Tim Pengadaan Tanah Kota Tual Pakai Perwali Jadi Dasar Penetapan NJOP

Ini lokasi tanah sikim kota tual

Tual News – Kejaksaan Negeri Tual diminta segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dan mafia tanah di Kota Tual yang melibatkan Tim Pengadaan Tanah Kota Tual tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018  pasalnya sesuai data yang dimiliki tualnews.com, Tim Pengadaan Tanah Pemkot Tual saat itu tidak menggunakan jasa apresial, termasuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) dalam menghitung nilai jual obyek pajak ( NJOP ).

Anehnya, Surat Keputusan Almarhum Walikota Tual, Drs Hi. M.M Tamher, Nomor : 164 tahun 2013, tentang penetapan standar tanah dalam pelaksanaan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, digunakan Tim Pengadaan Tanah dalam menentukan NJOP.

Kejati Maluku Diminta Sidik Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum DPRD Tual

Terbukti, surat keterangan Kabag Pemerintahan Kota Tual, Ratna Madubun, S.Ap, tanggal 19 Juni 2017, menerangkan bahwa Muhamad Ikbal Matdoan adalah pemilik tanah di jalan Fanil ( Petuanan Desa Fiditan ).

Ini-surat-kabag-pemerintahan-kota-tual-saat-itu-terkaiy-harga-tanah-rumah-industri-kota-tual-tahun-2017
Ini-Surat-Kabag-Pemerintahan-Kota-Tual-Saat-Itu-Terkaiy-Harga-Tanah-Rumah-Industri-Kota-Tual-Tahun-2017

“ sesuai surat keputusan Walikota Tual, nomor : 164 tahun 2013, tentang penetapan standar harga tanah, dalam pelaksanaan pajak bumi dan bangunan, sektor pedesaan dan perkotaan, serta BPHTB di Kota Tual, maka harga tanah yang ditetapkan yakni 64.000, M2, lokasi jalan Fanil ( Petuanan Desa Fiditan )” jelas Kabag Tata Pemerintahan Kota Tual dalam surat keterangan  itu.

Diduga Pembebasan Lahan Tanah Rumah Industri Tual 1,5 M Bermasalah

Berdasarkan hal ini, Kabag Pemerintahan Setda Kota Tual, Ratna Madubun, S.Ap, menyetujui pembayaran harga tanah rumah industri Kota Tual atau dikenal dengan SIKIM sebesar Rp 1, 5 milyar kepada Mohamad Ikbal Matdoan, sesuai kwitansi pembayaran lunas dibayar, ditandatangani Bendahara Pengeluaran pembantu, Lidyawati Reniurwarin.

Anehnya,  kwitansi pembayaran melalui mata anggaran 4.01.4.01.03.16. tahun 2017, tanpa dicantumkan tanggal penerimaan uang 1,5 milyar tersebut, hanya tercatat tahun anggaran 2017.

Surat Keputusan Almarhum Walikota Tual, Drs Hi. M.M Tamher, Nomor : 164 tahun 2013, tersebut juga digunakan Tim Pengadaan Tanah Kota Tual dalam menentukan NJOP tanah lokasi pembangunan RSUD Maren Kota Tual yang saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, termasuk jual – beli tanah lokasi pasar UN, Fiditan, Ngadi, pasar rakyat PP Kur dan Tayando.

Kejari Diminta Periksa Mantan Wakil Rakyat Tual , Soal Setuju 10 M Bayar Tanah

Surat perwali satu scaled

Penelusuran tualnews.com, atas sertifikat tanah milik masyarakat yang bermukim disekitar lokasi lahan pembangunan RSUD Maren Kota Tual yang berdekatan, NJOP sebesar Rp 60.000 M2, sesuai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB ).

Sementara biaya pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Maren Kota Tual seluas 30.000 M2, Tim Pengadaan Tanah Kota Tual tahun 2017 menetapkan NJOP sebesar Rp 160.000, M2.

Ada Aroma Korupsi Kasus Tanah SIKIM Tual, Jaksa Agenda Panggilan

Hal ini setelah dikonfirmasi dengan Dinas Pendapatan Kota Tual yang memiliki tupoksi tentang NJOP, sesuai penjelasan yang diberikan menyebutkan kalau lokasi lahan RSUD Maren NJOP sebesar Rp 60.000 M2, Desa Ngadi Rp 40.000 M2 dan Desa Fiditan Rp 128.000 M2.

Dengan demikian patut diduga terjadi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) dalam kasus pengadaan tanah RSUD Maren, SIKIM, dan empat lokasi tanah pasar lainya, di Kota Tual.

Surat perwali dua scaled

Untuk diketahui pengadaan belanja tanah lokasi rumah industri Kota Tual ( SIKIM ) tahun anggaran 2017, dengan  luas 40.000 M2, NJOP Rp 64.000 M2. Bangunan rumah industri yang terletak ditengah hutan jalan Fanil tersebut dipertanyakan, karena tidak ada  study kelayakan, pasalnya penempatan lokasi tidak sesuai peraturan daerah ( perda ) RT/ RW Kota Tual.

Sedangkan belanja tanah lokasi RSUD Maren, luas 30.000 M2, NJOP Rp 160.000 M2, sesuai dokumen yang ada, ternyata pada tanggal 22 agustus 2016, pembuatan akte tanah antara Pemkot Tual dan pemilik tanah, selanjutnya ditanggal yang sama, 22 agustus 2016, pemilik tanah mengajuhkan surat permohonan kepada Walikota Tual, perihal : pembayaran tanah sebesar Rp 1,5 milyar, dengan  melampirkan akte jual – beli tanah, akte pelepasan hak, KTP, NPWP dan buku rekening.

Lalu ditanggal yang sama, 22 agustus 2016, dibuat kartu pengawasan kontrak /SPK oleh Kabag Pemerintahan Kota  Tual, diperiksa PPK-SKPD, dan hanya berselang dua hari yakni 25 agustus 2016, Pemkot Tual mengeluarkan berita acara pembayaran kepada pemilik tanah sebesar 1,5 milyar dari total nilai tanah RSUD Maren Kota Tual, Rp 4,8 Milyar.

( Hasil investigasi Media Tual News. Bersambung Edisi Berikutnya )