Tual News – Satreskrim Polres Tual dibuat pusing, hanya gara – gara seorang Kepala Desa / Ohoi Rumadian, Kecamatan Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Amandus Watratan, yang nekat mengadaikan satu buah mobil Toyota Avansa di Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Cahaya Treeg Abadi.
Pantauan tualnews.com, di TKP kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Tual, bahkan sejak jumat ( 11/2/2022 ), Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Sioumpu, bersama aparat Polres Tual mendatangi KSP Cahaya Treeg Abadi, yang beralamat di Lingkungan Yohanes Kussters Langgur untuk melaksanakan proses eksekusi mobil tersebut, namun gagal dilaksanakan.
Kuasa Hukum KSP Cahaya Treeg Abadi, Wiska WR. Rahantoknam, S.H, MH kepada tualnews.com, membenarkan hal ini.
“ Kami keberatan dengan kedatangan Polres Tual yang datang disini, membawah surat penetapan pengadilan, karena itu illegal. Kenapa dikatakan ilegal, sebab kami keberatan untuk polisi ambil mobil, sebelum uang pinjaman sebesar Rp 90 juta dikembalikan Kades Rumadian kepada Koperasi, “ ungkapnya.
Belum Terima BLT DD, Warga Surati Kapolres Tual Tangkap Kades Rumadian
Rahantoknam menyesalkan hal ini, karena bukti fisik surat kendaraan mobil yang digadaikan Kades Rumadian, bukan milik pelapor kasus tersebut.
“ Jadi yang pinjam uang di KSP adalah Kades Rumadian, Amandus Watratan, sebesar Rp 90 juta, dengan menyerahkan jaminan STNK asli mobil, surat penyerahan asli dari diler mobil dan membuat surat pernyataan diatas meterai, kalau mobil itu adalah miliknya, “ jelasnya.
Dalam perjalanan, kata Kuasa Hukum, Kades Rumadian sudah tidak konsisten membayar utang pinjaman di KSP Cahaya Treeg Abadi dan menghilang dari Kabupaten Malra.
Warga Rusak Kantor Desa, Karena Kades Rumadian Belum Realisasi BLT DD
“ Sebelumnya, Kades Rumadian sudah berulang kali mengambil pinjaman uang di KSP, sehingga sudah ada saling percaya, namun ketika ambil pinjaman Rp 90 juta dalam perjalanan mandek dan kabur dari Desa Rumadian, “ terangnya.
Dikatakan, setelah itu Elisabeth Tawrutubun, sebagai pelapor membuat laporan polisi ( LP ) di Polres Tual, 20 oktober 2021.
“ kami sudah bertemu Elisabeth Tawrutubun, di SPKT Polres Tual, namun yang bersangkutan tetap berkeras mobil yang digadaikan Kades Rumadian harus dikembalikan kepada dirinya, padahal dalam STNK asli mobil Toyota Avansa, nomor polisi, W 1739 TA, atas nama Primus Kowarin, “ Urai Rahantoknam.
Kepo Rumadian Belum Realisasi BLT, Kemana DD Ratusan Juta ?
Kata dia, sesuai penjelasan polisi, karena kondisi pandemi covid-19, penyidik sudah lakukan zoom meeting bersama Primus Kowarin yang beralamat di Jakarta, lalu Kowarin mengaku mobil avansa itu milik Elisabeth Tawrutubun.
“ Namun kami tetap komitmen berdasarkan bukti fisik kendaraan, kalau tadi polisi bilang mobil itu milik Elisabet, maka ini ada tendensi khusus, “ katanya.
Menyoal eksekusi yang gagal dilaksanakan Polres Tual, namun ada kesepakatan bersama Kuasa Hukum dengan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Sioumpu, Rahantoknam membenarkan hal itu.
1 Tahun Mobil BUMO Empat Ohoi Malra Tenggelam di Laut Aru
“ Tadi Kasat Reskrim bilang akan berupaya mendatangkan Kades Rumadian, Amandus Watratan, untuk diambil keterangan dalam BAP, sebab selama ini polisi hanya baru mendengar keterangan pelapor Elisabet Tawrutubun, “ Tandas Kuasa Hukum KSP Cahaya Treeg Abadi, Wiska WR. Rahantoknam, S.H, MH.
Sementara itu berdasarkan bukti kwitansi, Kades Rumadian, Amandus Watratan, mengambil pinjaman uang di KSP Cahaya Treeg Abadi, masing – masing bulan september dan agustus 2021 sebesar Rp 90 juta, bahkan dalam kwitansi pinjaman sang Kades mencatut nama Elisabet Tawrutubun.
Untuk diketahui, beberapah waktu lalu, dalam rilis di beberapah media online, Elisabet Tawrutubun, yang juga ASN Kantor Camat Kei – Kecil, mempertanyakan penanganan kasus yang dilaporkan di SKPT Polres Tual tanggal 20 oktober 2021.
Pengusaha Aru Dipolisikan, Soal Belanja Fiktif Mobil Dana Desa 2020
“Awalnya saya mengira bahwa mobil saya hanya disewakan, tetapi setelah mengetahui kalau sudah dua bulan mobil saya digadaikan,”sesal Elisabeth Tawurutubun, seperti dikutip tualnews.com, dari media online Jurnal Polisi. id
Dikatakan, dirinya telah melaporkan kasus ini di Sat Reskrim Polres Tual, sejak bulan oktober 2021, alhasil di bulan Desember, baru dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“ setelah saya mengetahui mobil digadaikan di KSP atas nama Amandus Hans Watratan, saya langsung buat laporan polisi di SPKT Polres Tual, “ ungkapnya.
( TN -01 )