Tual News – Komando Operasi TNI Angkatan Udara III, Pangkalan TNI AU Pattimura, menyurati salah satu warga Dusun Wailawa, Negeri Tawiri, kecamatan Teluk dalam, Kota Ambon, Petronela Wokanubun, untuk segera melakukan pembongkaran rumah, karena tidak memiliki icin resmi dan termasuk bangunan liar yang berada di aset pangkalan TNI AU Pattimura.
“ Kami menyampaikan agar bangunan tersebut segera dilakukan pembongkaran, karena tidak memiliki icin resmi dan termasuk bangunan liar yang berada di aset pangkalan TNI AU Pattimura. Olehnya itu dalam kurun waktu maksimal 30 hari terhitung saat surat ini diberikan, “ Demikian surat tertulis, ditandatangani Komandan Pangkalan TNI AU Pattimura, Kepala Dinas Logistik, Dedy Setiawan, tanggal 12 Januari 2022.
Warga Palang Jalan Bandara, Walikota Ambon Mediasi
Surat Nomor : B/19/I/2022, klasifikasi biasa, perihal pemberitahuan ini, didasarkan atas sertifikat hak pakai Nomor 06 tahun 2010 milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pertahanan RI / TNI AU ( Pangkalan TNI AU Pattimura, dan keputusan Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara III, nomor : Kep/09/VII/2019, tanggal 9 agustus 2019, tentang prosedur tetap pengamanan dan pemanfaatan aset Makoopsau III dan pangkalan TNI AU d jajaran Koopsau III.
Selain itu, Kepala Dinas Logistik dalam suratnya menerangkan tentang surat Pangkoopsau III kepada Danlanud Pattimura, Nomor : B/270/IV/2021 tanggal 14 April 2021, perihal penyelesaian permasalahan aset di Lanud Pattimura Ambon, termasuk dasar pertemuan Komandan beserta tim aset TNI AU Pattimura dengan Ibu Petronela Wokanubun tanggal 26 juli 2021, perihal perijinan pembangunan bangunan tempat tinggal d area Pangkalan TNI AU Pattimura.
Warga Tawiri Demo DPRD & BPN, Soal Klaim Tanah Milik TNI – AU
“ Mengacu pada dasar itu, disampaikan bahwa bangunan yang saudari pakai sekarang ini terletak di area Pangkalan TNI AU Pattimura, berdasarkan sertifikat hak pakai, Nomor 06 tahun 2010. Apabilah tidak dilaksanakan pembongkaran, maka saudari akan kami laporkan kepada pihak berwenang / polisi untuk ditindaklanjuti sebagai tindakan penyerobotan, “ Tegasnya.
Sementara itu berdasarkan investigasi tualnews.com, dari 22 KK Dusun Wailawa, dan 22 KK Kampung Pisang, yang bersengketa dengan TNI AU Lanud Pattimura, hanya Ibu Petronela Wokanubun yang menerima surat tersebut.
Pemkot Ambon selama ini dinilai gagal dalam menata administrasi pemerintahan Negeri, buktinya hingga saat ini belum diketahui secara pasti batas wilayah adat antara Pemerintah Negeri Laha dan Pemerintah Negeri Tawiri.
Tanah Bekas Eigendom Verponding 1337 Jatuh Jadi Tanah Negara
Terbukti dari 22 KK Dusun Kampung Pisang, Negeri Tawiri, masih ada tiga sampai empat KK yang memiliki identitas kependudukan ( KTP ) penduduk Negeri Laha, sama halnya dengan 22 KK Dusun Wailawa, terdapat 10 – 11 KK yang memiliki KTP Negeri Laha.
Petronela Wokanubun, yang memiliki KTP Negeri Laha mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Pemerintah Negeri Tawiri, termasuk dihubungi langsung Sekretaris Negeri Laha, terkait surat dari Pangkalan TNI AU Pattimura.
( TN – 01 )