Tual News – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kota Tual, Gufroni Rahanyamtel, menegaskan pemilihan kepala desa ( pilkades ) Kota Tual saat ini ditunda, karena masih menunggu penetapan kode desa adat dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
“ terkait persoalan pilkades, kalau ini ditambah bararti sudah tujuh kali, saya beri penjelasan. Benar, proses penataan desa adat berjalan sudah cukup lama sampai pada penetapan dan pengesahan lima Perda penataan Desa adat Kota Tual sudah ditetapkan DPRD, masing – masing Perda tentang Raschkap, Perda tentang penetapan rasckhap, Perda tentang Badan Saniri Ohoi ( BSO ) / Finua, Perda tentang pemilihan Kepala Ohoi / Finua, dan Perda penetapan Desa Adat, “ ungkapnya dalam Reses Anggota DPRD Kota Tual, Ishak Nuhuyanan, di Desa Fiditan, kamis ( 24/02/2022 ).
Kata Rahanyamtel, jadi pertanyaan, kenapa Perda tersebut belum bisa diberlakukan, karena ada tahapan – tahapan adminstarasi yang perlu dilalui dan dilengkapi.
“ Perda kita sudah ditetapkan, tetapi Desa di kota Tual belum menjadi Desa adat, sebab kode desa 27 desa di Kota Tual masih gunakan kode desa administrasi, “ terang Kadis PMD Kota Tual
Dikatakan, untuk menuju desa adat, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, adalah tanah, dan kelengkapan batas desa adat.
“ proses penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa adat butuh waktu dua tahun, karena berbagai kejadian sudah terjadi, seperti terakhir di Negeri Pelauw yaitu Kariuw – Ori, orang baku potong lantaran batas desa. Terakhir tanggal 20 pebruari 2022, kami baru selesaiakan penetapan dan pengesahan batas desa adat Neila dan Tiflen, “ terang Rahanyamtel.
Kadis PMD mengaku, walaupun banyak tantangan dan hambatan yang dialami dalam penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa adat, namun atas kuasa Tuhan dan Leluhur, penetapan 27 batas desa adat Kota Tual sudah selesai dan berjalan aman tanpa gangguan kamtibmas.
“ waktu penetapan batas desa adat Filmulen dan Lokwirin, mereka sudah saling berhadapan, namun atas pendekatan kekeluargaan semua diselesaikan dengan baik, “ ujarnya.
Menurut Rahanyamtel, dokumen batas desa adat pada 27 desa Kota Tual sudah ditandatangani, dan sesuai jadwal pekan ini akan dibawah ke Jakarta untuk dilakukan asistensi Badan informasi di Kota Bogor, untuk mendapatkan persetujuan.
“ setelah dokumen ini kembali, masih dilengkapi dengan dokumen lain yakni pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Untuk mempercepat itu diharapkan kepada 27 desa yang ada untuk segera memasukan dokumen tersebut, sebab sudah diumumkan satu tahun lalu, “ terangnya.
Kata dia, jika dua dokumen itu sudah diselesaikan, maka akan diteruskan ke Pemprov Maluku, untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, untuk dilakukan perubahan kode desa dari desa administratif ke desa adat, untuk gelar pilkades Kota Tual.
“ nanti ada forum klarifikasi pada bulan Maret 2022, dan setelah itu atas perintah Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, kita dapat laksanakan pemilihan kepala Ohoi / Finua pada tahun ini. Untuk itu kepada Calkades dari garis lurus keturunan persiapkan diri, “ harap Kadis PMD Kota Tual. ( Oce Leisubun )