Tual News – Oknum Penyidik Kejaksaan Negeri Tual yang didalamnya terdapat 11 oknum Jaksa Kejari Tual yang sudah dilaporkan Mantan ASN Pemkot Tual, Aziz Fidmatan ke Kapolda Maluku, di Provinsi Maluku, patut diduga menggunakan barang bukti atau dokumen palsu dalam menjerat ketiga terdakwa Kasus Tipikor SMA Negeri Tayando tahun anggaran 2008, masing –masing Ketua Panitia, Akib Hanubun, Bendahara, Aziz Fidmatan dan Mantan Kadis Pendidikan Kota Tual, S. Nuhuyanan, yang sudah memiliki keputusan hukum tetap ( aqua ).
Berdasarkan hasil investigasi tualnews.com, atas berita acara pemeriksaan saksi Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kota Tual, Rdiwan S. Tamher, dan keterangan Ahli Dinas PU di persidangan serta dokumen hasil putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon, termasuk Putusan Banding Pengadilan Tinggi Maluku, terdapat berbagai keanehan dalam dokumen yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual bersama Majelis Hakim Tipikor Ambon .
Saksi Ahli Tipikor SMA N Tayando Benarkan Terima RAB Dari Staf Intel Kejaksaan Tual
Hal aneh yang ditemukan tualnews.com, dan patut dipertanyakan keabsahan dokumen yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual adalah
Matutu : Oknum Hakim Tipikor Ambon Terlibat Mafia Kasus SMA N Tayando
- Tidak ada hasil audit kerugian keuangan negara dari APIP, BPKP dan BPK RI atas pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Negeri Tayando, sumber dana Block Grand dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2008.
- Laporan Hasil Opname Lapangan atas pekerjaan pembangunan SMA N Tayando yang dibuat Ahli Dinas PU Kota Tual, Ridwan S. Tamher, tanggal 22 September 2012, tidak ditandatangani Tenaga Ahli, tanpa melampirkan hasil audit Inspektorat, BPKP dan BPK RI
- Laporan Hasil Opname lapangan Tenaga Ahli, Dinas PU Kota Tual, Ridwan S. Tamher, berdasarkan Engineer Estimate ( EE ) dari kontrak pembangunan SMA N Tayando, diluar biaya perencanaan dan pengawasan dengan nilai biaya kostruksi Rp 924.960.863,40, diduga menjadi dasar Penyidik Kejaksaan Negeri Tual dan Majelis Hakim Tipikor Ambon dalam perhitungan kerugian keuagan negara sebesar Rp 107. 067.532, untuk menjerat ketiga tersangka atau terdakwa Tipikor SMA N Tayando.
- Majelis Hakim Tipikor Ambon dalam putusan Kasus Tipikor SMA Negeri Tayando menggunakan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Rp 910.000.000,-yang sampai saat ini tidak ditemukan dokumenya. Anehnya Majelis Hakim Tipikor Ambon tetap menggunakan Laporan Hasil Opname Tenaga Ahli Dinas PU Kota Tual, Ridwan S. Tamher dengan Engineer Estimate ( EE ) Rp 924.960.863,40 yang hasilnya Rp 107.067.532,- sebagai dasar kerugian keuangan negara.
- Angka Rp 107.067.532, sebagai kerugian keuangan negara terhadap pekerjaan fisik pembangunan SMA Negeri Tayando yang belum diselesaikan Panitia Pembangunan, sesuai Laporan Hasil OpnameLapangan Tenaga Ahli Dinas PU Kota Tual, Ridwan S. Tamher, tanggal 22 september 2012, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena yang bersangkutan tidak menandatangani dokumen itu.
- Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Tual dan Majelis Hakim Tipikor Ambon, diduga menggunakan barang bukti SP2D foto copy tanpa asli sebagai pertimbangan untuk menuntut dan memutus perkara aqua.
- Kerugian keuangan negara dihitung sendiri oleh JPU dan Majelis Hakim Tipikor Ambon, tanpa melibatkan Lembaga Audit yang berwenang yakni BPKP dan BPK.
- JPU dan Majelis Hakim Tipikor Ambon, patut diduga menggunakan keterangan palsu Ahli sebagai pertimbangan menuntut dan memutus perkara aqua.
- JPU dan Majelis Hakim diduga menggunakan Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) palsu sebagai pertimbangan menuntut dan memutus perkara aqua.
- Pembangunan USB SMA N Tayando Tam Kota Tual telah selesai dibangun 100 % tahun 2015, dan tahun 2016 Panitia Pmbangunan SMA N Tayando dipidanakan.
Aziz Fidmatan, S.Sos, M.Sisebagai pelapor kasus ini secara resmi telah membuat pengaduan langsung kepada Ketua Mahkama Agung RI dan sudah diterima Mahkamah Agung, sejak tanggal 20 Februari 201.
