Pilkades Kota Tual 2021 Tertunda

Kadis-pmd-kota-tual-gufroni-rahanyamtel.
Kadis-PMD-Kota-Tual-Gufroni-Rahanyamtel.

Tual News – Pelaksanaan Pemilihan langsung Kepala Desa ( Pilkades ) di Kota Tual tahun 2021, tertunda sebab masih terkendala beberapah hal.

Kepala Dinas PMD Kota Tual, Gufroni Rahanyamtel, ketika dikonfirmasi tualnews.com, membenarkan penundaan pilkades serentak di Kota Tual.

“ Pelaksanaan Pilkades mengacu pada Permendagri 112 tahun 2018, tapi karena di Kota Tual kita sudah sahkan perda tentang penataan desa adat, raschap, BSO dan Perda pemilihan Kades, maka acuan kami pada perda pemilihan kepala ohoi atau Finua, “ tandasnya.

Walikota : Pilkades Serentak Kota Tual Ada Kendala

Rahanyamtel mengaku perda adat itu sudah disahkan DPRD Kota Tual, namun secara administrasi masih ada tahapan – tahapan yang harus dilalui, salah satunya perubahan status desa administrasi ke desa adat.

“ sampai saat ini status 27 desa di Kota Tual masih menggunakan kode desa administrasi dari Kemendagri, “ Jelas Kadis PMD Kota Tual.

Untuk menuju desa adat, kata Rahanyamtel, salah satu tahapan yang harus diselesaikan adalah batas desa adat.

“ kami sudah selesaikan batas desa adat 27 desa di Kota Tual, “ ungkap Kadis PMD Kota Tual.

Menurut Rahanyamtel, setelah pihaknya selesai menetapkan batas desa adat, nanti ada verifikasi dari Kemendagri dan Pemprov Maluku.

10 Desa Kota Tual Siap Gelar Pilkades 2021

“ Proses ini final di tahun 2022, yakni pada forum klarifikasi, sebelum ada ini nanti ada verfifikasi Pempus dan Pemprov atas batas desa adat tersebut. Jadi mereka akan lakukan uji petik lapangan ataukah dokumen ini kami bawah ke pusat untuk lakukan koreksi, itu pengaturan lebih lanjut, “ terangnya.

Kadis PMD Kota Tual mengaku kalau masih ada hambatan terkait batas desa adat, maka solusinya pada Perda payung provinsi.

Dua Calkades Taar Siap Bertarung Pilkades 2021

“ kami berharap masyarakat dapat memahami penundaan pemilihan kepala ohoi atau finua di Kota Tual, tidak ada unsur kesengajaan, namun kami ingin laksanakan perda pilkades berdasarkan regulasi yang ditetapkan. Kalau tidak berdasarkan perda adat, kita sudah laksanakan pilkades serentak tahun 2019, “ harapnya. ( TN )