Rahabav mengaku kasus tanah SIKIM sudah masuk kategori broker, sebab pemilik tanah membeli dari masyarakat pemilik petuanan dengan harga dibawa standar, lalu menjual kepada Pemkot Tual dengan harga tinggi.
Kejati Maluku Diminta Sidik Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum DPRD Tual
“ saya belum pastikan, tapi perkiraan sementara tanah itu dibeli dengan harga Rp 5.000 per M2, kemudian dijual kepada Pemkot Tual dengan harga Rp 64.000 M2, “ ungkapnya.
Sedangkan kata dia, NJOP pedesaan disekitar lokasi itu tahun 2017 berkisar Rp 20.000-an M2.
“ itu NJOP resmi yang dibayar masyarakat desa, apalagi lokasi tanah SIKIM ada dibelakang. Jadi SK Walikota Tual tahun 2013, tidak tetapkan zona – zona tanah, disitu hanya tertera NJOP Desa Fiditan dan Ngadi sekian rupiah, “ bebernya.
Menurut Rahabav, indikasi kerugian keuangan negara terbukti, karena tanah dijual tahun 2017 dan pemilik tanah, Mohamad Ikbal Matdoan memperoleh tanah itu juga di tahun 2017, bukan sebelumnya.
“ pas ada proyek turun dari Pempus, mereka sudah membeli tanah, sehingga itu kelalaianya tidak membayar PBB, contoh enam bulan sebelum anggaran DAK Pempus turun, mereka sudah membeli tanah, namun tidak bayar PBB selama enam bulan tersebut, itu yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara, “ sorotnya.
Menyoal prosudur pembayaran pembebasan lahan tanah rumah industri Kota Tual apakah sudah sesuai mekanisme dan aturan keuangan yang berlaku, Ketua PKN Malra dan Kota Tual, mengaku pembayaran tanah seluas 40.000 M2 tidak sesuai ketentuan dan menabrak aturan.
“ ada prosudur, panitia pengadaan tanah tugasnya berbeda, sehingga mereka tidak punya tugas untuk menilai harga tanah, sebab itu bukan kewenangan mereka. Kewenangan menilai harga tanah ada di Apresial, namun kalau Tim Pengadaan tanah masuk membuat buat NJOP, maka kriminalnya disitu, “ sesal Ketua PKN Malra dan Kota Tual.
Dikatakan, ini satu kejahatan terstruktur dan sistematis yang dibuat pemilik tanah, Tim Pengadaan Tanah bersama Pemerintah Daerah setempat, sebab ada aktor intelektual dibalik itu.
“ sesuai kwitansi pembayaran kepada saudara Muhamad Ikbal Matdoan, selaku pemilik tanah seluas 40.000 M2, dengan NJOP 64.000 M2, berarti berkisar Rp 2 milyar lebih. Namun sesuai bukti awal kwitansi yang kami peroleh sebesar Rp 1,5 milyar, maka dia harus diminta pertanggungjawaban hukum, “ pintahnya.
Hingga berita ini diturunkan Mantan Ketua DPRD Kota Tual bersama mantan wakil rakyat tahun 2017 dan Muhamad Ikbal Matdoan, belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi terkait hal ini. Namun yang pasti berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, minggu depan mereka akan dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Tual, agar kasus ini menjadi terang di Kota Tual.
( TN -01 )