Kejari Tual Pakai PNS PU Sebagai Ahli Kasus Tipikor SMA N Tayando
Selain laporan pengaduan kepada Ketua MA, Fidmatan juga telah melaporkan mafia peradilan di Provinsi Maluku kepada Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo, disertai lampiran bukti – bukti.
Adapun bukti – bukti yang dilampirkan Aziz Fidmatan, dalam laporan masuk ke Istana Negara adalah :
- Putusan Komisi Yudisial RI Nomor : 0063/L/KY/2017 tanggal 6 April 2017 atas nama Aziz Fidmatan, S.Sos, M.Si
- Putusan Komisi Yudisial RI Nomor : 0303/L/KY/2017 tanggal 13 April 2017 atas nama Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd
- Keputusan Penjabat Walikota Tual, Nomor : 421.3/SK/25/2008 tanggal 15 September 2008, tentang pembentukan panitia pembangunan Unit Sekolah Baru ( PP-USB ) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual tahun anggaran 2008, yannh secara jelas tidak ada nama Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd, sebagai Ketua Panitia Pembangunan SMA N Tayando.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 716/A.A3/KU/2008, tentang pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pengelola Dana Dekonsentrasi tahun anggaran 2008, dengan Pejabat Perbendaharaan salah satunya adalah Syukur Mony S.E
- Salah satu Laporan permohonan kepada Ketua Mahkama Agung RI tanggal 20 Februari 2017.
Kasus aduan Aziz Fdimatan yang melaporkan 11 oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual ke Kapolda Maluku, terkait dugaan pemalsuan dokumen Tipikor SMA N Tayando sudh diterima Kapolda Maluku, sehingga kita menanti saja sejau mana proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini yang ditangani Dirkrimum Polda Maluku.
Jamlaay : Saya Pernah Legalisir Surat, Diantar Jaksa Tapi Tidak Ditandatangani
Sementara itu Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual yang saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Ambon, Chrisman Sahetapy, S.H ketika menghubungi tualnews.com, selasa ( 22/03/2022 ), pukul 16.23 WIT, berjanji kembali akan membuat kronologis lengkap terkait Kasus Tipikor SMA N Tayando tahun 2008, untuk dimuat media ini, rabu ( 23/03/2022 ).
Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Cemarkan Nama Jaksa dan Hakim
Sementara atas dakwaan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual yang tidak masuk akal dan tidak ada hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah ( BPKP ) dan BPK RI, karena hanya berdasarkan keterangan saksi Ahli Dinas Pu Kota Tual, Ridwan S. Tamher, ST atas uji petik hasil pekerjaan pembangunan SMA N Tayando yang belum diselesaikan sebesar Rp 107 juta, Majelis Hakim Tipikor Ambon menggunakan dasar itu untuk memvonis ketiga terdakwa atau terpidana korupsi masing – masing dua tahun kurungan penjara.
Anehnya, ketiga Terdakwa tidak menyatakan Banding atas Keputusan Majelis Hakim Tipikor Ambon, namun oleh JPU Kejaksaan Negeri Tual menyatakan banding kepada dua terdakwa yakni Bendahara, Aziz Fdimatan dan Mantan Kadis Pendidikan Kota Tual, S. Nuhuyanan, di Pengadilan Tinggi, sehingga lahirlah Keputusan Pengadilan Tinggi Maluku kepada kedua terdakwa hukuman penjara meningkat menjadi empat tahun, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 107 juta.
Mantan Kabid Dikmen Maluku Ngaku Bukan PPK SMA N Tayando
Sedangkan, terdakwa Akib Hanubun, karena tidak ajukan banding oleh JPU Kejari Tual, sehingga putusan ikra dua tahun penjara.
Aziz Fidmatan, yang dikonfirmasi kembali tualnews.com, mengaku karena tidak puas dengan Putusan Banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Maluku empat tahun penjara, maka dirinya mengajuhkan Kasasi ke Mahkama Agung RI, sehingga turunlah Putusan Kasasi MA dua tahun penjara, bersama terdakwa Mantan Kadis Pendidikan Kota Tual, S.Nuhuyanan, yang juga menerima PK dua tahun penjara dari MA.
Kuat dugaan Mafia kasus Tipikor SMA Negeri Tayando ini melibatkan banyak oknum Pejabat, dan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual, oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku dan oknum Hakim Tipikor Ambon.
11 Oknum Jaksa Kejari Tual Dilaporkan di Polda Maluku
Semoga Jaksa Agung, Burhanudin dan Ketua Mahkama Agung, tidak tidur terus dan berdiam diri dalam melihat prilaku oknum Jaksa dan Hakim di Provinsi Maluku yang mencoreng nama Lembaga Hukum dan Peradilan di NKRI.
( Nery Rahabav – Media Tual News )