Tual News- Kapolres Tual, AKBP Dax E. Manuputty, S.I.K beserta jajaran Satresnarkoba dan Bea – Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan satu seberat 35,26 gr, melalui jasa pengiriman laut dan logistik TIKI.
Kapolres Tual bersama Bea – Cukai dalam konferensi Pers, di Polres Tual, kamis ( 14/10/2021 ), membenarkan penangkapan saudara AS alias A, ( 31 ) kelahiran Kota Ambon, 24 juni 1980, beralamat di Wearhir, RT 01, Kelurahan Ketsoblak Kota Tual.
“ saudara AS alias A, tertangkap tangan membeli, menyimpan dan memiliki narkotika golongan satu seberat 35,26 gr, “ ungkapnya.
Kata Manuputty, Satresnarkoba Polres Tual, tanggal 28 september 2021, setelah menerima informasi dari sumber terpercaya, kalau ada pengiriman barang berupa jasa paket ekspedisi TIKI, dan dilaksanakan penyelidikan bekerja sama denga pihak Bea – Cukai Kota Tual.
“ tanggal 29 september 2021, informasi dari Bea – Cukai Kota Ambon, kalau paket narkoba itu telah tiba di ambon, lalu terus dipantau Bea – Cukai hingga dikirim ke tual, gunakan jasa angkutan laut KM. Sabuk Nusantara, “ jelasnya.
Kemudian, kata Kapolres, pada kamis 30 september 2021, pukul 11.00 WIT, informasi pengiriman barang melalui TIKI lewat jasa angkutan laut KM. Sabuk Nusantara sudah tiba di Kota Tual, sabtu 02 oktbober 2021.
“ hari sabtu pagi pukul 04.00 WIT, Satresnarkoba bersama Bea – Cukai, datangi pelabuhan Yosudarso Kota Tual, mengecek paket narkoba dan setelah diperiksa, ternyata berisi narkotika golongan satu. Pukul 11.30, polisi serahkan kembali paket itu ke jasa pengiriman TIKI, dan satresnarkoba terus melakukan pembuntutan terhadap pemilik paket di rumah kediaman Wearhir Kota Tual, hingga ke kantor TIKI di Langgur, “ terang Manuputty.
Kapolres Tual mengaku, pukul 12.30 WIT, saudara AS alias A, masuk di kantor TIKI ambil paket itu, lalu kembali ke mobil, dan langsung disergap Satresnarkoba Polres Tual, tertangkap tangan membawa, memiliki dan menyimpan 35,26 gr narkotika golongan satu, jenis tembakau sintetis.
“ kami sudah periksa di laboratorium forensik, benar ini narkotika golongan satu, yaitu tembakau sintetis, “ ujarnya.
Dikatakan, dari tangan tersangka AS alias A, Satresnarkoba Polres Tual menyita sejumlah barang bukti lainya yakni satu buah telpon seluler ( HP ) merek Vivo 12, satu buah mobil datsun warna putih , satu lembar resi pengiriman, dan satu lembar resi pengirima TIKI dari Ambon ke Tual.
“ Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1, 115 ayat 1 dan 111 ayat 1, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun atau lama dua pulu tahun, denda satu milyar paling sedikit dan paling banyak sepuluh milyar, “ tegas Kapolres Tual.
( TN )