Menuju Desa Adat, PMD Kota Tual Selesaikan 27 Batas Desa

Dsc 0007
Aksi Demo Elemen Pemuda Kota Tual di DPRD

Tual News – Dalam rangka menjawab amanat peraturan perundang – undangan, Dinas PMD Kota Tual saat ini sedang menyelesaikan 27 batas desa adat di Kota Tual.

Kepala Dinas PMD Kota Tual, Gufroni Rahanyamtel, ketika dikonfirmasi tualnews.com, membenarkan penyelesaian batas desa adat di Kota Tual, sesuai Permendagri Nomor 45 tahun 2012.

“ Kami laksanakan survei melalui sepuluh tahapan, mulai dari pelacakan, pemilihan peta dasar desa, survei, penetapan batas sementara, kesepakatan desa, dan pengukuran secara GPS, “ tandasnya.

Kadis PMD Kota Tual, mengaku pihaknya sudah menyelesaikan 27 batas desa adat Kota Tual.

“ Kami sudah selesaikan 27 batas desa adat Kota Tual, kemarin persoalan antara Desa Tivlen dan Neila, di Kecamatan PP Kur soal batas desa sudah diselesaikan, dimana ada kesepakatan pembagian pulau mangur antar kedua desa, “ Jelas Rahanyamtel.

Selain itu Kata Kadis PMD, baru ada laporan masuk antara Desa Warkar dan Yapas, Kecamatan Kur Selatan.

“ Kami sudah selesaikan batas desa adat antar kedua desa itu disana, namun masih ada pihak – pihak yang belum puas, sehingga kami akan undang kedua pihak untuk mediasi dan selesaikan, “ terangnya.

Sesuai program kerja, kata Rahanyamtel, final 27  batas desa adat Kota Tual di bulan pebruari 2022, yakni forum klarifikasi.

“ sebelum ada forum klarifikasi, nanti ada verifikasi Pempus dan Pemprov Maluku atas batas desa adat tersebut. Jadi, tim verifikasi akan turun langsung uji petik lapangan, atau dokumen batas desa adat kota Tual dibawah ke Pempus untuk koreksi, itu pengaturan lebih lanjut, “ ujar Kadis PMD Kota Tual. ( TN )