Tual News – Sudah dua tahun lamanya, sejak tahun anggaran 2020, Kepala Ohoi Lumefar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan ( KKTS ), Kabupaten Maluku Tenggara, Donatus Ohoiwutun sudah menyetor uang dana desa ( DD ) sebesar Rp 5.000.000,- kepada salah satu oknum mantan ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak ( PMD-PPA ), untuk pengadaan mesin penggiling padi bagi kelompok tani, namun sudah memasuki tahun anggaran 2022, barang itu belum sampai ditangan masyarakat dan kelompok tani.
Kepala Ohoi Lumefar, Donatus Ohoiwutun, ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telpon selulernya, rabu ( 15/3/2022 ) mengaku sudah berulang ulang kali menghubungi oknum ASN Pemkab Malra, sebagai pihak ketiga yang akan mendatangkan mesin penggiling padi milik para petani Ohoi Lumefar, namun hingga saat ini belum berhasil.
Hasil Petani Padi Lumefar Membusuk, Dua Tahun Mesin Tak Kunjung Tiba
“ saya sudah hubungi via telpon selulernya, namun tidak aktif, termasuk mendatangi rumah, “ ujar Kepo Lumefar.
Ohoiwutun bahkan meminta media ini kalau dapat menghubungi oknum ASN Pemkab Malra tersebut untuk mengembalikan uang DD tersebut, sehingga mereka bisa membeli mesin penggiling padi.
Keterangan Kepala Ohoi, tentu berbeda dengan pernyataan Ketua Kelompok Tani Dasa Wisma II Ohoi Lumefar, Maria Tarensi Ohoira, ketika dihubungi tualnews.com, sabtu siang ( 12/03/2022 ), pukul 13.38 WIT.
Diduga Jadi Kontraktor, Oknum ASN Malra Terancam Dipolisikan
Ohoira mengaku hingga saat ini Kepala Ohoi tidak ada respon atas permasalahan yang dialami petani, padahal dalam anggaran DD Lumefar tahun anggaran 2020 dan 2021, sudah dianggarkan belanja tiga buah mesin penggiling padi dan biaya penanaman serta pemeliharaan padi.
“ kalau pengadaan mesin penggiling padi satu buah seharga Rp 24 juta, jadi kalau tiga buah mesin berarti sekitar kurang dari 100 juta sedangkan biaya penanaman serta pemeliharaan padi, dianggarkan dalam DD Lumefar sebesar Rp 200 juta, “ ungkap Maria Tarensi Ohoira.
Ketua Kelompok tani bahkan meminta Bupati Malra, M. Thaher Hanubun yang juga putera asal Danar, agar menindak tegas oknum ASN Pemkab Malra, sebagai pihak ketiga yang menangani pengadaan mesin penggiling padi Ohoi Lumefar, sebab sudah dua tahun barang tersebut belum ada ditangan kelompok petani.
Camat KKTS : LPJ Ohoi Lumefar Soal Mesin Giling Padi 2020 Akan Dicek
“ benar, mesin penggiling padi belum sampai ditangan petani, sehingga hasil panen padi milik para kelompok tani Ohoi Lumefar rusak dan membusuk, “ ungkapnya.
Pendamping Dana Desa ( DD ) di Ohoi Lumefar, Kecamatan Kei – Kecil Timur Selatan, Oda yang dikonfirmasi tualnews.com, via telpon selulernya, kamis ( 16/3/2022 ), pukul 07.52 WIT membenarkan pengadaan mesin penggiling padi, sumber DD Lumefar tahun anggaran 2020 dan 2021 yang belum sampai ditangan kelompok tani.
“ benar, mesin penggiling padi belum sampai ditangan petani, sehingga hasil panen padi milik para kelompok tani Ohoi Lumefar rusak dan membusuk, “ ungkapnya.
Menyoal tentang fungsi dan tugas sebagai Pendamping DD, apakah turut serta membantu Pemerintah Desa Lumefar membuat Laporan Pertanggungjawaban DD ( LPJ ) tahun anggaran 2020 dan 2021 yang diduga fiktif, PL tersebut mengelak.
“ saya hanya tugas dampingi Kepala Ohoi dalam buat LPJ DD, “ katanya.
Diakui dirinya sebagai pendamping DD yang diangkat Kementerian Desa dan PDT di Kecamatan Kei – Kecil Timur Selatan ( KKTS ) sejak tahun 2015 hingga saat ini.
“ kalau untuk penyetoran uang DD Lumefar kepada oknum ASN untuk pengadaan beli mesin penggiling padi, saya belum mengetahui, “ Jelas Pendamping Dana Desa ( DD ) di Ohoi Lumefar, Kecamatan Kei – Kecil Timur Selatan, Oda.
( Nery Rahabav )