Tual News – Berdasarkan obyek sengketa yang dibacakan Majelis PTUN Ambon, dalam amar Putusan nomor : 30/G/2021/PTUN. ABN, tertanggal 02 Pebruari 2022,menyebutkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 1209 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Ohoi Elat dan Pengangkatan Kepala Ohoi Elat Kecamatan Kei Besar Maluku Tenggara tanggal 12 Agustus 2021, menyalahi aturan administrasi.
“ Bahwa keputusan a quo yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan sengketa administratif, maka sesuai Ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan dipertegas dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi menyebutkan pada pokoknya, Pengadilan berwenangmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintah setelah menempuh upaya administrasi, “ tandas Hakim Ketua, Sanny Pattipeilohy, S.H, M.H, didampingi Hakim Anggota, Margareth Torimtubun, S.H dan Ryan Surya Pradhana, S.H, M.H, dalam pembacaan putusan tanggal 02 pebruari 2022.
Menurut Majelis, Penggugat ( Umar Dani Suat ), baru mengetahui Tergugat ( Bupati Malra ) telah menerbitkan Objek Sengketa dengan melantiknya saudara Usuludin Suat oleh Tergugat secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari masyarakat Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 12 Agustus 2021, melalui informasi dari anak Penggugat yakni Andi Bara Suat yang berada di Kota Tual sekitar jam 17.00 WIT.
“ selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2021, Penggugat telah menyampaikan surat keberatan kepada Tergugat secara langsung melalui Bagian Umum Kantor Bupati Maluku Tenggara, namun keberatan Penggugat tersebut ditolak oleh yang bersangkutan, kemudian Penggugat kembali mengirimkan surat keberatan melalui jasa Kantor Pos Kabupaten Maluku Tenggara, namun surat Keberatan tersebut tetap ditolak dan dikembalikan, “ urainya.
Kemudian ungkap Majelis PTUN Ambon, Penggugat melakukan Banding Administratif kepada Gubernur Maluku sebagai atasan Tergugat pada tanggal 13 September 2021 perihal Banding Administratif atas penolakan atas Surat Keberatan terhadap Pengangkatan Usuludin Suat sebagai Kepala Ohoi Elat Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, namun surat dari Penggugat tidak ada tanggapan atau putusan yang disampaikan oleh Gubernur Maluku.
“ sehingga berdasarkan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, maka dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan Banding dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan, “ tegasnya
Kata Majelis Hakim, karena Penggugat telah melakukan upaya administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi jo. Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi, maka dalam hal warga masyarakat tidak menerima atas penyelesaian banding oleh atasan Pejabat, warga masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
“ Bahwa oleh karena keputusan a quo yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), maka sesuai ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara ini, “ terang Majelis Hakim PTUN Ambon.
Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan
Menurut Majelis Hakim PTUN, kepentingan Penggugat mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai ganti rugi dan/atau direhabilitasi ”
“ tindakan Tergugat dengan menerbitkan Objek Sengketa merupakan tindakan yang tidak arif dan bijaksana serta merusak tatanan adat yang telah berlangsung selama ini di Kabupaten Maluku Tenggara khusunya di Ohoi Elat karena Raja Ratshap Merohoineam (Rat Kat El Ohoinangan) yaitu Mahmud Rusbal secara tegas telah mencabut atau menarik kembali Rekomendasi Raja Ratshap Merohoineam kepada Usuludin Suat, berdasarkan Surat Keterangan Penarikan Kembali Nomor 010.34/RATKATEL/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021, “ ungkapnya.
Kata Majelis, berdasarkan sidang adat yang dipimpin oleh Raja Ratshap Merohoineam (Rat Kat El Ohoinangan) yaitu Mahmud Rusbal maka berdasarkan fakta sejarah bahwa benar-benar Penggugat sebagai garis keturunan lurus matarumah Suat Rumah Seng dari Bulatain Suat yang merupakan Orang Kay Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara sehingga Raja Ratshap Merohoineam (Rat Kat El Ohoinangan) yaitu Mahmud Rusbal memberikan Rekomendasi Nomor : 010/38/RATKATEL/VIII/ 2021 tanggal 16 Agustus 2021 kepada Penggugat sebagai kepala Ohoi Elat.
“ Bahwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari Penggugat dan masyarakat Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Tergugat telah menerbitkan objek sengketa dengan mengangkat Usuludin Suat Sebagai Kepala Ohoi Elat tanpa melalui sidang adat dan mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Raja Ratshap Merohoineam (Rat Kat El Ohoinangan ), “ ungkapnya.
