10 Tahun Bupati Buru Tak Lantik Kades Jikumerasa, Menang KIP Tapi Aneh Dilapor PTUN

Ilustrasi gambar pilkades

Tual News – Perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kepala desa terpilih di Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliali, Kabupaten Buru, Maluku Abdullah Elvuar, SE, sebagai kepala desa terpilih secara demoktaris sepuluh tahun lalu, tepatnya tanggal 30 Juni 2010, hingga saat ini belum membuahkan hasil dan tidak dilantik Bupati Kabupaten Buru, Ramly Umasugi yang juga Ketua DPD I Golkar Provinsi Maluku.

Sampai saat ini kades terpilih yang adalah putera asal Kei, Kabupaten Maluku Tenggara ini, masih terus mempertanyakan alasan hukum Bupati Buru, tidak melantik dirinya sebagai kepala desa terpilih Desa Jikumerasa.

Sudah banyak laporan pengaduan yang ditempuh Abdullah Elvuar, melalui surat pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Buru, Pemrov Maluku, DPRD Maluku, Komnas HAM perwakilan Maluku hingga Ombudsman, namun sosok Bupati Buru, Ramly Umasugi, yang juga Bakal Calon Gubernur Maluku 2024 itu benar – benar sakti.

Kuasa hukum,wahyudin ingratubun, s. H
Kuasa Hukum,Wahyudin Ingratubun, S.h

Kesaktian sosok Ramly Umasugi, akan teruji di Pilgub Maluku nanti, ketika masih terus mempermainkan hak – hak masyarakat kecil  yang menuntut hak dan keadilan. Bayangkan,  berbagai surat pengaduan  dan rekomendasi dari berbagai lembaga negara tersebut dalam kasus kepala desa terpilih Jikumerasa, seakan tidak diindahkan, bahkan atasan langsung Gubernur Maluku, Murad Ismail, sudah memberikan warning keras kepada Bupati Buru atas masalah ini, namun lagi..lagi, Umasugy tetap berdiri tegak seperti pohon beringin.

Alhasil, setelah persoalan ini dibawah kepala desa terpilih Jikumerasa, Abdullah Elvuar, SE, melalui Kuasa Hukum, Wahyudin Ingratubun, S.H di Komisi Informasi Publik ( KIP ) perwakilan Maluku, baru mulai ada titik terang dengan lahirnya keputusan dari Lembaga KIP Maluku.

Berdasarkan data yang diterima tualnews.com, atas putusan KIP Maluku, Nomor : 005/ K1-MAL/ KPTS/ VIII/2022, tanggal 21 januari 2022, dalam sidang terbuka dihadiri kades terpilih Jikumerasa, melalui Kuasa Hukum, Wahyudin Ingratubun, SH sebagai pemohon, dan Pemerintah Kabupaten Buru, diwakili Pahmi Lessy, S,H dan Dj. C.Batmamolin, S.H, MH, sebagai termohon, Komisioner KIP Maluku, masing – masing, Ketua merangkap anggota, Mohtar Touwe, didampingi Richard Sipahelut, dan Cany Latuhihin sebagai anggota, serta panitera, Erny Sopalauw, dalam amar putusan mengabulkan permohonan pemohon kades terpilih Jikumerasa secara keseluruhan.

Ini-amar-putusan-kip-maluku-atas-kasus-pilkades-jikumerasa.
Ini-Amar-Putusan-Kip-Maluku-Atas-Kasus-Pilkades-Jikumerasa.

“ menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon berupa transparansi pelantikan kepada desa terpilih Desa Jikumerasa, tanggal 30 juni 2010, yang hingga saat ini belum dilantik  adalah informasi publik, dan memerintahkan termohon, untuk memberikan informasi secara resmi  tentang  pemilihan kepada desa terpilih Desa Jikumerasa, tanggal 30 juni 2010, yang ditandatangani oleh Bupati Buru kepada Permohon, terhitung tujuh hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, “ tegas Majelis KIP Maluku dalam pembacaan putusan ini tanggal 21 januari 2022.

