Tual News – Tiga Fraksi DPRD Kota Tual masing –masing, Fraksi Tual Bangkit, Keadilan Sejahtera dan Indonesia Maju, menyatakan persetujuan atas ranperda APBD Kota Tual tahun 2022, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) APBD, dalam sidang paripurna DPRD Kota Tual, selasa malam ( 30/11/2021 ) pukul 21.00 WIT.
Persidangan dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi DPRD Kota Tual, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut, disaksikan Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, Sekda Kota Tual, A. Yani Renuat, para pimpinan OPD Pemkot Tual bersama Forkopimda.
Sekda Kota Tual : 906 ASN Belum Vaksin, Pemkot Gelar Vaksinasi Masal
Walikota Tual, Adam Rahayaan, dalam amanatnya menyampaikan apresiasi dan terimakasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, karena ditengah kesibukan dan keterbatasan waktu dapat menyelesaikan ranperda APBD Kota Tual tahun 2022, tuntas sesuai limit waktu yang diamanatkan dalam peraturan perundang – undangan.
“ APBD tahun 2022 merupakan rangkaian kegiatan yang diawali penyusunan rencana kerja pemerintah daerah ( RKPD ), penyusunan dan pembahasan KUA – PPAS, serta penyusunan dan penetapan Perda APBD 2022, “ tandasnya.
Walikota Tual optimis, pembangunan lima tahun ke depan mencakup lima kecamatan Kota Tual yakni kecamatan dullah selatan, dullah utara, pulau – pulau Kur, Tayando Tam dan Kur Selatan akan lebih mendekatkan masyarakat pada keadilan dan kesejatraan sesuai Visi dan Misi Kota Tual yang tertuang dalam RPJMD Kota Tual tahun 2018 – 2023 yakni “ terwujudnya Kota Tual sebagai Kota BERADAT ( beriman, ekonomi kerakyatan, responsif, akuntabel, demokrasi, amanah dan transparansi )”.
Menuju Desa Adat, PMD Kota Tual Selesaikan 27 Batas Desa
“ Saya yakin dan percaya dengan semangat kemitraan dan kebersamaan yang harmonis selama ini diantara kita, maka berbagai tantangan serta persoalan yang dihadapi daerah ini akan diselesaikan dengan baik, “ tegas Walikota Tual.
Dikatakan, Ranperda APBD Kota Tual tahun 2022 akan disampaikan kepada Pemprov Maluku untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda APBD, sesuai amanat pasal 17 Permendagri 9 tahun 2021, tentang tata cara evaluasi Ranperda APBD.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kota Tual, A. Yani Renuat, dalam paparan Ranperda APBD Kota Tual tahun anggaran 2022, didepan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual menggambarkan kebijakan penyusunan APBD Kota Tual meliputi pendapatan, pembelanjaan dan pembiayaan serta alokasi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dengan memperhatikan kerangka ekonomi makro.
Pilkades Kota Tual 2021 Tertunda
Sekda Kota Tual merinci, berdasarkan hasil pembahasan, maka ringkasan APBD meliputi alokasi prosentase bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, termasuk pengawasan dan pengendalian sesuai fungsi pemerintah daerah masing – masing.
“ ringkasan ranperda APBD Kota Tual tahun 2022 yakni pendapatan sebesar Rp 612.419.084.714, belanja Rp 629.112.308.602, sedangkan surplus / defisit sebesar Rp 16.693.223.840, “ jelas Sekda.
Dikatakan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 30.693.233.840,sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp Rp 14 milyar.
Usai pembacaan kata akhir fraksi DPRD Kota Tual, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara antara Walikota Tual dan Pimpinan DPRD Kota Tual. ( TN )