Majelis Hakim PTUN Ambon, menegaskan kalau tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dengan menerbitkan Objek sengketa maka secara jelas-jelas telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagai garis keturunan lurus matarumah Suat Rumah Seng dari Bulatain Suat yang merupakan Orang Kay Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, karena Penggugat tidak mempunyai kesempatan untuk dapat menduduki sebagai Kepala Ohoi Elat yang mendapat Rekomendasi dari Raja Ratshap Merohoineam (Rat Kat El Ohoinangan) yaitu Mahmud Rusbal berdasarkan sidang adat.
“ bahwa dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, “ Jelasnya.
Dasar dan Alasan Gugatan Para Penggugat
Majelis Hakim PTUN Ambon, dalam pembacaan putusan itu, menerangkan dasar dan alasan gugatan para penggugat, yakni Ohoi Elat adalah merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintah Ohoi yang disebut sebagai orang Kay (Kepala Ohoi) dari matarumah/keturunan yang berhak yakni matarumah Suat Rumah Seng.
“ Bahwa menjadi fakta sejarah yang menjadi orang Kay pertama di Ohoi Elat adalah Bultan Suat sejak tahun 1860 sampai 1905, kemudian diturunkan kepada anaknya yang bernama Noilyau Suat yang menjadi orang Kay ke dua di Ohoi Elat sejak tahun 1905 sampai 1920, kemudian diturunkan kepada Hi. Yakuba Suat yang menjadi orang Kay ketiga di Ohoi Elat sejak tahun 1920 sampai 1948, kemudian diturunkan kepada anaknya bernama Patilongan Suat yang menjadi orang Kay keempat di Ohoi Elat sejak tahun 1950 sampai 1976, “ ungkapnya.
Kata Majelis, berdasarkan adat istiadat yang telah berlaku secara turun temurun berdasarkan garis keturunan secara patrinial, seharusnya yang menjadi Orang Kay yang kelima di Ohoi Elat adalah Ibrahim Suat yang merupakan anak pertama dari Patilongan Suat, namun Ibrahim Suat memberikan kewenangan atau mandat kepada sepupunya yakni Mahmud Suat yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam memimpin sebagai orang Kay Kelima di Ohoi Elat.
“ kemudian sebagai orang Kay Keenam di Ohoi Elat yakni Ansari Suat yang merupakan anak dari Mahmud Suat sejak tahun 2001 sampai 2008. sejak Ansari Suat meninggal, maka Ohoi Elat selalu dipimpin oleh seorang Penjabat, sehingga seharusnya yang menjadi Kepala Ohoi Elat adalah Penggugat sebagai keturunan dari Ibrahim Suat yang merupakan garis lurus dari matarumah Suat Rumah Seng yakni Bultan Suat sebagai orang Kay pertama di Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, hal mana juga Penggugat mendapat dukungan dari keluarga besar matarumah Suat Rumah Seng bukan saudara Usuludin Suat, “ Jelas Majelis Hakim PTUN Ambon.
Dikatakan, Usuludin Suat yang diangkat oleh Tergugat sebagai Kepala Pemerintah Ohoi Elat berdasarkan Objek Sengketa bukan merupakanketurunan garis lurus matarumah Suat rumah Seng yakni Bultan Suat, hal mana juga rekomendasi Nomor. 08/RRM-KE/II/2011 tanggal 19 Mei 2011 dari Raja Hasan Rusbal selaku Ratshap Merohoinenam (Rat Kat El Ohoinangan) kepada Usuludin Suat telah dicabut atau ditarik kembali oleh Raja Mahmud Rusbal selaku Ratshaap Merohoinenam (Rat Kat El Ohoinangan) sesuai dengan Surat Keterangan Penarikan Kembali Nomor. 010.34/RATKATEL/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 yang tembusannya disampaikan kepada Tergugat.
“ karena pemberian rekomendasi tersebut tidak melalui proses sidang adat serta Usuludin Suat bukan merupakan keturunan garis lurus dari matarumah Suat rumah Seng. dan keluarga besar dari matarumah Suat rumah Seng tidak pernah memberikan hak atau mandat berdasarkan kesepakatan kepada Usuludin Suat untuk menjadi Kepala Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, “ urainya.
Hal mana, Kata Majelis, sesuai dengan Ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Daerah Maluku Tenggara Nomor. 3 Tahun 2009 Tentang Ratshap Dan Ohoi yang menyatakan pada pokoknya, Jabatan Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat merupakan hak dari matarumah/keturunan Orang Kay/Rat berdasarkan garis keturunan secara patrilinial dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan yang berhak.
“ bahwa pencabutan atau ditarik rekomendasi oleh Raja Mahmud Rusbal selaku Ratshaap Merohoinenam (Rat Kat El Ohoinangan) kepada Usuludin suat, maka dengan demikian rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan administrasi oleh Usuludin Suat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Pemerintah Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan berlaku secara hukum, “ Tegas Majelis Hakim PTUN Ambon.