Namun anehnya keputusan dari Lembaga setingkat KIP Maluku hingga saat ini tidak ditindaklanjuti Bupati Buru, Ramly Umasugi, melainkan informasi yang berkembang, Umasugi yang juga Ketua Partai Golkar Provinsi Maluku ini bakal membawah masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ambon.

“ benar, pasca putusan yang dikeluarkan KIP Maluku, Bupati Buru melalui stafnya akan melaporkan hal ini di PTUN Ambon. Jadi pertanyaaan, siapa yang bersengketa, kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum, alasan serta dasar hukum apa yang digunakan Bupati Buru, Ramly Umasugi, sehingga tidak melantik kepala desa terpilih Desa Jikumerasa, Abdullah Elvuar, dalam plikades secara demokratis tersebut, “ tegas Ingratubun.

Kata dia, pilkades Jikumerasa, tanggal 30 Juni 2010,dilaksanakan secara demokratis, diikuti lima pasangan calon kades, hasilnya kepala desa terpilih, Abdulla Elvuar menang dengan meraih suara terbanyak.

“ pilkades di desa Jikumerasa berlangsung demokratis, empat calon kades lainya tidak keberatan dan sudah ucapkan selamat, berita acara penetapan kepala desa terpilih Jikumerasa dan surat keputusan penetapan  Badan Permusyawaratan Desa Jikumerasa  atas kades terpilih sudah ditandatangani, lalu alasan apa Bupati Buru, Ramly Umasugi tidak melantik kades terpilih Jikumerasa, yang sudah masuk 10 tahun, “ sesal Kuasa Hukum Elvuar, Wahyudin Ingratubun, S.H.

Dikatakan, dirinya merasa aneh kalau hasil putusan KIP Maluku, dibawah lagi Pemkab Buru ke PTUN Ambon.

“ kami hanya minta Bupati Buru, Ramly Umasugi yang juga salah satu Calon Gubernur Maluku 2024, jelaskan alasan apa tidak melantik kepala desa terpilih, Abdullah Elvuar, yang sudah sepuluh tahun berlangsung, sebab pilkades berlangsung demokratis, tidak ada gangguan kamtibmas dan empat calon kades lainya tidak keberatan. Kalau bawah ke PTUN apa yang jadi obyek sengketa dan siapa yang bersengketa, “ sorot Ingratubun.

Sementara itu berdasarkan salinan keputusan KIP Maluku atas kasus ini, Pemerintah Kabupaten Buru, dalam keterangan lisan dan tertulis  menyebutkan kalau pilkades Jikumerasa tahun 2010 ada terjadi penggelembungan suara, dan adanya surat keberatan dari dua Calkades kepada BPD Jikumerasa, yakni Irna Turaha dan Rusdy Besy, tentang menarik tanda tangan dari hasil berita acara pemilihan kepala desa Jikumerasa, tanggal 03 juli 2010.

Atas dasar surat keberatan itu, hal ini kemudian ditindaklanjuti Pemkab Buru, dengan menyurati panitia pemilihan kepala desa Jikumerasa tanggal 05 juli 2010, untuk mengadakan pemilihan ulang pilkades Jikumerasa.

Selain itu Pemkab Buru, juga mendasari surat Kapolres Buru, Nomor : B/143/VII/2010.

“ bahwa setelah ada keberatan   Irna Turaha dan Rusdy Besy, didukung surat Kapolres Buru, sehingga Pemkab Buru secara tertulis mengeluarkan surat keputusan untuk diadakan pemilihan ulang, dan membatalkan hasil pilkades Jikumerasa, “ jelas Pemkab Buru dalam keterangan tertulis pada putusan KIP Maluku. ( Penulis : Nery Rahabav )