KPK Klarifikasi Surat Berlogo KPK Jadi Modus Pemerasan

Gedung kpk ri

Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi beredarnya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.

Dalam rilis KPK, melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikry,  kepada  tualnews.com, jumat ( 25/02/2022 ), KPK menyebutkan dalam surat tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan palsu atas nama Alexander Marwata, yang disebut sebagai pihak Manajemen KPK.

“ Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud, “ ungkap Jubir KPK, Ali Fikry.

Surat-palsu-atas-nama-kpk
Surat-Palsu-Atas-Nama-Kpk

KPK menegaskan, tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntable, serta  seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku,  melalui kerja sama dengan otoritas terkait.

“ KPK tidak pernah memungut biaya atas proses penutupan ataupun pembukaan blokir rekening, “ tegasnya.

Dikatakan, surat palsu ini diketahui,  salah satunya beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya.

“ KPK meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya, “ pintah Jubir KPK, Ali Fikry.

KPK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

“ Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat, “ pintah Jubir  KPK

( Humas KPK  RI – Media Tual News )