Tual News – Kejaksaan Negeri Tual, secara resmi menetapkan satu tesangka dalam penyidikan Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) pada Bagian Kesra, Kantor Bupati Malra, tahun anggaran 2019.
Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo, ketika dikonfirmasi tualnews.com, selasa ( 22/02/2022 ).
“ benar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah menetapkan salah satu tersangka, berinisial “WG” dalam kasus dugaan tindak pidana penyalagunaan anggaran pada Bagian Kesra, Kantor Bupati Malra tahun anggaran 2019, “ ungkapnya.
Tersangka Dugaan Korupsi DD Fair, Dullah Laut & Kesra Akan Ditetapkan
Dikatakan, surat penetapan tersangka kasus ini sudah dikeluarkan, Kejaksaan dengan Nomor : L.05/I.1.12/PD.1/01/2022, tanggal 22 Pebruari 2022, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H.
Masih Cari Tersangka Lain
Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo, mengaku tim penyidik masih mencari bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“ Kami masih cari tersangka lain yang punya peran, sebab sesuai perhitungan Ahli Auditor yang ditunjuk Kejaksaan, dugaan penyalagunaan anggaran pada Bagian Kesra Kantor Bupati Malra, tahun anggaran 2019 sebesar Rp 700 juta lebih, “ Jelas Kasi Pidsus Kejari Tual.
Lantik Dua Pejabat, Kejari Tual Minta Sidik Tuntas Kasus Dana Desa & Kesra
Kata Purbo, perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran di Bagian Kesra, terdiri dari dua puluh hingga dua puluh lima kegiatan.
“ saat ini kami masih terus periksa saksi – saksi kasus ini, untuk mengetahui sejaumana peran dan keterlibatan pihak lain, dalam kerugian keuangan negara tersebut, “ tegasnya.
Diakui, sebelum penetapan satu tersangka kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tual sudah memeriksa empat puluh empat saksi.
“ hingga saat ini, para saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan penyalagunaan anggaran Bagian Kesra Kabupaten Malra, sebanyak lima puluh dua orang saksi, “ terang Kasi Pidsus Kejari Tual.
Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi 800 Juta di Bagian Kesra Bupati Malra
Kata Purbo, puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan masing –masing dari pihak ketiga ( Kontraktor-red ), karena banyak kegiatan yang diduga fiktif, dan juga melibatkan oknum pengusaha, dalam pembuatan nota belanja fiktif.
“ selain itu saksi yang sudah diperiksa adalah unsur ASN Kantor Bupati Malra pada Bagian Kesra, dan minggu ini kami periksa Ahli Auditor, untuk mendapatkan gambaran jelas, terkait kerugian keuangan negara yang dilakukan tersangka pada Bagian Kesra tahun anggaran 2019, “ ujarnya.
Menyoal tersangka lain dalam kasus ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual mengaku, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, setelah dilakukan pendalaman kasus oleh tim penyidik.
Kasus Dugaan Korupsi Bagian Kesra Pemkab Malra Naik Penyidikan
“ untuk penetapan tersangka dua atau tiga lainya, perkembangan lanjut pasti disampaikan kepada Pers, “ katanya.
Purbo menjelaskan, tim penyidik Kejaksaan baru menetapkan satu tersangka berinisial “WG”, dimana yang bersangkutan adalah bendahara pengeluaran pada Bagian Kesra Kantor Bupati Malra, tahun anggaran 2019.
“ terget kami, kalau berjalan lancar sudah dapat melimpahkan perkara ini di Pengadilan Tipikor Ambon, untuk disidangkan dan memperoleh kepastian hukum, “ tandasnya.
( TN -01 )