Kapolres Aru : Oknum Guru Honorer Buang Bayi di Kloset Kamar Mandi .

Kapolres kabupaten kepulauan aru akbp sugeng kundarwanto s. H

Tual News – Salah seorang oknum Guru Honorer di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Propinsi Maluku,berinsial ZH  tega membuang anak bayi di kloset kamar mandi, dirumah miliknya,  sabtu ( 26/02/2022 , pukul 17.30 WIT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, di Mapolres Aru, menyebutkan kejadian penemuan bayi laki –laki yang sudah tidak bernyawa membuat geger masyarakat setempat,. Mayat bayi ditemukan, terendam di air laut bawah rumah, karena dibuang lewat kloset kamar mandi /WC.

Atas penemuan ini,  warga membuat laporan polisi, dan  berdasarkan Laporan Polisi : LP  LP / B /31/ II/ 2022/SPKT.RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU sekitar pukul 23.30 WIT, personel Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru bertindak cepat dengan mendatangi TKP, dan melakukan penyelidikan.

Ini-lubang-kloset-oknum-guru-honorer-buang-bayi
Ini-Lubang-Kloset-Oknum-Guru-Honorer-Buang-Bayi

Petugas Sat Reskrim Polres Aru, dalam penyelidikan  dan hasil laporan masyarakat yang berdomisili di TKP, akhirnya membawah oknum guru honorer “ ZH “ di Mapolres Aru, untuk pendalaman serta interogasi, namun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatanya.

Penyidik Sat Reskrim Polres Aru, kemudian melakukan cek visum (vagina touche) kepada “ ZH “, didampingi anggota Polwan ke rumah sakit. Saat bidan melakukan pengecekan visum, baru ketahuan bahwa yang diduga pelaku tersebut baru selesai melahirkan.

Atas dasar hasil medis tersebut, penyidik melakukan pendalaman kepada oknum guru honorer, “ ZH “  dan yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatanya.

Atas pengakuan tersangka, “ ZH “  penyidik Sat Reskrim Polres Aru, turun langsung melakukan olah TKP, berdasarkan Laporan Polisi:  LP  LP / B /31/ II/ 2022/SPKT.RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU, tentang TP. Kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 1 ayat 3 dan ayat 4 jo pasal 76c UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pembuangan-anak-bayi-oleh-oknum-guru-honorer-di-aru. J
Pembuangan-Anak-Bayi-Oleh-Oknum-Guru-Honorer-Di-Aru.j

Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto, S.H, ketika dikonfirmasi tualnews.com,  via whaatsap membenarkan kejadian penemuan mayat bayi laki – laki tersebut.

“ benar, polisi telah menahan satu tersangka, oknum Guru Honorer, berinsial ZH, yang membuang mayat bayi laki –laki di kloset kamar mandi, jumat ( 25/02/2022 ), tepatnya  di rumah tersangka, “ ungkap Kapolres Aru.

Kapolres Aru, mengatakan berdasarkan kronologis kejadian, tersangka  “ ZA “ mengakui semua perbuatanya membuang bayi laki – laki,   pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022, pukul 02:00 WIT, dirumah tersangka.

“   Kronologisnya, saat tersangka  sedang tidur,  merasakan perut tidak enak lalu masuk kamar mandi/WC,  setelah buang air dan berulang secara 3x berturut – turut,  akhirnya pukul 03.00 WIT, tersangka  kembali merasakan sakit perut dan buang air kecil selama 2x, kemudian pada pukul 06.00 WIT, tersangka  sudah merasakan sakit,  sehingga  kembali ke kamar mandi/WC “ ujar Kapolres Aru menyampaikan kronologis kasus ini.

Kata Kapolres, setelah tersangka berada di kamar mandi / WC, lalu  duduk di kloset,  mendorong sambil memegang pinggang menggunakan kedua tangan, korban ( anak bayi laki –laki ), sempat menggunakan tangan kiri untuk mengecek kepala korban,  setelah itu tesangka mendorong ke dua kali kepala korban keluar, kemudian tersangka menggunakan tangan kiri dan memegang serta mencekik leher bayi itu, sambil menarik kepala bayi keluar dengan tangan kanan yang memegang ari-ari bayi.

Dikatakan,  setelah bayi lemas dan mati,  tersangka langsung melepaskan serta membuang bayi melewati lobang kamar mandi/WC,  selanjutnya tersangka mandi untuk membersihkan darah yang berceceran di pakaian tersangka untuk menghilangkan barang bukti.

“ oknum guru honorer “ ZA “ telah mengaku kalau tersangka yang telah melahirkan bayi ( korban) dan membunuh dengan cara mencekik leher bayi serta  membuang bayi ( korban) melalui lubang / celah kloset kamar mandi, “ terang Kapolres Aru.

Menyoal motif tersangka yang tega membunuh bayinya sendiri secara sadis dan tidak berprikemanusian, Kapolres Aru menjelaskan, motifnya karena anak bayi tersebut berasal dari hasil hubungan gelap tersangka.

“ tersangka yang adalah salah satu oknum guru honorer, di Kabupaten Aru sudah kami tahan, berdasarkan pemerikasaan saksi, melakukan visum et prevertum di rumah sakit dan olah TP TKP, “ tegas Kapolres.

( TN – 01 )