Tual News – Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ambon, Propinsi Maluku,dalam Nomor Putusan : 30/G/2021/PTUN. ABN, tertanggal 02 Pebruari 2022, secara resmi membatalkan keputusan Bupati Malra, nomor : 1209 tahun 2021, tentang pemberhentian penjabat Kepala Ohoi Elat dan pengangkatan Kepala Ohoi Elat, Kecamatan Kei – Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, tanggal 12 Agustus 2021.
“ dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Bupati Malra nomor : 1209 tahun 2021, tentang pemberhentian penjabat Kepala Ohoi Elat dan pengangkatan Kepala Ohoi Elat, Kecamatan Kei – Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, tanggal 12 Agustus 2021, dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut SK tersebut serta menghukum tergugat dan tergugat II intervensi, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 736.000, “ demikin isi putusan PTUN Ambon, yang dibacakan Hakim Ketua, Sanny Pattipeilohy, S.H, M.H, didampingi Hakim Anggota, Margareth Torimtubun, S.H dan Ryan Surya Pradhana, S.H, M.H.
Keputusan Majelis Hakim PTUN Ambon, dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, dihadiri Penggugat, Umar Dani Suat, yang diwakili tim kuasa hukum masing – masing, Samuel A.R. Sahatepay, S.H, Yany Tuhumury, SH dan Patrik Imanuel Rahakbaw, S.H, M.H.
Sedangkan Tergugat Bupati Malra, diwakili tim kuasa hukum, Debbie Penina Juliana Bunga, S.H, Hany Agnes Elmas, S.H, Nazarius Maturbongs, S.H dan Tergugat II Intervensi, Usuludin Suat.
Terkait putusan tersebut, keluarga besar Penggugat Umar Dani Suat, melalui juru bicara keluarga, Yusril Toatubun, mengucap syukur dan terimakasi kepada Allah SWT dan para leluhur Kei atas keputusan PTUN Ambon.
“ jadi sejak tanggal 4 oktober 2021, kami ajukan gugatan di PTUN Ambon, lalu melalui putusan : 30/G/2021/PTUN. ABN, tertanggal 02 Pebruari 2022, dalam pokok perkara, mengadili dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, dan membatalkan keputusan Bupati Malra nomor : 1209 tahun 2021, tentang pemberhentian penjabat Kepala Ohoi Elat dan pengangkatan Kepala Ohoi Elat, Kecamatan Kei – Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, tanggal 12 Agustus 2021, “ ungkapnya.
Menyoal tindaklanjut keputusan PTUN Ambon, Toatubun mengaku dengan keputusan ini menunjukan penegakan hukum adat di bumi Larvul Ngabal harus ditegakan sebenar – benarnya.
“ kami berpikir bahwa, ini bukan soal Umar Dani Suat, tapi bagaimana penegakan hukum adat Kei di bumi Larvul Ngabal harus ditegakan, artinya perjuangan masyarakat Elat – Kei Besar, ingin berjuang untuk menegakan hukum adat sebagai norma terdepan yang hidup dan diwarisi para leluhur Kei hingga saat ini “ tegasnya.
Toatubun berharap, dengan adanya keputusan PTUN Ambon, harus menjadi bahan evaluasi serius Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam mengambil satu keputusan.
“ ini harus jadi bahan evaluasi serius bagi Pemkab Malra, agar sebelum mengambil keputusan melantik seseorang sebagai Kepala Ohoi, wajib mempertimbangkan banyak hal, khususnya apakah seseorang yang dilantik itu benar – benar memiliki hak garis keturunan lurus sebagai Kepala Desa atau bukan, “ terangnya.
Kata dia, pasca Bupati Malra melantik Kepala Ohoi Elat, Usuludin Suat tahun 2021 lalu, terjadi konflik antar masyarakat Elat, hingga berimbas pembakaran rumah dan Kantor Camat Elat – Kei Besar, sehingga ini harus menjadi bahan evaluasi.
Sampai berita ini diturunkan Bupati Malra, melalui Kabag Hukum, Debbie Bunga, S.H belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapanya.
( Josep Leisubun )