Diakui, dengan penarikan kembali rekomendasi kepada Usuludin Suat oleh Raja Mahmud Rusbal selaku Ratshap Merohoinenam (Rat Kat El Ohoinangan) tersebut, maka Raja Mahmud Rusbal Selaku Ratshaap Merohoineam (Rat Kat El Ohoinangan) mengundang Bakal Calon yakni Penggugat dan Usuludin Suat untuk mengikuti sidang adat pada tanggal 10 Juli 2021 di Balai Ohoi Ohoinangan sesuai dengan undangan sidang adat Nomor. 010.12/RATKATEL/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021, namun pada sidang adat tersebut, Usuludin Suat tidak hadir.
“ ketidakhadiran Usuludin Suat pada sidang adat pada tanggal 10 Juli 2021 tersebut, maka Raja Mahmud Rusbal selaku Ratshap Merohoinenam (Rat Kat El Ohoinangan) kembali mengundang Bakal Calon yakni Penggugatdan Usuludin Suat untuk mengikuti sidang adat pada tanggal 14 Agustus 2021 di Balai Ohoi Ohoinangan sesuai dengan undangan sidang adat Nomor. 010.37/RATKATEL/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 dengan masing-masing Bakal Calon menyiapkan Silsilah Keturunan serta saksi-saksi sejarah, namun Usuludin Suat kembali tidak hadir dalam sidang adat tersebut untuk mempresentasikan asal usul berdasarkan silsila keturunan sebagai orang Kay (Kepala Ohoi) di Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, “ terang Majelis.
Kata Majelis PTUN Ambon, menjadi fakta sejarah yang dapat dibuktikan dalam sidang adat yang dilaksanakan oleh Raja Mahmud Rusbal selaku Ratshap Merohoinenam (Rat Kat El Ohoinangan) telah membuktikan bahwa Penggugat adalah merupakan garis keturunan lurus matarumah Suat Rumah Seng dari Bultan Suat sebagai Orang Kay Ohoi Elat yang mempunyai hak sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan daerah Maluku Tenggara Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat yang menyatakan yang pada pokoknya, Pengangkatan Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dilakukan, apabila calon yang diajukan untuk menjadi Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat hanya satu orang calon dan berasal dari matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat.
“ berdasarkan fakta sejarah maka Raja Mahmud Rusbal selaku Ratshap Merohoinenam (Rat Kat El Ohoinangan) telah mengeluarkan rekomendasi Nomor. 010/38/RATKATEL/ VIII/2021 pada tanggal 16 Agustus 2021 kepada Penggugat untuk menjadi Kepala Pemerintah Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, “ jelasnya.
Namun kata Majelis, tanpa sepengetahuan masyarakat Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara serta Raja Mahmud Rusbal selaku Ratshap Merohoinenam (Rat Kat El Ohoinangan), ternyata Tergugat telah menerbitkan objek sengketa dengan mengangkat Usuludin Suat sebagai Kepala Pemerintah Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara untuk periode tahun 2021 – 2027 tanpa adanya rekomendasi dari Raja Mahmud Rusbal selaku Ratshap Merohoinenam (Rat Kat El Ohoinangan) sebagai salah satu persyaratan khusus yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e Peraturan daerah Maluku Tenggara Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j dan ayat (2) Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor. 56 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Dan Penunjukan Kepala Ohoi.
“ Bahwa tindakan Tergugat untuk menerbitkan Objek sengketa dengan mengangkat saudara Usuludin Suat sebagai kepala Pemerintah Ohoi, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara tanpa adanya rekomendasi dari Raja Mahmud Rusbal selaku Ratshap Merohoinenam (Rat Kat El Ohoinangan) berdasarkan usulan dari Badan Saniri Ohoi (BSO) yang tidak sah, karena proses pengangkatan Badan Saniri Ohoi (BSO) Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara tidak sesuai dengan tatanan adat istiadat yang selama ini berlaku khusunya di Ohoi Elat yakni melalui musyawarah dalam marga untuk menentukan anggota keluarga yang mempunyai kemampuan untuk mewakili marga sebagai anggota BadanSaniri Ohoi (BSO), namun proses menentukan siapa-siapa yang akan menjadi Badan Saniri Ohoi (BSO) Elat, dilakukan secara langsung oleh Penjabat Ohoi Elat yakni Amir Suat. SH untuk mendukung rencananya meloloskan Usuludin Suat sebagai Kepala Pemerintah Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara yang adalah saudaranya.
