Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Ambon, Propinsi Maluku, Dian Frits Nalle, mempersilahkan actifis mahasiswa maupun elemen masyarakat melaporkan dirinya bersama jajaran Kejaksaan Negeri Ambon, terkait keputusan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Ambon, karena para wakil rakyat itu sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,5 milyar, sesuai hasil temuan BPK RI.
“ Saya yakin keputusan ini melukai hati masyarakat, namun prinsip saya pengembalian keuangan negara adalah hal mutlak, untuk bisa digunakan demi kepentingan rakyat, “ tegas Kejari Ambon, ketika menerima aksi demonstrasi Aliansi OKP Cipayung masing – masing, GMNI, GMKI, PMII, IMM di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, kamis ( 10/02/2022 ).
Kata Nalle, tidak ada intimidasi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon tersebut.
“ Kalaupun ada oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Ambon, termasuk saya bermain nakal, silahkan perintah tangkap, sebab saya tidak punya tendensi apapun, anda boleh cek, saya masuk disini semua perkara ditangani, “ ujarnya.
Dikatakan, dirinya berani mengambil keputusan penutupan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Ambon, sebab masih dalam rana penyelidikan.
“ saya kasih gambaran buat ade – ade, disaat temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI, mereka kembalikan, apakah harus dipaksa untuk dipidana ?, coba pikir. Saya tidak punya kepentingan sama sekali dengan wakil rakyat, silahkan boleh dicek, “ pintah Kejari Ambon.
Nalle menyampaikan apresiasi dan terimakasi kepada Aliansi OKP Cipayung yang sudah berulang kali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
“ Saya yakin keputusan ini pasti melukai ade – ade, namun ini harus saya ambil, sebab satu unsur tidak terbukti, saya tidak mampu pidanakan orang. Kalaupun kasus ini dipaksa naik, pasti bebas, “ katanya.
Kejari Ambon pada kesempatan itu meminta staf Kejaksaan Negeri Ambon menunjukan bukti pengembalian keuangan negara 35 Anggota DPRD Kota Ambon, sebesar 5, 5 milyar, sesuai temuan BPK RI secara dua tahap kepada OKP Cipayung.
“ Pengembalian uang dilakukan bertahap, Kejaksaan Negeri Ambon menerima bukti setoran pengembalian keuaangan negara oleh Sekretariat DPRD Kota Ambon ke kas daerah secara global, “ Terangnya.
Kejari merinci, tahap pertama dari Sekretariat DPRD Kota Ambon, menyetor 1, 5 milyar ke kas daerah sebelum kasus diperiksa Kejaksaan, kemudian tahap kedua, sebesar 4 milyar dikembalikan Sekretariat DPRD Kota Ambon, disaat kasus dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Ambon.
Terkait keputusan Kejari Ambon, OKP Cipayung menilai tidak berlandaskan hukum dan mencedarai penegakan hukum di Provinsi Maluku.
“ Bapak Kejari Ambon, harus kerkaca dan belajar dari Kasus dugaan korupsi dana asuransi 35 mantan Anggota DPRD Kabupaten Malra, periode 1999 – 2004 didalamnya ada almarhum Mantan Walikota Tual, MM. Tamher dkk, mereka sudah kembalikan kerugian keuangan negara, namun tetap diproses hukum hingga keputusan Pengadilan, “ sorot OKP Cipayung Kota Ambon.
( TN -01 )