Dikatakan Majelis, selain Badan Saniri Ohoi (BSO) Elat yang dipilih secara langsung oleh Penjabat Ohoi Elat yakni Amir Suat. SH tersebut, Badan Saniri Ohoi (BSO) juga belum dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Badan saniri Ohoi karena sampai saat ini Badan Saniri Ohoi (BSO) Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara belum mengangkat janji/sumpah dihadapan masyarakat sebagaimana ketegasan yang diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan daerah Maluku Tenggara Nomor. 6 Tahun 2009 Tentang Pedoman pembentukan Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat.
“ sehingga oleh karena usulan Usuludin Suat sebagai Calon Kepala Pemerintah Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabuapaten Maluku Tenggara kepada Tergugat oleh Badan Saniri Ohoi (BSO) Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten maluku Tenggara yang belum dilantik untuk mengatakan sumpah/janji, maka dengan demikian usulan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku secara hukum, “ papar Majelis.
Majelis Hakim menegaskan, sikap tidak arif dan bijaksana dari Tergugat didalam menyikapi persoalan menyangkut mataumah/riin keturunan yang berhak untuk menjadi Kepala Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggarasehingga tetap menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (Objek Sengketa) yakni mengangkat saudara USULUDIN SUAT sebagai Kepala Pemerintah Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara untuk masa periode tahun 2021 – 2027 bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik yaitu:Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan Peraturan Perundang[1]Undangan yang berlaku
“ Bahwa tindakan Tergugat untuk menerbitkan Objek Sengketa dengan mengangkat Usuludin Suat sebagai Kepala Pemerintah Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara untuk periode tahun 2021 – 2027 tanpa adanya rekomendasi dari Raja MAHMUD RUSBAL selaku Ratshap Merohoinenam (Rat Kat El Ohoinangan) sebagai salah satu persyaratan khusus yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e Peraturan daerah Maluku Tenggara Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j dan ayat (2) Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor. 56 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Dan Penunjukan Kepala Ohoi, yang pada intinya Usuludin Suat tidak menerima rekomendasi dari Kepala Ratshap yang membawahi Ohoi/Ohoi Rat yang bersangkutan.
“ rekomendasi Nomor. 08/RRM-KE/II/2011 tanggal 19 Mei 2011 kepada Usuludin Suat telah dicabut atau ditarik kembali oleh Raja Mahmud Rusbal selaku Raja Ratshaap Merohoinenam (Rat Kat El Ohoinangan)sesuai dengan Surat Keterangan Penarikan Kembali Nomor. 010.34/RATKATEL/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 yang tembusannya disampaikan kepada Tergugat, maka dengan demikian rekomendasi a quotidak mempunyai kekuatan berlaku secara hukum yang dapat digunakan untuki memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga atas uraian tersebut diatas tindakan Tergugat sangat bertentangan dengan peraturan perundang[1]undangan yang berlaku, “ sorotnya.
Asas Kepastian Hukum
Menurut Majelis Hakim, berdasarkan asas kepastian hukum seharusnya Tergugat mengangkat Kepala Pemerintah Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara dari matarumah/riin keturunan yang berhak sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Maluku Tenggara Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat serta ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) serta Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Dan penunjukan Kepala Ohoi, dan jika tidak terdapat calon maka dapat diberikan mandat kepada pihak atau marga lain sebagaimana ditegaskan dalam Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan daerah Maluku Tenggara Nomor. 3 Tahun 2009 Tentang Ratshap Dan Ohoi jo. Pasal 11 Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor. 56 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Dan penunjukan Kepala Ohoi.
“ selain hal tersebut di atas, tindakan Tergugat untuk menerbitkan Objek Sengketa dengan mengangkat Usuludin Suat sebagai KepalaPemerintah Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara untuk periode tahun 2021 – 2027 tanpa adanya rekomendasi dari Raja Mahmud Rusbal selaku Ratshap Merohoinenam (Rat Kat El Ohoinangan)sebagai salah satu persyaratan khusus yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e Peraturan daerah Maluku Tenggara Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat, “ urainya.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Kata Majelis, membuktikan tidak adanya jaminan dan kepastian hukum bagi matarumah/riin keturunan dari marga yang berhak sebagai Kepela Ohoi, hal ini dengan mudahnya Tergugat mengubah tatanan adat istiadat yang selama ini berlaku di Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga secara jelas-jelas Tergugat tidak memberikan Kepastian Hukum yang sangat diperlukan bagi matarumah/riin keturunan dari marga yang berhak sebagai Kepela Ohoi khususnya keturunan lurus matarumah Suat rumah Seng dari Bulatain Suat sebagai Orang Kay (Kepala Ohoi) di Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
( Nery Rahabav, bersambung edisi berikutnya )